Komisi X: Sistem Pendidikan Harus Adaptif Hadapi Bencana
Komisi X DPR RI
Data kerawanan pendidikan
Berdasarkan Peta Risiko Bencana BNPB 2023, Lestari menyebut lebih dari 70 ribu satuan pendidikan berada pada wilayah dengan tingkat kerawanan bencana sedang hingga tinggi. Angka ini menurut dia mempertegas urgensi menyiapkan sistem yang mampu menjaga keselamatan dan kontinuitas belajar. Kondisi geografis Indonesia yang rentan membuat kesiapan itu menjadi kebutuhan nasional.
Seruan Komisi X dan rekomendasi
Lestari meminta pemerintah segera menyusun mekanisme pembelajaran darurat yang efektif di wilayah terdampak bencana. Ia menekankan bahwa penanganan pendidikan tidak boleh bergantung pada tindakan pasca-bencana saja, tetapi harus bersifat responsif dan berkelanjutan.
"Indonesia adalah kawasan rawan bencana. Pembangunan sistem pendidikan yang responsif terhadap ancaman bencana harus diwujudkan, bukan sekadar reaksi sesaat,"
Selain itu, ia meminta penerapan protokol kedaruratan dilakukan secara konsisten untuk melindungi guru dan siswa serta memastikan proses belajar mengajar dapat berlanjut. Prioritas lain yang disebutkan adalah pemulihan pendidikan pasca-bencana agar hak belajar siswa segera pulih.
Langkah yang diminta Komisi X
- Menyusun mekanisme pembelajaran darurat yang praktis dan dapat diterapkan cepat.
- Menguatkan protokol keselamatan di sekolah, termasuk jalur evakuasi dan sistem komunikasi darurat.
- Meningkatkan kapasitas SDM pendidikan melalui pelatihan kesiapsiagaan dan literasi kebencanaan.
- Mengembangkan kurikulum yang adaptif terhadap situasi darurat agar pembelajaran tetap relevan.
- Memprioritaskan pemulihan layanan pendidikan setelah bencana untuk menjaga hak belajar siswa.
"Kesiapan SDM, penguatan kurikulum adaptif, dan peningkatan literasi kebencanaan bagi pengajar harus segera direalisasikan. Ini bukan hanya tentang bagaimana belajar saat bencana, tetapi bagaimana kita memastikan masa depan anak bangsa tidak terhenti oleh bencana,"
Implikasi dan langkah ke depan
Desakan Komisi X membuka agenda kebijakan yang harus diprioritaskan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan pendidikan. Reformasi kebijakan, pendanaan untuk kesiapsiagaan, dan kolaborasi antar-institusi menjadi langkah penting berikutnya. Jika diimplementasikan, upaya ini diharapkan dapat mengurangi gangguan pembelajaran dan mempercepat pemulihan pendidikan saat terjadi bencana.
Pembentukan sistem pendidikan yang tangguh terhadap bencana bukan sekadar mitigasi risiko sementara, tetapi investasi jangka panjang untuk menjaga kesinambungan hak belajar seluruh anak bangsa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ombudsman Mulai Ukur Kerugian Publik yang Diselamatkan
Ombudsman RI mulai mengukur nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan lewat penanganan laporan masyar...
Komisi II Minta Ombudsman Cek Kepala Daerah dalam Pelaksanaan MBG
Komisi II minta Ombudsman periksa keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan MBG dan dorong penutupan SPPG...
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Pati
Habibur Rochman membantah namanya dicatut dalam kasus pemblokiran rekening donasi warga Pati dan minta masya...
BPOM Terbitkan Peraturan Baru untuk Keamanan Kemasan Pangan
BPOM terbitkan Peraturan Nomor 11/2026 untuk memperketat keamanan kemasan pangan dan mengatur zat kontak pan...
Komisi VIII Dorong Kemensos Perkuat Perlindungan Korban Gempa NTT
Selly Andriany Gantina mendesak Kemensos memperkuat perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi bagi korban ge...
Komisi VIII Minta Integrasi Data untuk Penanganan Gempa NTT
Komisi VIII minta pendataan gempa NTT terintegrasi dan diperbarui harian agar penanganan dan distribusi bant...