Nasional

ESDM Tambah PNBP Rp20,98 Miliar dari Lelang Batubara

Bagikan:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp20.976.670.000 melalui lelang batubara hasil penegakan hukum yang dilaksanakan di Kalimantan Timur. Lelang ini dimenangkan PT Wisesa Janitra Sejahtera pada 8 Juli 2026 dan merupakan bagian dari pengelolaan aset hasil penindakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Rincian lelang dan objek

Obyek yang dilelang berupa satu paket komoditas batubara dengan total sekitar 76.742 metrik ton (MT). Batubara tersebut tersebar di 11 titik stockpile di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda melalui situs resmi lelang.go.id sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal pengangkutan dan kewajiban pemenang

Pemenang lelang diberi waktu paling lama 60 hari kalender untuk menyelesaikan proses pengangkutan. Batas akhir pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan ditetapkan sampai 10 September 2026. Semua tahapan pasca-lelang akan diawasi agar proses pengeluaran batubara berjalan sesuai aturan.

Penegakan hukum dan pengelolaan aset

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM menyatakan lelang ini menunjukkan komitmen mengelola hasil penegakan hukum secara profesional dan akuntabel. Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, pengelolaan aset hasil penindakan menjadi bagian penting untuk memastikan manfaat bagi negara.

"Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," ujar Rilke Jeffri Huwae di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

Koordinasi teknis dan pengawasan pasca-lelang

Dalam pelaksanaan evakuasi batubara, Ditjen Gakkum ESDM akan berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta aparat penegak hukum setempat. Koordinasi ini bertujuan memastikan proses pengeluaran batubara berlangsung lancar, tertib, aman, dan transparan.

"Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum, kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan. Agar proses pengeluaran batubara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Jeffri.

Dasar hukum dan tujuan strategis

Pelaksanaan lelang Barang yang Dikuasai Negara dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026. Langkah ini diperuntukkan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara transparan dan meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme yang sah.

Keberhasilan lelang ini tidak hanya memberi efek fiskal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan dan memastikan pengelolaan aset negara memberi manfaat maksimal bagi publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait