Kemendikdasmen Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Data Dapodik
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menelusuri dugaan penyalahgunaan data peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang viral di media sosial. Penelusuran dilakukan untuk memastikan fakta, kronologi, dan pihak yang diduga memanfaatkan data siswa tanpa sepengetahuan orang tua. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Proses verifikasi menyeluruh
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal, Gogot Suharwoto, mengatakan kementerian menangani isu ini secara serius. Tim internal sedang melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
"Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif,"
Ancaman sanksi dan koordinasi hukum
Kemendikdasmen menegaskan akan menindaklanjuti temuan jika ada penyalahgunaan akses atau pelanggaran tata kelola Dapodik. Penindakan akan merujuk pada ketentuan perundang-undangan dan melibatkan instansi terkait serta aparat penegak hukum.
"Tentu akan segera kami proses sesuai UU yang berlaku,"
Prosedur input data dan kewenangan
Kementerian menjelaskan bahwa penginputan data peserta didik ke Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang berwenang. Pengisian data harus berdasarkan dokumen resmi dan proses administrasi penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan untuk orang tua dan tenaga pendidik
Selain menelusuri dugaan pelanggaran, Kemendikdasmen mengimbau orang tua, satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan untuk tidak memberikan atau menyebarkan data pribadi siswa kepada pihak tidak berwenang.
- Jangan bagikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa kepada pihak asing.
- Jangan sebarkan nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, atau nomor telepon secara bebas.
- Gunakan saluran resmi sekolah atau dinas pendidikan bila perlu menyerahkan dokumen.
Cek status data dan mekanisme pelaporan
Masyarakat dapat memeriksa status data peserta didik melalui laman resmi https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id. Jika menemukan ketidaksesuaian, segera laporkan ke satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah penelusuran ini penting untuk melindungi privasi siswa dan menjaga integritas sistem administrasi pendidikan nasional. Pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan tindakan administratif atau hukum yang diperlukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Pangan Bukan Instrumen Tekanan Geopolitik
Mendag Budi Santoso menegaskan pangan tak boleh jadi alat tekanan geopolitik dan mendorong solusi WTO untuk...
MenPPPA Pastikan Pendampingan Terbuka bagi Korban Perundungan
MenPPPA Arifah Fauzi memastikan layanan pendampingan tetap tersedia bagi anak korban perundungan; Kemenkes b...
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...