PT Danantara Didirikan untuk Cegah Kecurangan Ekspor
Pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia, BUMN baru yang bertujuan mencegah praktik kecurangan ekspor seperti under-invoicing dan transfer pricing. Pengumuman ini disampaikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani pada 20 Mei 2026 saat konferensi pers penyampaian kerangka ekonomi makro RAPBN di Gedung DPR/MPR RI. Langkah ini dimaksudkan meningkatkan transparansi transaksi komoditas agar manfaat SDA bagi negara maksimal.
Tujuan dan payung hukum
PT Danantara dibentuk oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam yang diteken Presiden. Pemerintah menyatakan platform ini mengusung konsep "one platform, multiple benefit" untuk memperjelas alur transaksi antara eksportir dan pembeli luar negeri.
"Platform yang kami sudah set up, saya bilangnya: It’s one platform, multiple benefit. The world is happy, Indonesians are happier,"
Rosan menegaskan keberadaan platform bertujuan menciptakan keterbukaan menyeluruh dari sisi pembeli dan penjual sesuai harga pasar global.
Mekanisme pelaporan sementara
Sebagai tahap awal, pemerintah mewajibkan eksportir melaporkan seluruh transaksi ekspor secara komprehensif mulai Juni hingga Desember 2026. Laporan harus memuat nilai, volume, dan harga komoditas untuk memungkinkan verifikasi terhadap indeks pasar global.
Menurut Rosan, pelaporan periode ini digunakan untuk menilai apakah nilai yang dilaporkan mencerminkan harga pasar. Pemerintah berharap mekanisme ini dapat menekan celah penerimaan negara yang selama ini tergerus praktik under-invoicing.
Komoditas awal dan tahapan operasional
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan implementasi dilakukan bertahap. Pada tahap awal, BUMN akan menangani dokumentasi ekspor sementara transaksi tetap dilakukan oleh perusahaan eksportir.
"Untuk tahap awal, transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan pembeli, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan BUMN Ekspor. Ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan,"
Ketiga komoditas yang menjadi fokus awal adalah batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy). Tahap berikutnya, mulai 1 September 2026, direncanakan seluruh proses—mulai kontrak, pengiriman, hingga pembayaran—ditangani sepenuhnya oleh PT Danantara.
Dampak dan prospek ke depan
Penerapan platform ini diharapkan menutup celah perpajakan dan royalti, memperkuat devisa negara, serta mengurangi distorsi perdagangan nasional. Evaluasi berkala selama masa pelaporan akan menentukan langkah penyesuaian teknis dan kebijakan sebelum perluasan ke seluruh komoditas SDA strategis.
Dengan mekanisme bertahap, pemerintah memberi ruang bagi pelaku usaha menyesuaikan proses transaksi, sambil memastikan tata kelola ekspor lebih transparan dan akuntabel.
Berita Terkait
Misi Dagang ke Tiongkok Bukukan Potensi Transaksi Rp1,55 Triliun
Misi dagang Indonesia di SIAL Shanghai 18–20 Mei 2026 membuka potensi transaksi USD88,48 juta (sekitar Rp1,5...
IHSG Ditutup Menguat 1,1% ke 6.162 pada 22 Mei 2026
IHSG ditutup menguat 1,1% ke 6.162,04 pada 22 Mei 2026; nilai transaksi Rp20,01 triliun dan sentimen global...
UMKM Kunci Pertumbuhan Ekonomi 2027, Ekonom UI Paparkan RAPBN
Ekonom UI Telisa Aulia Valianti sebut UMKM kunci pertumbuhan 2027; proyeksi ekonomi 5,8–6,5% dan pendapatan...
IHSG Menguat 0,30% pada Jeda Siang, Tekanan Eksternal dan MSCI Jadi Perhatian
IHSG menguat 0,30% ke 6.113,44 pada jeda siang 22 Mei 2026, namun tekanan dari sentimen global dan rebalanci...
Rupiah Melemah ke Rp17.700, Pasar Tunggu Data BI
Rupiah melemah ke sekitar Rp17.700 per dolar karena pasar menunggu data neraca transaksi berjalan BI dan tek...
Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini: 24K–12K (22 Mei 2026)
Daftar harga emas perhiasan 24K–12K per Jumat, 22 Mei 2026: beberapa gerai turun, Raja Emas stabil, Laku Ema...