Polrestabes Medan Gerebek Gudang Narkoba di Deliserdang
Medan – Tim Polrestabes Medan menggerebek sebuah gudang pengolahan pinang di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang, Selasa (27/10) malam. Penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan mengungkap gudang tersebut menyimpan narkoba yang diduga masuk dari luar negeri.
Penggerebekan dan barang bukti
Personel menangkap seorang pria berinisial PS (34) yang diduga sebagai bandar sekaligus pengelola gudang. Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar.
- Sabu seberat 3 kilogram
- Pil ekstasi sebanyak 10.000 butir
- Vape getar 1.778 bungkus
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menjelaskan penyelidikan yang dilakukan petugas mengarahkan pada gudang pengolahan pinang tersebut.
“Saat digerebek, petugas menangkap PS (34) yang merupakan bandar sekaligus pengelola gudang. Namun saat ditangkap, PS sempat berkelit enggan menunjukkan barang bukti narkoba,”
Modus penyelundupan dan tempat penyimpanan
Polisi menemukan sejumlah narkoba disembunyikan di area gudang, termasuk di dalam sofa yang bagian belakangnya sudah dimodifikasi untuk menyimpan barang terlarang. Penyetelan lokasi dianggap rapi sehingga awalnya tidak mencurigakan.
“Untuk jumlah barang bukti narkoba yang disita di antaranya sabu seberat 3 kg, pil ekstasi 10.000 butir dan vape getar 1.778 bungkus yang diduga dipasok dari Malaysia,”
Tersangka dan pengembangan penyidikan
Selain menangkap PS, penyidik tengah memburu pemasok yang diduga berasal dari Malaysia. Rafli menyebut satu nama berinisial SB sebagai target pengembangan karena diduga sebagai pemasok dalam skala besar.
Polisi akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk melacak jalur masuk narkoba dan jaringan yang terlibat. Penangkapan PS membuka kemungkinan pengungkapan jaringan lintas negara.
Dampak dan langkah kepolisian
Kasat Narkoba menegaskan upaya penindakan ini bagian dari strategi memutus mata rantai peredaran narkoba. Langkah penyidikan akan berfokus pada pengembangan tersangka dan memetakan aliran barang.
“Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai bandar narkoba, sesuai dengan tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar, polisi bersama masyarakat,”
Penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian berjanji akan memberikan keterangan lanjutan seiring berkembangnya proses penyelidikan. Masyarakat diminta membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Satres Narkoba Sergai Tangkap Pria 31 Tahun di Warung Kopi, Sita 1,92 Gram Sabu
Satres Narkoba Polres Sergai menangkap WAS (31) di warung kopi Dolok Masihul, menyita 1,92 gram sabu dan sej...
BANI Medan Ajak Akademisi Perkuat Arbitrase Nasional
BANI Medan mendorong akademisi memperkuat pendidikan dan riset arbitrase dalam seminar HUT ke-46 untuk tingk...
Perantara Pinjaman Didakwa Gelapkan Rp28 Juta di Medan
Perantara pinjaman di Medan, Lestari, didakwa menggelapkan Rp28 juta setelah menerima pelunasan pinjaman; ka...
Jembatan Natam Putus, Ongkos Angkutan Darul Hasanah Melonjak
Jembatan Natam di Aceh Tenggara masih terputus sejak 27 Nov 2025, memaksa angkutan memutar dan menaikkan tar...
Sumut Alokasikan Rp13,2 Miliar untuk 440 RTLH 2026, Butuh Swadaya
Sumut alokasikan Rp13,2 miliar untuk 440 RTLH 2026, bantuan Rp30 juta per unit bersifat stimulan sehingga wa...
Sumut Siapkan Revisi Perda untuk Cegah Peredaran Narkoba melalui Vape
Pemprov Sumut dan DPRD siapkan revisi perda untuk membendung peredaran narkoba lewat vape; status legal vape...