Nasional

Komisi VIII Minta Integrasi Data untuk Penanganan Gempa NTT

Bagikan:
Posko bencana gempa di Reok, Manggarai, NTT untuk pendataan dan koordinasi

Komisi VIII DPR RI mendesak agar pendataan dampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) dilakukan secara terintegrasi dan diperbarui berkala. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan ke Posko Bencana Gempa Bumi di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, pada Senin, 24 Agustus 2026, untuk memastikan penanganan masyarakat terdampak sesuai kondisi terbaru.

Kebutuhan data yang terkoordinasi

Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, menekankan bahwa data merupakan instrumen penting dalam koordinasi penanganan bencana. Ia mengingatkan agar pendataan yang dilakukan berbagai pihak tidak berjalan sendiri-sendiri atau saling tumpang tindih.

“Kalau yang saya lihat bahwa hari ini koordinasi antara kementerian dan lembaga di bawah BNPB ini sudah lebih bagus. Namun, penguatan koordinasi tersebut perlu diikuti dengan pengelolaan data yang terintegrasi agar setiap pihak memiliki informasi yang sama,”

Selly menjelaskan bahwa kesamaan informasi menjadi dasar bersama untuk menentukan langkah penanganan. Data yang perlu terkoordinasi meliputi:

  • jumlah korban
  • kerusakan fasilitas publik
  • status rumah warga
  • kebutuhan pokok dan layanan bagi masyarakat
  • sebaran pengungsi

Pembaruan data oleh BNPB

Kepala BNPB, Suharyanto, menyatakan bahwa pihaknya melakukan pendataan setiap hari untuk mengikuti dinamika di lapangan. Pendataan harian ini dimaksudkan agar respons penanganan selaras dengan perubahan kondisi di lokasi terdampak.

“Kami tiap hari melaksanakan pendataan. Baik terkait dengan perubahan maupun fasilitas dan rumah yang rusak,”

Dengan pembaruan berkala, BNPB dan mitra dapat menyesuaikan distribusi bantuan dan prioritas pemulihan berdasarkan data terkini.

Dukungan pusat dan sinergi lintas kementerian

Selly juga menyoroti keterbatasan anggaran pemerintah daerah di wilayah terdampak. Karena itu, dukungan dari pemerintah pusat tetap diperlukan untuk mempercepat penanganan dan pemulihan.

Menurutnya, sinergi lintas kementerian dan lembaga wajib diperkuat agar proses pendataan, pengolahan informasi, dan distribusi bantuan berjalan efisien dan berbasis data akurat.

Implikasi dan langkah lanjut

Integrasi data bukan sekadar pengumpulan angka, melainkan fondasi untuk pengambilan keputusan yang tepat waktu. Tanpa data terkoordinasi, ada risiko duplikasi usaha, alokasi bantuan yang kurang tepat, dan lambatnya pemulihan masyarakat.

Ke depan, Komisi VIII mendorong mekanisme sinkronisasi data antar-instansi dan pembaruan sistem informasi bencana agar setiap pihak menggunakan sumber data yang sama dalam setiap tahap penanganan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait