Sumut Alokasikan Rp13,2 Miliar untuk 440 RTLH 2026, Butuh Swadaya
MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan Rp13,2 miliar pada 2026 untuk membangun atau merenovasi 440 unit rumah tidak layak huni (RTLH). Program ini memberikan bantuan stimulan Rp30 juta per unit, tetapi dana tersebut tidak cukup sehingga warga harus menutup kekurangan secara swadaya.
Anggaran dan sasaran program
Anggaran total Rp13,2 miliar dialokasikan untuk 440 unit, atau sekitar Rp30 juta per unit. Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Tomy Harahap, menyatakan bantuan bersifat dasar untuk material utama dan sebagian upah tukang.
Rincian biaya dan kekurangan
Tomy menjelaskan detail komposisi Rp30 juta tersebut. Menurutnya, sekitar Rp26 juta digunakan untuk material, sementara Rp4 juta dialokasikan untuk upah tukang. Namun biaya pembangunan rumah tipe 30 diperkirakan mencapai Rp40 juta hingga Rp45 juta per unit.
Jadi, Rp30 juta itu di antaranya Rp26 juta untuk anggaran material, upah tukang Rp4 juta. Harapannya jika untuk membangun rumah tipe 30, membutuhkan biaya Rp40-45 juta per unit.
Akibatnya ada selisih sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta per unit yang harus ditanggung pemilik rumah, keluarga, atau warga setempat melalui swadaya dan gotong royong. Kondisi ini menimbulkan tantangan karena penerima program termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Perluasan cakupan dari 2025
Tahun 2026 program ini meningkat dibanding 2025. Jumlah unit naik menjadi 440 unit yang tersebar di 17 kabupaten/kota, dari sebelumnya 400 unit di 12 daerah. Peningkatan ini bagian dari upaya memperluas jangkauan bantuan perumahan bagi MBR.
Daerah penerima
Distribusi bantuan mencakup 17 kabupaten dan kota di Sumut, yaitu:
- Tapanuli Selatan
- Nias
- Langkat
- Karo
- Deliserdang
- Serdangbedagai
- Tanjungbalai
- Binjai
- Dairi
- Medan
- Nias Selatan
- Samosir
- Humbanghasundutan
- Toba
- Pematangsiantar
- Sibolga
Tujuan dan tantangan ke depan
Pemprov menyatakan program ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup MBR melalui hunian yang sehat, aman, dan layak. Meski demikian, besaran bantuan yang hanya bersifat stimulan menuntut solusi lanjutan agar penerima tidak terbebani, seperti penyediaan tambahan dana, skema kredit mikro, atau dukungan material dan tenaga gotong royong dari pemerintah daerah.
Ke depan, efektivitas program akan tergantung pada kemampuan lokal untuk menutup selisih biaya dan koordinasi antarpemangku kepentingan agar rumah yang dibangun benar-benar layak dihuni.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Satres Narkoba Sergai Tangkap Pria 31 Tahun di Warung Kopi, Sita 1,92 Gram Sabu
Satres Narkoba Polres Sergai menangkap WAS (31) di warung kopi Dolok Masihul, menyita 1,92 gram sabu dan sej...
BANI Medan Ajak Akademisi Perkuat Arbitrase Nasional
BANI Medan mendorong akademisi memperkuat pendidikan dan riset arbitrase dalam seminar HUT ke-46 untuk tingk...
Perantara Pinjaman Didakwa Gelapkan Rp28 Juta di Medan
Perantara pinjaman di Medan, Lestari, didakwa menggelapkan Rp28 juta setelah menerima pelunasan pinjaman; ka...
Jembatan Natam Putus, Ongkos Angkutan Darul Hasanah Melonjak
Jembatan Natam di Aceh Tenggara masih terputus sejak 27 Nov 2025, memaksa angkutan memutar dan menaikkan tar...
Sumut Siapkan Revisi Perda untuk Cegah Peredaran Narkoba melalui Vape
Pemprov Sumut dan DPRD siapkan revisi perda untuk membendung peredaran narkoba lewat vape; status legal vape...
Polrestabes Medan Gerebek Gudang Narkoba di Deliserdang
Polrestabes Medan menggerebek gudang pengolahan pinang di Deliserdang dan menyita sabu 3 kg, 10.000 pil ekst...