Pengalihan RSUD dr M Thomsen ke Pemko Gunungsitoli Sasar Perbaikan Layanan
Gunungsitoli, Sumut — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan penyerahan RSUD dr M Thomsen Nias dari Pemkab Nias ke Pemko Gunungsitoli harus nyata dampaknya bagi layanan kesehatan masyarakat. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) P3D berlangsung di aula RSUD, Kamis (29/10).
Serah terima dan landasan hukum
Pengalihan rumah sakit ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli. Proses serah terima mencakup personel, pendanaan, sarana, dan prasarana (P3D).
Menurut Gubernur, pemekaran wilayah harus diikuti penyelesaian administratif dan hak-hak lain agar peralihan fungsi publik berjalan lancar.
"Hari ini kita sedang menjalankan amanat undang-undang untuk pemekaran. Bukan hanya membentuk pemerintahan yang baru, namun hak-hak lainnya harus dilanjutkan. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita yang mencontohkan, siapa lagi,"
Jaminan keberlangsungan layanan
Bobby mengakui pengalihan berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk kekhawatiran terkait perpindahan tenaga medis dan dokter spesialis. Ia menegaskan Pemprov Sumut akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjaga ketersediaan layanan.
Koordinasi itu mencakup dukungan untuk tenaga kesehatan dan pemberian insentif yang diperlukan. Tujuannya jelas: masa transisi tidak boleh mengganggu pelayanan masyarakat.
Dukungan daerah dan kesiapan pengelola baru
Bupati Nias Ya’atulö Gulö menyatakan kebanggaannya atas perjalanan panjang rumah sakit yang menjadi rujukan bagi warga Kepulauan Nias. Ia menyambut penyerahan pengelolaan kepada Pemko Gunungsitoli demi penataan administrasi wilayah.
"Hari ini kami menyerahkan estafet pengelolaan RSUD ini kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan keyakinan penuh bahwa di bawah kepemimpinan Bapak Walikota, rumah sakit ini akan terus berkembang pesat dan semakin optimal melayani masyarakat,"
Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli menyatakan kesiapan jajaran kota menerima dan mengelola rumah sakit tersebut. Pemko berkomitmen mengawal masa transisi, termasuk pencatatan aset dan perpindahan personel, agar layanan tetap berjalan.
Masa transisi dan prospek peningkatan fasilitas
Masa transisi dijadwalkan berlangsung selama dua bulan. Periode ini akan dimanfaatkan untuk penataan administrasi, pengelolaan dan pemeliharaan aset bernilai ratusan miliar rupiah, serta memastikan keberlanjutan layanan kesehatan.
Setelah pengelolaan berpindah, diharapkan penataan fasilitas kesehatan di Kepulauan Nias semakin sesuai standar pelayanan nasional. Pengalihan juga membuka peluang bagi Pemprov Sumut untuk memfasilitasi pembangunan dan peningkatan kelas rumah sakit sebagai rujukan regional.
Konteks lebih luas
Pengalihan RSUD dr M Thomsen merupakan bagian dari implementasi pemekaran daerah yang menuntut sinkronisasi wewenang dan pelayanan publik. Keberhasilan masa transisi akan menentukan kualitas layanan kesehatan bagi warga Gunungsitoli dan wilayah sekitarnya.
Untuk rujukan hukum terkait pemekaran, dokumen UU No.47 Tahun 2008 memuat ketentuan pembentukan Kota Gunungsitoli.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
BANI Medan Ajak Akademisi Perkuat Arbitrase Nasional
BANI Medan mendorong akademisi memperkuat pendidikan dan riset arbitrase dalam seminar HUT ke-46 untuk tingk...
Perantara Pinjaman Didakwa Gelapkan Rp28 Juta di Medan
Perantara pinjaman di Medan, Lestari, didakwa menggelapkan Rp28 juta setelah menerima pelunasan pinjaman; ka...
Jembatan Natam Putus, Ongkos Angkutan Darul Hasanah Melonjak
Jembatan Natam di Aceh Tenggara masih terputus sejak 27 Nov 2025, memaksa angkutan memutar dan menaikkan tar...
Sumut Alokasikan Rp13,2 Miliar untuk 440 RTLH 2026, Butuh Swadaya
Sumut alokasikan Rp13,2 miliar untuk 440 RTLH 2026, bantuan Rp30 juta per unit bersifat stimulan sehingga wa...
Sumut Siapkan Revisi Perda untuk Cegah Peredaran Narkoba melalui Vape
Pemprov Sumut dan DPRD siapkan revisi perda untuk membendung peredaran narkoba lewat vape; status legal vape...
Polrestabes Medan Gerebek Gudang Narkoba di Deliserdang
Polrestabes Medan menggerebek gudang pengolahan pinang di Deliserdang dan menyita sabu 3 kg, 10.000 pil ekst...