DPR Prioritaskan Pemenuhan Kebutuhan Korban Gempa NTT
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menegaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi prioritas utama. Pernyataan itu disampaikan saat meninjau langsung penanganan bencana pada Senin, 24 Agustus 2026, dan DPR menyatakan siap memperjuangkan dukungan pendanaan jika masih ada kebutuhan yang belum terpenuhi.
Komitmen DPR untuk dukungan pendanaan
Ansory meminta agar kondisi dan daftar kebutuhan di lapangan disampaikan secara terbuka kepada Komisi VIII. Ia menekankan fungsi DPR bukan hanya pengawasan, tetapi juga memperjuangkan alokasi dana bila diperlukan.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat korban gempa dapat berubah seiring proses penanganan dan pemulihan, sehingga pembaruan data menjadi penting agar dukungan bisa tepat sasaran.
Permintaan konkret kepada BNPB
Ansory meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar menyampaikan secara rinci berbagai kebutuhan dan kendala yang ditemui selama operasi tanggap darurat. Informasi tersebut diperlukan untuk tindak lanjut DPR melalui fungsi pengawasan dan fasilitasi anggaran.
"Kalau bisa, apa yang kurang silakan disuarakan. Sampaikan ke Komisi VIII, kita perjuangkan pendanaannya,"
Pentingnya keterbukaan informasi di era digital
Politikus itu juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi di tengah perkembangan media digital dan media sosial. Ia berargumen bahwa informasi kondisi masyarakat tersebar cepat, sehingga pemerintah harus merespons berdasarkan fakta lapangan.
"Jangan sungkan-sungkan melaporkan ke pusat apa yang terjadi di lapangan. Kalau memang itu kurang benar, bicara langsung, kalau ada kekurangan, bicara langsung, jangan ditutup-tutupi,"
Ansory menambahkan, dalam dunia maya saat ini, penanganan bencana tidak dapat ditutupi, sehingga transparansi menjadi kunci untuk mempercepat intervensi yang tepat.
Langkah berikutnya
Komisi VIII membuka jalur komunikasi bagi BNPB dan instansi terkait untuk menyampaikan kebutuhan darurat maupun pemulihan. DPR akan memproses laporan tersebut melalui mekanisme pengawasan dan usulan anggaran bila diperlukan.
Dengan langkah ini, DPR berharap bantuan yang disalurkan bisa memenuhi kebutuhan korban secara tepat waktu dan sesuai kondisi riil di lokasi bencana.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KIP Kuliah Luluskan 610 Ribu Mahasiswa sejak 2020
KIP Kuliah telah meluluskan lebih dari 610 ribu mahasiswa sejak 2020; 840.792 penerima masih aktif per Agust...
Ombudsman Mulai Ukur Kerugian Publik yang Diselamatkan
Ombudsman RI mulai mengukur nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan lewat penanganan laporan masyar...
Komisi II Minta Ombudsman Cek Kepala Daerah dalam Pelaksanaan MBG
Komisi II minta Ombudsman periksa keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan MBG dan dorong penutupan SPPG...
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Pati
Habibur Rochman membantah namanya dicatut dalam kasus pemblokiran rekening donasi warga Pati dan minta masya...
BPOM Terbitkan Peraturan Baru untuk Keamanan Kemasan Pangan
BPOM terbitkan Peraturan Nomor 11/2026 untuk memperketat keamanan kemasan pangan dan mengatur zat kontak pan...
Komisi VIII Dorong Kemensos Perkuat Perlindungan Korban Gempa NTT
Selly Andriany Gantina mendesak Kemensos memperkuat perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi bagi korban ge...