Lokal

Perantara Pinjaman Didakwa Gelapkan Rp28 Juta di Medan

Bagikan:
Ilustrasi pengadilan dan uang tunai Rp28 juta terkait kasus penggelapan

Medan — Seorang perantara pinjaman, Lestari, didakwa menggelapkan uang senilai Rp28 juta milik Sinur Hutabalian. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Nurliza di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (29/10).

Modus dan kronologi kasus

Jaksa menjelaskan Lestari sejak Januari 2024 dipercaya menjadi perantara untuk menyalurkan modal, menagih pinjaman beserta bunga, lalu menyerahkannya kembali ke pemilik modal.

Kasus berawal ketika Suci Sahfitri Br Hutasuhut alias Suci Salon PP mengajukan penambahan pinjaman (top up) dari Rp40 juta menjadi Rp100 juta di Bank BRI Simpang Kantor pada Februari 2024. Bank mensyaratkan pelunasan pinjaman sebelumnya sebelum pencairan top up diproses.

Suci meminta bantuan Lestari untuk mencarikan pinjaman Rp28 juta. Menurut jaksa, pada Senin 26 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Sinur menyerahkan uang tunai Rp28 juta kepada Lestari di kediamannya di Belawan Sicanang. Pada hari yang sama, Lestari disebut menyetorkan uang tersebut ke rekening Suci melalui teller Bank BRI agar pengajuan top up dapat diproses.

Pada 6 Maret 2024, pinjaman Rp100 juta dicairkan ke rekening Suci. Pada hari itu Suci mentransfer sejumlah Rp34.478.000 ke rekening Lestari, lalu menambahkan transfer Rp1.000.000 dan Rp500.000 sebagai pelunasan pokok dan bunga kepada perantara.

Uang pokok tidak dikembalikan

Jaksa menyatakan dari total transfer tersebut, Rp28 juta adalah pokok pinjaman milik Sinur yang seharusnya diserahkan kembali. Namun Lestari tidak menunaikan kewajiban itu.

“Namun, terdakwa tidak menyerahkan uang pokok Rp28 juta tersebut kepada Sinur, melainkan menguasainya untuk kepentingan sendiri dengan alasan bahwa pinjaman top up Suci belum cair karena berkas belum lengkap. Terdakwa bahkan menyerahkan uang Rp4,2 juta kepada Sinur seolah-olah sebagai pembayaran bunga pinjaman,”

Jaksa menambahkan Lestari berulang kali memberi alasan berkas belum lengkap atau pinjaman belum cair ketika ditagih. Ia juga sempat berdalih bahwa para peminjam tidak mampu membayar, padahal bukti transfer menunjukkan pembayaran telah dilakukan sejak Maret 2024.

Laporan, kerugian, dan dakwaan

Sinur akhirnya melaporkan perbuatan Lestari ke Polres Pelabuhan Belawan pada 5 Januari 2026 setelah mendatangi rumah terdakwa dan tidak memperoleh pelunasan. Kerugian yang dialami tercatat sebesar Rp28 juta.

“Atas perbuatannya, Lestari didakwa melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan,”

Proses hukum selanjutnya

Perkara ini akan berlanjut ke pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dikenai hukuman sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. Publik dan pihak terkait menunggu jadwal sidang dan keputusan pengadilan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait