Nasional

Komisi II Minta Ombudsman Cek Kepala Daerah dalam Pelaksanaan MBG

Bagikan:

Komisi II DPR RI meminta Ombudsman mengecek keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan MBG. Permintaan itu disampaikan pada rapat Komisi II dengan jajaran Ombudsman di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026, menyusul temuan soal kasus keracunan dalam program tersebut. Pemeriksaan dimaksud untuk memastikan kepala daerah berperan aktif menyukseskan program MBG di wilayah masing-masing.

Pemeriksaan keterlibatan kepala daerah

Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan koordinasi antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala BGN telah dilakukan guna memperkuat pelaksanaan MBG. Beberapa gubernur juga disebut rutin menggelar Zoom meeting sebagai bagian koordinasi daerah.

"Pak Mendagri dengan Kepala BGN yang baru, menurut pemberitaannya, sudah melakukan koordinasi. Beberapa gubernur juga menyampaikan sudah dilakukan Zoom Meeting secara berkala, jadi, saya kira bagus itu, temuan Ombudsman,"

Rifqinizamy meminta perwakilan Ombudsman di daerah memeriksa sejauh mana kepala daerah terlibat. Tujuannya memastikan tindak lanjut dan pengawasan program berjalan konsisten.

Temuan Ombudsman: ada kasus keracunan

Ombudsman melaporkan pemantauan langsung ke sejumlah daerah. Hasilnya menunjukkan pelaksanaan MBG berjalan baik di beberapa wilayah, tetapi ditemukan masalah serius berupa kasus keracunan makanan.

Anggota Ombudsman, Fikri Yasin, menyebut adanya kasus di Banten dan sekitar 411 kasus di Sumatera Utara. Temuan ini mendorong rekomendasi tegas terhadap penyelenggara yang bermasalah.

Rekomendasi penutupan SPPG

Ombudsman meminta BGN menutup permanen Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang terbukti menimbulkan keracunan. Rekomendasi ini disampaikan sebagai langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang.

"Kita minta kepada Komisi II agar mendorong BGN menutup permanen SPPG yang pernah mengalami keracunan. Jadi bukan hanya suspend, sebab kalau suspend nanti dia dibuka lagi, dia berulah lagi,"

Selain penutupan permanen, Ombudsman juga merekomendasikan penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam pengawasan pelaksanaan MBG.

Dampak dan langkah ke depan

Permintaan pemeriksaan ini menempatkan pengawasan pelaksanaan MBG sebagai fokus legislatif dan pengawas. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kepala daerah abai, Komisi II dapat mendorong langkah administratif atau rekomendasi kebijakan kepada pemerintah pusat.

Ke depan, penguatan koordinasi, pemantauan rutin, dan penindakan tegas terhadap SPPG bermasalah menjadi sorotan utama agar program strategis nasional ini berjalan aman dan efektif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait