Nasional

Ombudsman Mulai Ukur Kerugian Publik yang Diselamatkan

Bagikan:
Rapat Ombudsman RI dengan Komisi II di Jakarta membahas valuasi kerugian publik

Ombudsman RI mulai tahun ini mengukur nilai kerugian publik yang berhasil dicegah melalui penanganan laporan masyarakat. Program valuasi kerugian publik diluncurkan untuk menilai dampak konkret kerja Ombudsman pada kasus yang ditangani di kantor pusat dan perwakilan. Pengumuman itu disampaikan saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Tujuan dan ruang lingkup valuasi

Program ini menilai berbagai laporan masyarakat yang diproses melalui mekanisme pemeriksaan Ombudsman. Hasil pengukuran diharapkan menunjukkan jumlah atau nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan berkat intervensi Ombudsman. Dengan data tersebut, lembaga ingin memperlihatkan kontribusi nyata dalam upaya pencegahan maladministrasi.

Perbedaan dengan pengukuran aparat penegak hukum

Menurut anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, pendekatan ini berbeda dari pengukuran yang dilakukan aparat penegak hukum. Fokus Ombudsman adalah pada kerugian masyarakat — bukan hanya kerugian negara — yang dapat dicegah melalui perbaikan layanan publik.

"Kalau aparat penegak hukum menyelamatkan kerugian negara, kami menyelamatkan kerugian masyarakat, kerugian publik,"

Metodologi dan target publikasi

Pengukuran akan dilakukan untuk berbagai laporan yang masuk dan diproses melalui mekanisme pemeriksaan di seluruh kantor Ombudsman. Data tersebut diolah untuk menghasilkan nilai estimasi kerugian publik yang berhasil diselamatkan. Ombudsman menargetkan agar hasil valuasi dapat disampaikan kepada publik pada akhir tahun sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi.

Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026

Selain valuasi, Ombudsman juga memulai pelaksanaan Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 melalui entry meeting. Penilaian kali ini menandai perluasan penting karena untuk pertama kalinya mencakup BUMN, BHMN, dan PTN-BH secara nasional.

Kolaborasi dan keterbukaan informasi

Wakil Ketua Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona, menyatakan penilaian mencakup tujuan, ruang lingkup, metodologi, serta tahapan perluasan yang telah direncanakan. Ia menekankan bahwa kolaborasi antarlembaga dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar penilaian berdampak nyata pada perbaikan layanan publik secara menyeluruh.

Dengan langkah ini, Ombudsman berharap dapat memberikan bukti terukur atas manfaat pengawasannya serta mendorong perbaikan layanan publik yang lebih cepat dan sistematis ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait