Lokal

Sumut Siapkan Revisi Perda untuk Cegah Peredaran Narkoba melalui Vape

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Sumut membahas revisi perda terkait vape dan narkoba

MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama DPRD Sumut mulai menyiapkan payung hukum baru untuk membendung peredaran narkoba jenis baru yang disinyalir menyusup lewat rokok elektrik atau vape. Pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD, Medan, Rabu (28/10), meski status legal vape saat ini menjadi hambatan penindakan langsung.

Revisi Perda untuk antisipasi narkoba lewat vape

Rapat Paripurna membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Revisi diharapkan memperkuat pencegahan dan pemberantasan, khususnya untuk modus baru seperti pemanfaatan vape.

"Kami menyambut baik revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, termasuk mengantisipasi munculnya narkoba jenis baru," ujar Wakil Gubernur Sumut Surya.

Surya juga menyebut Pemprov Sumut telah memberlakukan larangan ASN menggunakan vape sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan.

Kendala: status vape masih legal

Anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan menyatakan ranperda inisiatif itu sejalan dengan kebijakan gubernur, namun ada persoalan hukum karena vape masih diizinkan peraturan saat ini. DPRD akan berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memperjelas status regulasi.

"Kita akan berkonsultasi lagi ke Kementerian Perdagangan, karena memang keberadaannya saat ini dibolehkan, legal. Kalau memang masuk kategori berbahaya, peredarannya harus diberantas," kata Aripay usai rapat paripurna.

Ranperda lain yang dibahas

Selain ranperda narkoba, Paripurna membahas Ranperda Pertanian Organik, Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan. Surya menyampaikan pendapat gubernur atas seluruh usulan tersebut.

"Bahwa hakikatnya pertanian adalah mengelola sumber daya alam secara lebih baik, berkesinambungan, menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan mengutamakan kualifikasi organik... Dengan jaminan integritas organik, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta yang terlibat langsung dalam produksi," ujar Surya mewakili Gubernur Bobby Nasution.

Surya menekankan perlunya pembinaan untuk penerapan sistem organik dan menyambut baik keputusan bersama antara Pemprov dan DPRD atas Ranperda Jamsostek serta Pemajuan Kebudayaan.

Perlindungan pekerja dan pengarusutamaan budaya

Menurut Surya, Ranperda Jamsostek diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperluas cakupan kepesertaan, menjangkau pekerja formal dan nonformal, termasuk pekerja rentan. Sementara Ranperda Pemajuan Kebudayaan memuat substansi strategis untuk memperkuat ekosistem kebudayaan lokal dan pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah (DKD).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti dan dihadiri pejabat provinsi lainnya, termasuk Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor.

Imbas dari pembahasan ini, langkah selanjutnya adalah konsultasi lintas kementerian untuk sinkronisasi regulasi nasional dan daerah. Jika Kementerian Perdagangan menyatakan vape berpotensi membahayakan, Pemprov dan DPRD berpeluang mengatur peredaran lebih ketat melalui revisi perda.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait