Nasional

Komisi VIII Dorong Kemensos Perkuat Perlindungan Korban Gempa NTT

Bagikan:
Penanganan korban gempa di Reok, Manggarai, NTT oleh petugas dan relawan

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta Kementerian Sosial memperkuat perlindungan sosial bagi korban gempa di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Permintaan itu disampaikan saat kunjungan ke posko bencana pada Senin, 24 Agustus 2026, dengan alasan penanganan harus mencakup pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.

Alasan fokus pada pemulihan sosial-ekonomi

Selly menekankan bencana bisa mengubah kondisi ekonomi warga secara cepat. Kerusakan rumah, tempat usaha, dan fasilitas pendukung berpotensi membuat warga kehilangan sumber penghasilan.

Ia mengingatkan bahwa perubahan status ekonomi warga wajib menjadi bagian dari strategi perlindungan sosial. Oleh karena itu, bantuan tidak boleh berhenti pada penanganan darurat fisik saja, tetapi harus mencakup upaya pemulihan kemampuan ekonomi.

Permintaan konkret kepada Kemensos

Selly meminta Menteri Sosial meningkatkan perhatian pada penerapan program sosial bagi warga yang terdampak. Ia mengingatkan bahwa ada warga yang sebelumnya mampu tetapi kini menghadapi kemungkinan kehilangan pendapatan.

“Karena musibah hari ini bukan musibah yang boleh dianggap sembarangan. Ada masyarakat yang terdampak dan tentu ini akan berpengaruh terhadap jumlah kesejahteraan dan perlindungan sosial yang berada di bawah Kementerian Sosial,”

Selain itu, Selly menegaskan pentingnya pemetaan cepat terhadap perubahan status ekonomi keluarga pascabencana sehingga program bantuan dapat tepat sasaran.

Harapan terkait prioritas tugas Kemensos

Selly memperingatkan agar tugas pokok Kementerian Sosial tidak terabaikan karena agenda lain. Ia meminta evaluasi agar fokus pelayanan terhadap korban bencana tetap terjaga.

“Nah tentu ini harus menjadi tugas pokok Kementerian Sosial, di mana nanti dari warga yang tadinya mampu menjadi tidak mampu. Itu juga harus menjadi perhatian dari Pak Menteri Sosial,”

Ia melanjutkan bahwa perhatian penuh dari pimpinan Kemensos diperlukan agar penanganan dampak sosial dan ekonomi berjalan efektif.

“Jangan sampai tugas pokok Kementerian Sosial justru terabaikan karena ada hal lain dan ini harus menjadi evaluasi kami. Saya harap Pak Menteri bisa lebih fokus terhadap tugas-tugas di Kementerian Sosial di tengah bencana ini,”

Implikasi dan langkah berikutnya

Permintaan Komisi VIII ini menempatkan perlindungan sosial sebagai prioritas dalam fase pemulihan pascabencana. Ke depan, diperlukan koordinasi antarinstansi untuk memastikan bantuan sosial dan program pemulihan ekonomi tepat sasaran dan berkelanjutan.

Evaluasi dan pemetaan cepat terhadap keluarga terdampak akan menjadi kunci agar warga yang mengalami penurunan kemampuan ekonomi segera menerima dukungan yang diperlukan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait