Nasional

Kemenhub Ingatkan Cek Bus Berizin dan Laik Jalan Sebelum Bepergian

Bagikan:
Ilustrasi pemeriksaan kelaikan bus di terminal oleh petugas

Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat memastikan bus yang digunakan memiliki izin dan memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan sebelum bepergian, terutama untuk angkutan orang dalam jumlah banyak. Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.

Imbauan keselamatan dan bukti uji berkala

Kemenhub menegaskan aspek keselamatan menjadi prioritas meski menyatakan menghormati penyampaian aspirasi publik. Pemeriksaan kelaikan dilakukan dengan melihat dokumen administrasi dan hasil uji berkala kendaraan.

Kami menghimbau masyarakat yang menggunakan bus agar memastikan bus yang digunakan memiliki izin dan laik jalan yang dibuktikan dengan hasil uji berkala. Yang masih berlaku, ini untuk memastikan keamanan maupun keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya

Temuan operator dengan dokumen kedaluwarsa

Aan menyebut pengawasan masih menemukan sejumlah bus yang dokumen perizinannya sudah tidak berlaku. Kemenhub akan menindak operator yang mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi atau uji berkala yang kedaluwarsa sesuai ketentuan.

Kami masih menemukan bus yang memiliki dokumen perizinannya sudah tidak berlaku, kami akan menindak tegas. Operator bus yang mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku sesuai ketentuan yang ada

Cara memeriksa status perizinan

Masyarakat dapat memeriksa status perizinan dan kelaikan bus melalui aplikasi Spionam atau Mitra Darat sebelum menggunakan kendaraan. Pemeriksaan cukup dilakukan dengan memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mengetahui status dokumen perizinan dan hasil uji berkala.

Tanggung jawab operator dan pengemudi

Selain pemeriksaan dokumen, operator angkutan diwajibkan memastikan kondisi kendaraan laik jalan setiap kali digunakan. Pengemudi juga harus dalam kondisi sehat dan mendapatkan waktu istirahat yang cukup untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Operator angkutan juga harus memastikan kendaraannya laik jalan begitu juga dengan sopirnya harus sehat serta cukup istirahat. Karena ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan perjalanan yang selamat dan aman

Kemenhub menekankan langkah ini bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat dan melindungi seluruh pengguna jalan. Penindakan terhadap pelanggaran administrasi dan kelaikan akan terus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait