Ombudsman Catat 5.806 Pengaduan Agraria Sejak 2021
Ombudsman RI mencatat 5.806 pengaduan masyarakat terkait agraria dan tata ruang sejak 2021 hingga sekarang. Data itu disampaikan Anggota Ombudsman, Na Endi Jaweng, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pengaduan masuk baik ke kantor pusat maupun perwakilan daerah, menunjukkan persoalan pertanahan masih meluas.
Jumlah dan karakter pengaduan
Menurut Ombudsman, masalah agraria konsisten menempati posisi teratas dalam profil pengaduan publik. Kasus yang dilaporkan beragam, namun kerap berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan.
"Tapi secara jumlah juga fantastis. Ini adalah 5.806 pengaduan terlaporan masyarakat, baik di kantor pusat mau di kantor perwakilan,"
Selain angka keseluruhan, Ombudsman menerima laporan tentang keterlambatan pelayanan, ketidaksesuaian prosedur, dan kegagalan memberikan layanan sesuai ketentuan.
Akar masalah: bukan sekadar kasus per kasus
Ombudsman menilai banyak pengaduan di hilir bermuara pada persoalan yang bersifat sistemik di tingkat hulu. Salah satu pola yang ditemukan adalah klaim aset yang tumpang tindih antara perorangan dan entitas lain. Klaim semacam ini acapkali berkembang menjadi sengketa yang menghambat layanan publik pertanahan.
"Kalau melihat tipologi dugaan maladministrasinya, ini terkait penundaan berlarut, tidak memberikan layanan penyimpanan prosedur, dan sebagainya,"
Rekomendasi dan upaya perbaikan
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Ombudsman menekankan perlunya pembenahan pada tingkat hulu, termasuk perbaikan tata kelola dan pemecahan hambatan administrasi pertanahan. Salah satu harapan yang disampaikan adalah agar pembahasan RUU Administrasi Pertanahan membantu mengurai masalah sistemik ini.
"Mudah-mudahan dengan selesainya nanti RUU administrasi pertanahan, menyelesaikan masalah hulu sisi pertanahan tadi sehingga mudah hilir terkait pelayanannya,"
Tuntutan DPR: tata kelola dan layanan dipercepat
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mendesak pemerintah dan Kementerian ATR/BPN untuk segera membenahi tata kelola pelayanan pertanahan. Ia menekankan kebutuhan layanan yang cepat, transparan, memiliki kepastian waktu, dan biaya yang jelas.
"Reformasi pelayanan harus dimulai dari pembenahan regulasi dan sistem kerja di lingkungan BPN. Mau cepat, aman, transparan, maupun soal biaya, pada akhirnya sangat ditentukan oleh sistem yang dibangun BPN,"
Dengan sorotan pada angka pengaduan yang tinggi, fokus ke depan adalah memperkuat regulasi, memperbaiki sistem administrasi pertanahan, dan menyelesaikan sengketa aset di tingkat hulu agar layanan di hilir menjadi lebih efektif dan akuntabel.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ombudsman Mulai Ukur Kerugian Publik yang Diselamatkan
Ombudsman RI mulai mengukur nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan lewat penanganan laporan masyar...
Komisi II Minta Ombudsman Cek Kepala Daerah dalam Pelaksanaan MBG
Komisi II minta Ombudsman periksa keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan MBG dan dorong penutupan SPPG...
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Pati
Habibur Rochman membantah namanya dicatut dalam kasus pemblokiran rekening donasi warga Pati dan minta masya...
BPOM Terbitkan Peraturan Baru untuk Keamanan Kemasan Pangan
BPOM terbitkan Peraturan Nomor 11/2026 untuk memperketat keamanan kemasan pangan dan mengatur zat kontak pan...
Komisi VIII Dorong Kemensos Perkuat Perlindungan Korban Gempa NTT
Selly Andriany Gantina mendesak Kemensos memperkuat perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi bagi korban ge...
Komisi VIII Minta Integrasi Data untuk Penanganan Gempa NTT
Komisi VIII minta pendataan gempa NTT terintegrasi dan diperbarui harian agar penanganan dan distribusi bant...