Kemenhub Ingatkan Cek Bus Berizin dan Laik Jalan Sebelum Bepergian
Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat memastikan bus yang digunakan memiliki izin dan memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan sebelum bepergian, terutama untuk angkutan orang dalam jumlah banyak. Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
Imbauan keselamatan dan bukti uji berkala
Kemenhub menegaskan aspek keselamatan menjadi prioritas meski menyatakan menghormati penyampaian aspirasi publik. Pemeriksaan kelaikan dilakukan dengan melihat dokumen administrasi dan hasil uji berkala kendaraan.
Kami menghimbau masyarakat yang menggunakan bus agar memastikan bus yang digunakan memiliki izin dan laik jalan yang dibuktikan dengan hasil uji berkala. Yang masih berlaku, ini untuk memastikan keamanan maupun keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya
Temuan operator dengan dokumen kedaluwarsa
Aan menyebut pengawasan masih menemukan sejumlah bus yang dokumen perizinannya sudah tidak berlaku. Kemenhub akan menindak operator yang mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi atau uji berkala yang kedaluwarsa sesuai ketentuan.
Kami masih menemukan bus yang memiliki dokumen perizinannya sudah tidak berlaku, kami akan menindak tegas. Operator bus yang mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku sesuai ketentuan yang ada
Cara memeriksa status perizinan
Masyarakat dapat memeriksa status perizinan dan kelaikan bus melalui aplikasi Spionam atau Mitra Darat sebelum menggunakan kendaraan. Pemeriksaan cukup dilakukan dengan memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mengetahui status dokumen perizinan dan hasil uji berkala.
Tanggung jawab operator dan pengemudi
Selain pemeriksaan dokumen, operator angkutan diwajibkan memastikan kondisi kendaraan laik jalan setiap kali digunakan. Pengemudi juga harus dalam kondisi sehat dan mendapatkan waktu istirahat yang cukup untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Operator angkutan juga harus memastikan kendaraannya laik jalan begitu juga dengan sopirnya harus sehat serta cukup istirahat. Karena ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan perjalanan yang selamat dan aman
Kemenhub menekankan langkah ini bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat dan melindungi seluruh pengguna jalan. Penindakan terhadap pelanggaran administrasi dan kelaikan akan terus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ombudsman Mulai Ukur Kerugian Publik yang Diselamatkan
Ombudsman RI mulai mengukur nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan lewat penanganan laporan masyar...
Komisi II Minta Ombudsman Cek Kepala Daerah dalam Pelaksanaan MBG
Komisi II minta Ombudsman periksa keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan MBG dan dorong penutupan SPPG...
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Pati
Habibur Rochman membantah namanya dicatut dalam kasus pemblokiran rekening donasi warga Pati dan minta masya...
BPOM Terbitkan Peraturan Baru untuk Keamanan Kemasan Pangan
BPOM terbitkan Peraturan Nomor 11/2026 untuk memperketat keamanan kemasan pangan dan mengatur zat kontak pan...
Komisi VIII Dorong Kemensos Perkuat Perlindungan Korban Gempa NTT
Selly Andriany Gantina mendesak Kemensos memperkuat perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi bagi korban ge...
Komisi VIII Minta Integrasi Data untuk Penanganan Gempa NTT
Komisi VIII minta pendataan gempa NTT terintegrasi dan diperbarui harian agar penanganan dan distribusi bant...