Lokal

Satres Narkoba Sergai Tangkap Pria 31 Tahun di Warung Kopi, Sita 1,92 Gram Sabu

Bagikan:
Barang bukti sabu, ponsel, dan sepeda motor yang disita Polres Sergai

Seirampah — Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial WAS (31) pada Kamis malam (22/10) di sebuah warung kopi di Dusun II, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul. Penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dengan strategi undercover buy.

Penangkapan dan barang bukti

Petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,92 gram. Selain itu disita satu bal plastik klip transparan kecil kosong, uang tunai pecahan Rp100.000, satu unit ponsel Vivo warna abu-abu, dua pipet runcing yang diduga dipakai sebagai sekop, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi BK 5862 XBB.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB di warung kopi depan gerbang pabrik THS. WAS diamankan saat mendatangi petugas yang sedang menyamar. Petugas menemukan barang bukti di dalam bungkus rokok dan saku belakang celana kiri tersangka.

Proses penyelidikan

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan warga tentang keberadaan warung kopi yang diduga menjadi lokasi transaksi dan konsumsi narkotika. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatres AKP Erikson David bersama Kanit I Ipda Budi melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Petugas kemudian melakukan strategi penyamaran atau undercover buy untuk mengungkap dugaan transaksi narkotika tersebut,"

Setelah mengamankan WAS, seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Upaya kepolisian dan imbauan

AKP Bringin Jaya menyatakan penindakan ini bagian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai. Menurutnya, tindakan tersebut juga mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,"

Ia mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui atau mencurigai aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Status hukum dan langkah selanjutnya

WAS dijerat dengan tuduhan pelanggaran menurut Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan asal barang yang disita.

Polres Sergai menyatakan akan melanjutkan pendalaman dan menindaklanjuti setiap petunjuk yang muncul dari pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait