PT Danantara Didirikan untuk Cegah Kecurangan Ekspor
Pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia, BUMN baru yang bertujuan mencegah praktik kecurangan ekspor seperti under-invoicing dan transfer pricing. Pengumuman ini disampaikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani pada 20 Mei 2026 saat konferensi pers penyampaian kerangka ekonomi makro RAPBN di Gedung DPR/MPR RI. Langkah ini dimaksudkan meningkatkan transparansi transaksi komoditas agar manfaat SDA bagi negara maksimal.
Tujuan dan payung hukum
PT Danantara dibentuk oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam yang diteken Presiden. Pemerintah menyatakan platform ini mengusung konsep "one platform, multiple benefit" untuk memperjelas alur transaksi antara eksportir dan pembeli luar negeri.
"Platform yang kami sudah set up, saya bilangnya: It’s one platform, multiple benefit. The world is happy, Indonesians are happier,"
Rosan menegaskan keberadaan platform bertujuan menciptakan keterbukaan menyeluruh dari sisi pembeli dan penjual sesuai harga pasar global.
Mekanisme pelaporan sementara
Sebagai tahap awal, pemerintah mewajibkan eksportir melaporkan seluruh transaksi ekspor secara komprehensif mulai Juni hingga Desember 2026. Laporan harus memuat nilai, volume, dan harga komoditas untuk memungkinkan verifikasi terhadap indeks pasar global.
Menurut Rosan, pelaporan periode ini digunakan untuk menilai apakah nilai yang dilaporkan mencerminkan harga pasar. Pemerintah berharap mekanisme ini dapat menekan celah penerimaan negara yang selama ini tergerus praktik under-invoicing.
Komoditas awal dan tahapan operasional
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan implementasi dilakukan bertahap. Pada tahap awal, BUMN akan menangani dokumentasi ekspor sementara transaksi tetap dilakukan oleh perusahaan eksportir.
"Untuk tahap awal, transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan pembeli, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan BUMN Ekspor. Ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan,"
Ketiga komoditas yang menjadi fokus awal adalah batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy). Tahap berikutnya, mulai 1 September 2026, direncanakan seluruh proses—mulai kontrak, pengiriman, hingga pembayaran—ditangani sepenuhnya oleh PT Danantara.
Dampak dan prospek ke depan
Penerapan platform ini diharapkan menutup celah perpajakan dan royalti, memperkuat devisa negara, serta mengurangi distorsi perdagangan nasional. Evaluasi berkala selama masa pelaporan akan menentukan langkah penyesuaian teknis dan kebijakan sebelum perluasan ke seluruh komoditas SDA strategis.
Dengan mekanisme bertahap, pemerintah memberi ruang bagi pelaku usaha menyesuaikan proses transaksi, sambil memastikan tata kelola ekspor lebih transparan dan akuntabel.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...