Nasional

Ombudsman Catat 5.806 Pengaduan Agraria Sejak 2021

Bagikan:
Ilustrasi pelayanan pertanahan dan pengaduan masyarakat

Ombudsman RI mencatat 5.806 pengaduan masyarakat terkait agraria dan tata ruang sejak 2021 hingga sekarang. Data itu disampaikan Anggota Ombudsman, Na Endi Jaweng, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pengaduan masuk baik ke kantor pusat maupun perwakilan daerah, menunjukkan persoalan pertanahan masih meluas.

Jumlah dan karakter pengaduan

Menurut Ombudsman, masalah agraria konsisten menempati posisi teratas dalam profil pengaduan publik. Kasus yang dilaporkan beragam, namun kerap berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan.

"Tapi secara jumlah juga fantastis. Ini adalah 5.806 pengaduan terlaporan masyarakat, baik di kantor pusat mau di kantor perwakilan,"

Selain angka keseluruhan, Ombudsman menerima laporan tentang keterlambatan pelayanan, ketidaksesuaian prosedur, dan kegagalan memberikan layanan sesuai ketentuan.

Akar masalah: bukan sekadar kasus per kasus

Ombudsman menilai banyak pengaduan di hilir bermuara pada persoalan yang bersifat sistemik di tingkat hulu. Salah satu pola yang ditemukan adalah klaim aset yang tumpang tindih antara perorangan dan entitas lain. Klaim semacam ini acapkali berkembang menjadi sengketa yang menghambat layanan publik pertanahan.

"Kalau melihat tipologi dugaan maladministrasinya, ini terkait penundaan berlarut, tidak memberikan layanan penyimpanan prosedur, dan sebagainya,"

Rekomendasi dan upaya perbaikan

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Ombudsman menekankan perlunya pembenahan pada tingkat hulu, termasuk perbaikan tata kelola dan pemecahan hambatan administrasi pertanahan. Salah satu harapan yang disampaikan adalah agar pembahasan RUU Administrasi Pertanahan membantu mengurai masalah sistemik ini.

"Mudah-mudahan dengan selesainya nanti RUU administrasi pertanahan, menyelesaikan masalah hulu sisi pertanahan tadi sehingga mudah hilir terkait pelayanannya,"

Tuntutan DPR: tata kelola dan layanan dipercepat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mendesak pemerintah dan Kementerian ATR/BPN untuk segera membenahi tata kelola pelayanan pertanahan. Ia menekankan kebutuhan layanan yang cepat, transparan, memiliki kepastian waktu, dan biaya yang jelas.

"Reformasi pelayanan harus dimulai dari pembenahan regulasi dan sistem kerja di lingkungan BPN. Mau cepat, aman, transparan, maupun soal biaya, pada akhirnya sangat ditentukan oleh sistem yang dibangun BPN,"

Dengan sorotan pada angka pengaduan yang tinggi, fokus ke depan adalah memperkuat regulasi, memperbaiki sistem administrasi pertanahan, dan menyelesaikan sengketa aset di tingkat hulu agar layanan di hilir menjadi lebih efektif dan akuntabel.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait