BPOM Terbitkan Peraturan Baru untuk Keamanan Kemasan Pangan
BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan pada Kamis, 30 Juli 2026. Aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dengan mengatur keamanan kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan.
Ringkasan aturan baru
Peraturan Nomor 11 Tahun 2026 menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Regulasi baru itu menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta ketentuan regulasi nasional dan internasional.
Aturan ini mewajibkan pelaku usaha menggunakan bahan kemasan yang aman bagi kesehatan. Cakupannya meliputi beragam jenis bahan kemasan yang sering digunakan industri pangan.
- Plastik
- Karet dan elastomer
- Kertas dan karton
- Keramik
- Gelas
- Logam
- Kemasan multilapis
Batas migrasi dan zat kontak pangan
BPOM memperkuat keamanan kemasan melalui penerapan persyaratan batas migrasi. Pengaturan ini mencakup batas migrasi total dan batas migrasi spesifik untuk zat tertentu yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Selain itu, hanya zat kontak pangan yang telah dinilai aman oleh BPOM yang boleh digunakan dalam kemasan pangan. Ketentuan ini memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, kami ingin memastikan bahwa setiap kemasan yang bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan,
Kemasan ramah lingkungan dan ekonomi sirkular
Peraturan baru mendukung praktik ekonomi sirkular. Penggunaan kemasan guna ulang (reusable packaging) dan kemasan berbahan daur ulang (recycle packaging) diperbolehkan.
Namun, BPOM menegaskan penggunaan kemasan ramah lingkungan harus memenuhi seluruh persyaratan keamanan. Ini termasuk batas migrasi dan ketentuan cara produksi kemasan yang baik.
Mekanisme pengkajian bahan baru
Pelaku usaha yang ingin memakai bahan kemasan atau zat kontak pangan baru dapat mengajukan mekanisme pengkajian keamanan ke BPOM. Bahan baru hanya boleh digunakan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala BPOM berdasarkan evaluasi bukti keamanan secara ilmiah.
Dampak bagi pelaku usaha dan konsumen
Taruna Ikrar menegaskan kebutuhan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Pihak yang dimaksud meliputi produsen kemasan, industri pangan, laboratorium pengujian, hingga konsumen.
Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan masa transisi ini dengan melakukan evaluasi terhadap bahan kemasan yang digunakan. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi untuk menjaga kepercayaan konsumen,
Regulasi ini memberi jaminan lebih kuat bagi konsumen dan pedoman jelas bagi pelaku usaha mengenai bahan kemasan, zat kontak pangan, serta pengkajian bahan baru.
Keberhasilan penerapan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 sangat bergantung pada kepatuhan dan koordinasi antarpemangku kepentingan untuk menjaga keamanan pangan secara menyeluruh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ombudsman Mulai Ukur Kerugian Publik yang Diselamatkan
Ombudsman RI mulai mengukur nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan lewat penanganan laporan masyar...
Komisi II Minta Ombudsman Cek Kepala Daerah dalam Pelaksanaan MBG
Komisi II minta Ombudsman periksa keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan MBG dan dorong penutupan SPPG...
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Pati
Habibur Rochman membantah namanya dicatut dalam kasus pemblokiran rekening donasi warga Pati dan minta masya...
Komisi VIII Dorong Kemensos Perkuat Perlindungan Korban Gempa NTT
Selly Andriany Gantina mendesak Kemensos memperkuat perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi bagi korban ge...
Komisi VIII Minta Integrasi Data untuk Penanganan Gempa NTT
Komisi VIII minta pendataan gempa NTT terintegrasi dan diperbarui harian agar penanganan dan distribusi bant...
Kemenhub Ingatkan Cek Bus Berizin dan Laik Jalan Sebelum Bepergian
Kemenhub mengimbau masyarakat cek izin dan kelaikan bus lewat aplikasi sebelum bepergian; operator pelanggar...