OJK Revisi Aturan Bursa Karbon untuk Dongkrak Likuiditas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa. Perubahan aturan diumumkan untuk meningkatkan likuiditas pasar karbon nasional dan memaksimalkan potensi perdagangan domestik, kata OJK dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis, 21 Mei 2026.
Proyeksi suplai dan nilai pasar
OJK mencatat ada 49 proyek baru yang diproyeksikan menghasilkan 7,69 juta ton CO2 ekuivalen, serta 10 proyek existing yang diperkirakan menambah 2,15 juta ton CO2 ekuivalen. Dengan demikian, total tambahan unit karbon yang berpotensi diperdagangkan mencapai 9,54 juta ton CO2 ekuivalen.
"Total proyeksi unit karbon tambahan yang dapat diperdagangkan mencapai 9,54 juta ton CO2 ekuivalen. Setidaknya senilai Rp560,9 miliar sampai dengan Rp1,36 triliun dengan harga unit karbon yang diperdagangkan di IDX Karbon saat ini," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
| Jenis Proyek | Jumlah Proyek | Estimasi Suplai (jt tCO2e) |
|---|---|---|
| Proyek baru | 49 | 7,69 |
| Proyek existing | 10 | 2,15 |
| Total | 59 | 9,54 |
Tantangan pasokan dan registri
Meski potensi bertambah, OJK mengakui transaksi di bursa karbon domestik masih kecil. Sampai saat ini nilai transaksi baru mencapai Rp93,75 miliar. Angka ini jauh di bawah pasar internasional seperti Uni Eropa dan China.
Hasan Fawzi, Kepala Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyebut keterlambatan sertifikasi menjadi penghambat utama meningkatnya suplai unit karbon.
"Kami harapkan semakin banyak unit karbon tercatat di Sistem Registri Unit Karbon yang terhubung dengan bursa karbon," kata Hasan.
Hasan berharap implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 mempercepat pencatatan unit karbon di Sistem Registri Nasional. Sistem registri yang terintegrasi dinilai krusial agar unit karbon dapat langsung diperdagangkan melalui bursa.
Penguatan regulasi dan kebijakan pendukung
Friderica menekankan perlunya penguatan regulasi dan koordinasi lintas kementerian untuk membangun pasar yang transparan dan mencegah double counting. Pembenahan aturan juga diharapkan memicu partisipasi pelaku usaha.
Di samping itu, perkembangan pasar karbon nasional juga dipengaruhi kebijakan pendukung, misalnya mekanisme pajak karbon dan kuota emisi, menurut Kiki, salah satu pejabat terkait.
Prospek ke depan
OJK menilai kombinasi revisi peraturan, percepatan registrasi unit, dan kebijakan fiskal pendukung berpeluang meningkatkan likuiditas bursa karbon. Namun realisasi pertumbuhan akan bergantung pada kecepatan sertifikasi proyek dan keterlibatan pelaku pasar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...