Kemendikdasmen Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Data Dapodik
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menelusuri dugaan penyalahgunaan data peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang viral di media sosial. Penelusuran dilakukan untuk memastikan fakta, kronologi, dan pihak yang diduga memanfaatkan data siswa tanpa sepengetahuan orang tua. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Proses verifikasi menyeluruh
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal, Gogot Suharwoto, mengatakan kementerian menangani isu ini secara serius. Tim internal sedang melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
"Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif,"
Ancaman sanksi dan koordinasi hukum
Kemendikdasmen menegaskan akan menindaklanjuti temuan jika ada penyalahgunaan akses atau pelanggaran tata kelola Dapodik. Penindakan akan merujuk pada ketentuan perundang-undangan dan melibatkan instansi terkait serta aparat penegak hukum.
"Tentu akan segera kami proses sesuai UU yang berlaku,"
Prosedur input data dan kewenangan
Kementerian menjelaskan bahwa penginputan data peserta didik ke Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang berwenang. Pengisian data harus berdasarkan dokumen resmi dan proses administrasi penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan untuk orang tua dan tenaga pendidik
Selain menelusuri dugaan pelanggaran, Kemendikdasmen mengimbau orang tua, satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan untuk tidak memberikan atau menyebarkan data pribadi siswa kepada pihak tidak berwenang.
- Jangan bagikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa kepada pihak asing.
- Jangan sebarkan nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, atau nomor telepon secara bebas.
- Gunakan saluran resmi sekolah atau dinas pendidikan bila perlu menyerahkan dokumen.
Cek status data dan mekanisme pelaporan
Masyarakat dapat memeriksa status data peserta didik melalui laman resmi https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id. Jika menemukan ketidaksesuaian, segera laporkan ke satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah penelusuran ini penting untuk melindungi privasi siswa dan menjaga integritas sistem administrasi pendidikan nasional. Pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan tindakan administratif atau hukum yang diperlukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Angkie: Implementasi UU Disabilitas Masih Jadi Tantangan
Angkie Yudistia menilai implementasi UU Disabilitas masih bermasalah meski PP 31/2026 terbit; ia minta penga...
Penggunaan Air KAI Turun 22,16% pada 2025: Penyebab dan Langkah
KAI menurunkan penggunaan air 22,16% pada 2025 menjadi 716,30 megaliter; langkah efisiensi termasuk daur ula...
BRIN Siapkan Teknologi Pengolahan Sampah untuk Kota dan Desa Bersih
BRIN menyiapkan teknologi pengolahan sampah dari rumah tangga hingga PSEL 50–100 ton per hari untuk mendukun...
BGN Temukan 6 Juta Penerima MBG Ganda, Sinkronisasi Dikebut
BGN temukan sekitar 6 juta data ganda calon penerima MBG; sinkronisasi lintas kementerian dikebut agar setia...
Pemerintah Targetkan Dapur MBG di Wilayah 3T Rampung Pekan Ini
Pemerintah menargetkan penyelesaian dapur MBG di wilayah 3T (Papua, NTT, Maluku) rampung pekan ini untuk per...
Kawan Alam Ajak Mahasiswa Udayana Jadi Garda Konservasi Laut
Kawan Alam Indonesia mengajak mahasiswa FKP Universitas Udayana jadi garda depan konservasi laut melalui ino...