OJK Revisi Aturan Bursa Karbon untuk Dongkrak Likuiditas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa. Perubahan aturan diumumkan untuk meningkatkan likuiditas pasar karbon nasional dan memaksimalkan potensi perdagangan domestik, kata OJK dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis, 21 Mei 2026.
Proyeksi suplai dan nilai pasar
OJK mencatat ada 49 proyek baru yang diproyeksikan menghasilkan 7,69 juta ton CO2 ekuivalen, serta 10 proyek existing yang diperkirakan menambah 2,15 juta ton CO2 ekuivalen. Dengan demikian, total tambahan unit karbon yang berpotensi diperdagangkan mencapai 9,54 juta ton CO2 ekuivalen.
"Total proyeksi unit karbon tambahan yang dapat diperdagangkan mencapai 9,54 juta ton CO2 ekuivalen. Setidaknya senilai Rp560,9 miliar sampai dengan Rp1,36 triliun dengan harga unit karbon yang diperdagangkan di IDX Karbon saat ini," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
| Jenis Proyek | Jumlah Proyek | Estimasi Suplai (jt tCO2e) |
|---|---|---|
| Proyek baru | 49 | 7,69 |
| Proyek existing | 10 | 2,15 |
| Total | 59 | 9,54 |
Tantangan pasokan dan registri
Meski potensi bertambah, OJK mengakui transaksi di bursa karbon domestik masih kecil. Sampai saat ini nilai transaksi baru mencapai Rp93,75 miliar. Angka ini jauh di bawah pasar internasional seperti Uni Eropa dan China.
Hasan Fawzi, Kepala Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyebut keterlambatan sertifikasi menjadi penghambat utama meningkatnya suplai unit karbon.
"Kami harapkan semakin banyak unit karbon tercatat di Sistem Registri Unit Karbon yang terhubung dengan bursa karbon," kata Hasan.
Hasan berharap implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 mempercepat pencatatan unit karbon di Sistem Registri Nasional. Sistem registri yang terintegrasi dinilai krusial agar unit karbon dapat langsung diperdagangkan melalui bursa.
Penguatan regulasi dan kebijakan pendukung
Friderica menekankan perlunya penguatan regulasi dan koordinasi lintas kementerian untuk membangun pasar yang transparan dan mencegah double counting. Pembenahan aturan juga diharapkan memicu partisipasi pelaku usaha.
Di samping itu, perkembangan pasar karbon nasional juga dipengaruhi kebijakan pendukung, misalnya mekanisme pajak karbon dan kuota emisi, menurut Kiki, salah satu pejabat terkait.
Prospek ke depan
OJK menilai kombinasi revisi peraturan, percepatan registrasi unit, dan kebijakan fiskal pendukung berpeluang meningkatkan likuiditas bursa karbon. Namun realisasi pertumbuhan akan bergantung pada kecepatan sertifikasi proyek dan keterlibatan pelaku pasar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
QRIS Jadi Pionir Pembayaran Digital Indonesia: Penjelasan Lengkap
QRIS jadi pionir pembayaran digital Indonesia berkat interoperabilitas satu kode; volume Q2 2026 capai 6,87...
Harga Emas Antam Hari Ini Tetap, 1 Gram Rp2,74 Juta
Harga emas Antam pada 23 Agustus 2026 stabil; 1 gram Rp2.740.000, tidak berubah dari hari sebelumnya.
QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026, Ini Manfaatnya
Bank Indonesia dan industri pembayaran memberlakukan MDR 0% untuk QRIS hingga Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026...
KAI Layani 96.940 Wisatawan Mancanegara pada Juli 2026
KAI melayani 96.940 wisatawan mancanegara pada Juli 2026, rekor bulanan tertinggi sejak 2022 dengan kenaikan...
Pengguna Compartment Suite KAI Capai 31.835 Orang Jan–Jul 2026
Layanan Compartment Suite KAI melayani 31.835 penumpang Jan–Jul 2026, naik 51,47% dan mencapai puncak 5.712...
Bisnis Mini Soccer Tumbuh, Peluang Investasi di Berbagai Daerah
Bisnis mini soccer berkembang di banyak daerah; Indo Mini Soccer menawarkan layanan terintegrasi dari konsul...