Lokal

Dinas Perkimcikataru Serap Anggaran Terendah di Medan Agustus 2026

Bagikan:
Gedung kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Kota Medan

Medan — Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menyatakan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) menjadi OPD dengan serapan anggaran terendah sampai Agustus 2026. Pernyataan disampaikan di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026), setelah data menunjukkan realisasi anggaran dinas tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Serapan anggaran paling rendah

Erfin menyebutkan kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena Perkimcikataru termasuk salah satu dari enam OPD yang diharapkan menjadi motor pembangunan fisik di Kota Medan. Dinas ini dipimpin oleh Jhon Ester Lase dan memiliki anggaran salah satu yang terbesar di antara OPD.

Menurut Erfin, lambatnya penyerapan anggaran menghambat capaian pembangunan yang seharusnya sudah terlihat pada triwulan III. Ia mempertanyakan kendala internal yang membuat eksekusi program berjalan sangat lambat.

OPD yang diharapkan jadi motor pembangunan

Selain Perkimcikataru, lima OPD lain yang diharapkan menjadi ujung tombak pembangunan adalah:

  • Dinas SDABMBK
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • Dinas Kesehatan
  • Dinas Lingkungan Hidup
  • Dinas Perhubungan

Seharusnya, jika Perkimcikataru mampu mengeksekusi program lebih agresif, perubahan fisik kota akan lebih terlihat di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Waas, kata Erfin.

Inspektorat lakukan pemeriksaan

Erfin yang juga menjabat Kepala Inspektorat Daerah Kota Medan menegaskan langkah pengawasan akan ditempuh untuk menelusuri penyebab lambatnya realisasi program dan anggaran. Dia menegaskan evaluasi terhadap kepala dinas dan jajaran akan menjadi bagian dari proses tersebut.

"Ya, tentu tim (Inspektorat) kami akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif sebagaimana kewenangan yang diberikan. Dari aspek kinerja ini, kami sudah menyampaikan kepada pimpinan agar kepala dinas dan jajarannya untuk dilakukan evaluasi."

Keluhan layanan PBG

Selain isu serapan anggaran, Erfin juga mengangkat masalah pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang banyak dikeluhkan masyarakat. Keluhan meliputi lamanya proses penerbitan PBG, birokrasi yang dianggap berbelit, serta biaya konsultan yang tinggi.

"Hal ini bukan karena subjektif, melainkan ada indikator kinerja yang kami lihat dari sisi kinerja maupun pelayanan publik yang masih belum dirasakan oleh masyarakat secara optimal," ujar Erfin.

Implikasi dan tindak lanjut

Pemeriksaan Inspektorat dan evaluasi berkala diharapkan dapat memperbaiki efektivitas pelaksanaan program, percepatan pelayanan perizinan, dan peningkatan penyerapan anggaran. Perbaikan itu dinilai penting agar target pembangunan memberi manfaat langsung kepada masyarakat Medan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait