Dinas Perkimcikataru Serap Anggaran Terendah di Medan Agustus 2026
Medan — Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menyatakan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) menjadi OPD dengan serapan anggaran terendah sampai Agustus 2026. Pernyataan disampaikan di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026), setelah data menunjukkan realisasi anggaran dinas tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Serapan anggaran paling rendah
Erfin menyebutkan kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena Perkimcikataru termasuk salah satu dari enam OPD yang diharapkan menjadi motor pembangunan fisik di Kota Medan. Dinas ini dipimpin oleh Jhon Ester Lase dan memiliki anggaran salah satu yang terbesar di antara OPD.
Menurut Erfin, lambatnya penyerapan anggaran menghambat capaian pembangunan yang seharusnya sudah terlihat pada triwulan III. Ia mempertanyakan kendala internal yang membuat eksekusi program berjalan sangat lambat.
OPD yang diharapkan jadi motor pembangunan
Selain Perkimcikataru, lima OPD lain yang diharapkan menjadi ujung tombak pembangunan adalah:
- Dinas SDABMBK
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Dinas Kesehatan
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Perhubungan
Seharusnya, jika Perkimcikataru mampu mengeksekusi program lebih agresif, perubahan fisik kota akan lebih terlihat di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Waas, kata Erfin.
Inspektorat lakukan pemeriksaan
Erfin yang juga menjabat Kepala Inspektorat Daerah Kota Medan menegaskan langkah pengawasan akan ditempuh untuk menelusuri penyebab lambatnya realisasi program dan anggaran. Dia menegaskan evaluasi terhadap kepala dinas dan jajaran akan menjadi bagian dari proses tersebut.
"Ya, tentu tim (Inspektorat) kami akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif sebagaimana kewenangan yang diberikan. Dari aspek kinerja ini, kami sudah menyampaikan kepada pimpinan agar kepala dinas dan jajarannya untuk dilakukan evaluasi."
Keluhan layanan PBG
Selain isu serapan anggaran, Erfin juga mengangkat masalah pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang banyak dikeluhkan masyarakat. Keluhan meliputi lamanya proses penerbitan PBG, birokrasi yang dianggap berbelit, serta biaya konsultan yang tinggi.
"Hal ini bukan karena subjektif, melainkan ada indikator kinerja yang kami lihat dari sisi kinerja maupun pelayanan publik yang masih belum dirasakan oleh masyarakat secara optimal," ujar Erfin.
Implikasi dan tindak lanjut
Pemeriksaan Inspektorat dan evaluasi berkala diharapkan dapat memperbaiki efektivitas pelaksanaan program, percepatan pelayanan perizinan, dan peningkatan penyerapan anggaran. Perbaikan itu dinilai penting agar target pembangunan memberi manfaat langsung kepada masyarakat Medan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...