Medan Sosialisasikan Permendagri 2/2026 untuk Minimalisir Sengketa Informasi
Medan — Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kominfo menyelenggarakan sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi, Kamis, 6 Agustus 2026, di Balai Kota Medan. Kegiatan bertujuan memperkuat keterbukaan informasi publik dan memitigasi potensi sengketa informasi di lingkungan pemerintahan daerah hingga kelurahan.
Sosialisasi dan peserta
Acara dibuka oleh Wali Kota Medan yang diwakili Plh Sekda Kota Medan, Erfin Fahrurrazi. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Sumut dan jajaran Dinas Kominfo Kota Medan.
Peserta berasal dari sekretaris perangkat daerah, perwakilan kecamatan, lurah, dan perusahaan daerah. Diskusi berjalan interaktif dengan pemaparan teknis dan tanya jawab mengenai batasan serta mekanisme publikasi informasi.
Penekanan transparansi dan pembentukan PPID
Plh Sekda Erfin Fahrurrazi menegaskan pentingnya keterbukaan, karena sumber APBD berasal dari masyarakat. Ia meminta aparatur memahami kriteria informasi yang boleh dibuka dan yang dikecualikan.
"Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi,"
"Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami,"
Erfin mendorong percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sampai tingkat kelurahan untuk memastikan layanan informasi berjalan konsisten.
Respons cepat dan reputasi pemerintahan
Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Arrahmaan Pane, mengimbau seluruh perangkat daerah untuk memperkuat koordinasi dan merespons cepat permintaan informasi dari masyarakat, media, dan LSM. Respons cepat dinilai penting untuk menjaga kinerja dan reputasi Pemko Medan.
"Ini bukan tentang kita atau jabatan kita, tetapi tentang kinerja Pemko dan Wali Kota Medan. Jangan sampai kekhawatiran yang tidak perlu membuat kita takut membuka data,"
Arrahmaan menyampaikan Dinas Kominfo sedang memetakan data dan membentuk tim di tiap unit kerja untuk memilah informasi terbuka dan yang harus melalui uji konsekuensi sesuai aturan.
"Kami juga berkomitmen memberikan pendampingan bila adanya sengketa di komisi informasi, mulai dari tahap koordinasi hingga penanganan teknis sengketa,"
Kendala implementasi dan mitigasi sengketa
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Abdul Harris Nasution, memaparkan bahwa implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 masih menghadapi kendala. Salah satunya adalah pemahaman aturan yang belum merata, yang berisiko meningkatkan sengketa antara institusi pemerintah dan insan pers.
"Maka dari itu dibutuhkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi pemerintah,"
Abdul Harris juga menjelaskan perbedaan antara informasi yang dapat langsung dibuka dan informasi yang harus melalui prosedur uji konsekuensi untuk menentukan kelayakan publikasinya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemko Medan berharap standar pengelolaan informasi menjadi lebih jelas dan seragam. Langkah selanjutnya adalah percepatan pembentukan PPID di tingkat kelurahan, pemetaan data, dan pembentukan mekanisme pendampingan kasus sengketa informasi untuk menjaga keterbukaan yang tetap akuntabel dan terlindungi sesuai regulasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...