Lokal

Medan Sosialisasikan Permendagri 2/2026 untuk Minimalisir Sengketa Informasi

Bagikan:
Aparatur mengikuti sosialisasi Permendagri 2/2026 di Balai Kota Medan

Medan — Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kominfo menyelenggarakan sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi, Kamis, 6 Agustus 2026, di Balai Kota Medan. Kegiatan bertujuan memperkuat keterbukaan informasi publik dan memitigasi potensi sengketa informasi di lingkungan pemerintahan daerah hingga kelurahan.

Sosialisasi dan peserta

Acara dibuka oleh Wali Kota Medan yang diwakili Plh Sekda Kota Medan, Erfin Fahrurrazi. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Sumut dan jajaran Dinas Kominfo Kota Medan.

Peserta berasal dari sekretaris perangkat daerah, perwakilan kecamatan, lurah, dan perusahaan daerah. Diskusi berjalan interaktif dengan pemaparan teknis dan tanya jawab mengenai batasan serta mekanisme publikasi informasi.

Penekanan transparansi dan pembentukan PPID

Plh Sekda Erfin Fahrurrazi menegaskan pentingnya keterbukaan, karena sumber APBD berasal dari masyarakat. Ia meminta aparatur memahami kriteria informasi yang boleh dibuka dan yang dikecualikan.

"Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi,"

"Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami,"

Erfin mendorong percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sampai tingkat kelurahan untuk memastikan layanan informasi berjalan konsisten.

Respons cepat dan reputasi pemerintahan

Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Arrahmaan Pane, mengimbau seluruh perangkat daerah untuk memperkuat koordinasi dan merespons cepat permintaan informasi dari masyarakat, media, dan LSM. Respons cepat dinilai penting untuk menjaga kinerja dan reputasi Pemko Medan.

"Ini bukan tentang kita atau jabatan kita, tetapi tentang kinerja Pemko dan Wali Kota Medan. Jangan sampai kekhawatiran yang tidak perlu membuat kita takut membuka data,"

Arrahmaan menyampaikan Dinas Kominfo sedang memetakan data dan membentuk tim di tiap unit kerja untuk memilah informasi terbuka dan yang harus melalui uji konsekuensi sesuai aturan.

"Kami juga berkomitmen memberikan pendampingan bila adanya sengketa di komisi informasi, mulai dari tahap koordinasi hingga penanganan teknis sengketa,"

Kendala implementasi dan mitigasi sengketa

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Abdul Harris Nasution, memaparkan bahwa implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 masih menghadapi kendala. Salah satunya adalah pemahaman aturan yang belum merata, yang berisiko meningkatkan sengketa antara institusi pemerintah dan insan pers.

"Maka dari itu dibutuhkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi pemerintah,"

Abdul Harris juga menjelaskan perbedaan antara informasi yang dapat langsung dibuka dan informasi yang harus melalui prosedur uji konsekuensi untuk menentukan kelayakan publikasinya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemko Medan berharap standar pengelolaan informasi menjadi lebih jelas dan seragam. Langkah selanjutnya adalah percepatan pembentukan PPID di tingkat kelurahan, pemetaan data, dan pembentukan mekanisme pendampingan kasus sengketa informasi untuk menjaga keterbukaan yang tetap akuntabel dan terlindungi sesuai regulasi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait