PT Danantara Didirikan untuk Cegah Kecurangan Ekspor
Pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia, BUMN baru yang bertujuan mencegah praktik kecurangan ekspor seperti under-invoicing dan transfer pricing. Pengumuman ini disampaikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani pada 20 Mei 2026 saat konferensi pers penyampaian kerangka ekonomi makro RAPBN di Gedung DPR/MPR RI. Langkah ini dimaksudkan meningkatkan transparansi transaksi komoditas agar manfaat SDA bagi negara maksimal.
Tujuan dan payung hukum
PT Danantara dibentuk oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam yang diteken Presiden. Pemerintah menyatakan platform ini mengusung konsep "one platform, multiple benefit" untuk memperjelas alur transaksi antara eksportir dan pembeli luar negeri.
"Platform yang kami sudah set up, saya bilangnya: It’s one platform, multiple benefit. The world is happy, Indonesians are happier,"
Rosan menegaskan keberadaan platform bertujuan menciptakan keterbukaan menyeluruh dari sisi pembeli dan penjual sesuai harga pasar global.
Mekanisme pelaporan sementara
Sebagai tahap awal, pemerintah mewajibkan eksportir melaporkan seluruh transaksi ekspor secara komprehensif mulai Juni hingga Desember 2026. Laporan harus memuat nilai, volume, dan harga komoditas untuk memungkinkan verifikasi terhadap indeks pasar global.
Menurut Rosan, pelaporan periode ini digunakan untuk menilai apakah nilai yang dilaporkan mencerminkan harga pasar. Pemerintah berharap mekanisme ini dapat menekan celah penerimaan negara yang selama ini tergerus praktik under-invoicing.
Komoditas awal dan tahapan operasional
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan implementasi dilakukan bertahap. Pada tahap awal, BUMN akan menangani dokumentasi ekspor sementara transaksi tetap dilakukan oleh perusahaan eksportir.
"Untuk tahap awal, transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan pembeli, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan BUMN Ekspor. Ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan,"
Ketiga komoditas yang menjadi fokus awal adalah batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy). Tahap berikutnya, mulai 1 September 2026, direncanakan seluruh proses—mulai kontrak, pengiriman, hingga pembayaran—ditangani sepenuhnya oleh PT Danantara.
Dampak dan prospek ke depan
Penerapan platform ini diharapkan menutup celah perpajakan dan royalti, memperkuat devisa negara, serta mengurangi distorsi perdagangan nasional. Evaluasi berkala selama masa pelaporan akan menentukan langkah penyesuaian teknis dan kebijakan sebelum perluasan ke seluruh komoditas SDA strategis.
Dengan mekanisme bertahap, pemerintah memberi ruang bagi pelaku usaha menyesuaikan proses transaksi, sambil memastikan tata kelola ekspor lebih transparan dan akuntabel.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
QRIS Jadi Pionir Pembayaran Digital Indonesia: Penjelasan Lengkap
QRIS jadi pionir pembayaran digital Indonesia berkat interoperabilitas satu kode; volume Q2 2026 capai 6,87...
Harga Emas Antam Hari Ini Tetap, 1 Gram Rp2,74 Juta
Harga emas Antam pada 23 Agustus 2026 stabil; 1 gram Rp2.740.000, tidak berubah dari hari sebelumnya.
QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026, Ini Manfaatnya
Bank Indonesia dan industri pembayaran memberlakukan MDR 0% untuk QRIS hingga Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026...
KAI Layani 96.940 Wisatawan Mancanegara pada Juli 2026
KAI melayani 96.940 wisatawan mancanegara pada Juli 2026, rekor bulanan tertinggi sejak 2022 dengan kenaikan...
Pengguna Compartment Suite KAI Capai 31.835 Orang Jan–Jul 2026
Layanan Compartment Suite KAI melayani 31.835 penumpang Jan–Jul 2026, naik 51,47% dan mencapai puncak 5.712...
Bisnis Mini Soccer Tumbuh, Peluang Investasi di Berbagai Daerah
Bisnis mini soccer berkembang di banyak daerah; Indo Mini Soccer menawarkan layanan terintegrasi dari konsul...