Nasional

Presiden Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung

Bagikan:
Kuntadi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang baru diangkat

Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pengangkatan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 dan diumumkan pada 22 Juli 2026.

Dasar pengangkatan dan proses administrasi

Pengangkatan Kuntadi dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung dan telah melalui penilaian Tim Penilai Akhir (TPA). Menteri Sekretaris Negara menyatakan petikan Keppres akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung untuk tindak lanjut administratif sehingga pelantikan dapat segera dilakukan.

"Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres. Sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung. Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif. Untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait, dalam hal ini Kejaksaan Agung,"

Latar belakang Kuntadi

Kuntadi adalah jaksa senior kelahiran Semarang, Jawa Tengah, Januari 1970. Ia memulai karier di lingkungan Kejaksaan Agung pada 1996 dan pernah bertugas sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus.

Nama Kuntadi diajukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah pejabat Jampidsus sebelumnya mengajukan pengunduran diri. Penunjukan ini diharapkan memperkuat penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.

Dampak dan langkah selanjutnya

Dengan penetapan melalui Keppres, kehadiran Jampidsus baru membuka jalan bagi penyelesaian administrasi dan proses pelantikan. Kejaksaan Agung selanjutnya akan menyiapkan agenda serah terima dan penyesuaian birokrasi terkait tugas penanganan perkara khusus.

Pengangkatan ini juga mengirimkan sinyal pada upaya penguatan penegakan hukum terhadap tindak pidana khusus. Keberlanjutan penanganan perkara akan tergantung pada prioritas kerja dan koordinasi internal Kejaksaan Agung ke depan.

Catatan

Keputusan Presiden tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung tercantum dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026, yang memuat pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait