Nasional

Bantuan Hidup KIP Kuliah 2026 Capai Rp1,4 Juta per Bulan

Bagikan:
Ilustrasi mahasiswa menerima bantuan KIP Kuliah di kampus

Pemerintah menetapkan besaran bantuan biaya hidup bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 dalam lima kluster, mulai Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan. Pengumuman disampaikan pada Rabu, 26 Agustus 2026 di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta.

Rincian besaran per kluster

Bantuan diberikan berdasarkan indeks biaya hidup di lokasi perguruan tinggi. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari, menjelaskan pembagian kluster dan nilai bantuan setiap bulan.

"Bantuan biaya hidup yang diberikan ke rekening mahasiswa berdasarkan lima kluster wilayah. Dengan besaran yang disesuaikan dengan indeks biaya hidup di lokasi kampus," ujar Muhammad Qodari.

  • Kluster 1: Rp800.000 per bulan — wilayah dengan biaya hidup terendah.
  • Kluster 2: Rp950.000 per bulan — biaya hidup rendah hingga menengah.
  • Kluster 3: Rp1.100.000 per bulan — biaya hidup menengah (umumnya kota-kota provinsi).
  • Kluster 4: Rp1.250.000 per bulan — wilayah dengan biaya hidup tinggi.
  • Kluster 5: Rp1.400.000 per bulan — wilayah dengan biaya hidup termahal, seperti kota metropolitan.

Cara cek status dan kluster kampus

Qodari menyatakan bahwa informasi kluster untuk masing-masing kampus dapat diperiksa oleh mahasiswa setelah dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah. Akses data tersedia di Sistem Informasi Manajemen KIP Kuliah.

"Kluster 5 dengan bantuan Rp1.400.000 per bulan diperuntukkan bagi wilayah dengan biaya hidup termahal. Umumnya kota metropolitan dan pusat ekonomi nasional," kata Qodari.

Skema bantuan biaya pendidikan

Selain biaya hidup, KIP Kuliah juga memberikan bantuan biaya pendidikan. Skema ini dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi sesuai masa tempuh kurikulum.

"Bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi sesuai masa tempuh kurikulum. Besarannya berdasarkan akreditasi dan bidang ilmu prodi," kata Qodari.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Penetapan kluster bertujuan menyesuaikan bantuan dengan kebutuhan riil mahasiswa di berbagai wilayah. Mahasiswa penerima disarankan memeriksa status dan informasi kluster segera untuk memastikan pencairan dana berjalan lancar.

Perubahan kebijakan atau rincian teknis pencairan akan diumumkan melalui kanal resmi administrasi KIP Kuliah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait