Komisi II Minta Ombudsman Cek Kepala Daerah dalam Pelaksanaan MBG
Komisi II DPR RI meminta Ombudsman mengecek keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan MBG. Permintaan itu disampaikan pada rapat Komisi II dengan jajaran Ombudsman di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026, menyusul temuan soal kasus keracunan dalam program tersebut. Pemeriksaan dimaksud untuk memastikan kepala daerah berperan aktif menyukseskan program MBG di wilayah masing-masing.
Pemeriksaan keterlibatan kepala daerah
Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan koordinasi antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala BGN telah dilakukan guna memperkuat pelaksanaan MBG. Beberapa gubernur juga disebut rutin menggelar Zoom meeting sebagai bagian koordinasi daerah.
"Pak Mendagri dengan Kepala BGN yang baru, menurut pemberitaannya, sudah melakukan koordinasi. Beberapa gubernur juga menyampaikan sudah dilakukan Zoom Meeting secara berkala, jadi, saya kira bagus itu, temuan Ombudsman,"
Rifqinizamy meminta perwakilan Ombudsman di daerah memeriksa sejauh mana kepala daerah terlibat. Tujuannya memastikan tindak lanjut dan pengawasan program berjalan konsisten.
Temuan Ombudsman: ada kasus keracunan
Ombudsman melaporkan pemantauan langsung ke sejumlah daerah. Hasilnya menunjukkan pelaksanaan MBG berjalan baik di beberapa wilayah, tetapi ditemukan masalah serius berupa kasus keracunan makanan.
Anggota Ombudsman, Fikri Yasin, menyebut adanya kasus di Banten dan sekitar 411 kasus di Sumatera Utara. Temuan ini mendorong rekomendasi tegas terhadap penyelenggara yang bermasalah.
Rekomendasi penutupan SPPG
Ombudsman meminta BGN menutup permanen Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang terbukti menimbulkan keracunan. Rekomendasi ini disampaikan sebagai langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang.
"Kita minta kepada Komisi II agar mendorong BGN menutup permanen SPPG yang pernah mengalami keracunan. Jadi bukan hanya suspend, sebab kalau suspend nanti dia dibuka lagi, dia berulah lagi,"
Selain penutupan permanen, Ombudsman juga merekomendasikan penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam pengawasan pelaksanaan MBG.
Dampak dan langkah ke depan
Permintaan pemeriksaan ini menempatkan pengawasan pelaksanaan MBG sebagai fokus legislatif dan pengawas. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kepala daerah abai, Komisi II dapat mendorong langkah administratif atau rekomendasi kebijakan kepada pemerintah pusat.
Ke depan, penguatan koordinasi, pemantauan rutin, dan penindakan tegas terhadap SPPG bermasalah menjadi sorotan utama agar program strategis nasional ini berjalan aman dan efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KIP Kuliah Luluskan 610 Ribu Mahasiswa sejak 2020
KIP Kuliah telah meluluskan lebih dari 610 ribu mahasiswa sejak 2020; 840.792 penerima masih aktif per Agust...
DPR Prioritaskan Pemenuhan Kebutuhan Korban Gempa NTT
Ansory Siregar minta BNPB laporkan kebutuhan lapangan; DPR akan perjuangkan pendanaan untuk korban gempa NTT...
Ombudsman Mulai Ukur Kerugian Publik yang Diselamatkan
Ombudsman RI mulai mengukur nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan lewat penanganan laporan masyar...
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Pati
Habibur Rochman membantah namanya dicatut dalam kasus pemblokiran rekening donasi warga Pati dan minta masya...
BPOM Terbitkan Peraturan Baru untuk Keamanan Kemasan Pangan
BPOM terbitkan Peraturan Nomor 11/2026 untuk memperketat keamanan kemasan pangan dan mengatur zat kontak pan...
Komisi VIII Dorong Kemensos Perkuat Perlindungan Korban Gempa NTT
Selly Andriany Gantina mendesak Kemensos memperkuat perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi bagi korban ge...