Nasional

DPR Dukung Pelarangan Total Vape Jika Berisiko Jadi Media Narkotika

Bagikan:

DPR melalui Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyatakan dukungan terhadap wacana pelarangan total vape jika kajian bersama menunjukkan rokok elektrik itu membawa lebih banyak risiko dan dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika. Pernyataan itu disampaikan Sahroni pada Senin, 3 Agustus 2026, menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto.

Dukungan DPR dan alasan utama

Sahroni menekankan perlunya tindakan tegas bila bukti menunjukkan bahaya signifikan. Ia menyebut potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika menjadi perhatian utama yang harus ditindaklanjuti.

Saya sudah lama dan berulang-ulang memang menyuarakan agar vape ini dilarang total karena banyak mudaratnya. Maka ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya jika vape mau dilarang, tentunya ini baik sekali, sangat ditunggu-tunggu,

Kasus pabrik rumahan di Tangerang

Sahroni merujuk pada pengungkapan sebuah pabrik rumahan di Tangerang, Banten. Pabrik itu diduga memproduksi 12.000 cartridge yang disalahgunakan sebagai media narkotika, dengan omzet mencapai Rp60 miliar dan melibatkan warga negara asing.

Menurut Sahroni, kasus tersebut baru satu dari beberapa praktik ilegal yang mungkin tersebar secara skala rumahan. "Sangat darurat," ujarnya, mengingat potensi ancaman jika praktik seperti itu dibiarkan berkembang.

Promosi di media sosial dan dampaknya pada anak

Selain aspek kriminal, Sahroni juga memperingatkan promosi vape yang semakin masif di media sosial. Ia menilai promosi tersebut berisiko menjangkau anak-anak dan remaja sehingga menimbulkan ketertarikan hingga percobaan penggunaan.

Produk semacam ini tidak boleh dipromosikan seperti itu, banyak anak kecil di bawah umur melihat dan penasaran hingga berujung mencoba, bahaya sekali bagi generasi bangsa,

Pernyataan Presiden dan instruksi pembatasan

Presiden Prabowo menyatakan pelarangan total dapat diberlakukan jika kajian bersama membuktikan risiko lebih besar dan penggunaan vape terus menjadi pintu masuk narkotika baru. Pernyataan itu disampaikan melalui sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago saat Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 Juli 2026.

Jika begitu. Saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,

Presiden menginstruksikan perumusan pengaturan yang lebih ketat terkait tata kelola niaga rokok elektronik oleh sejumlah instansi terkait.

  • Kepala Badan Narkotika Nasional
  • Menteri Kesehatan
  • Menteri Perdagangan
  • Menteri Hukum
  • Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
  • Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan

Prospek kebijakan

Langkah selanjutnya adalah menyelesaikan kajian bersama untuk menilai risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaan. Jika hasil kajian mendukung, pemerintah didorong untuk segera merumuskan langkah regulasi dan penegakan hukum yang lebih ketat, termasuk kemungkinan pelarangan total.

Keputusan akhir akan bergantung pada temuan kajian dan koordinasi antar-institusi yang telah diinstruksikan Presiden.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait