Eksportir SDA Wajib Simpan DHE di Bank Himbara Mulai Juni 2026
Pemerintah memperketat pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA). Kebijakan yang diumumkan di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026, mewajibkan eksportir SDA menempatkan DHE pada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai Juni 2026. Tujuan kebijakan adalah memperkuat sistem keuangan nasional dan stabilitas nilai tukar.
Ketentuan repatriasi dan retensi DHE
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah menetapkan kewajiban repatriasi DHE sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia. Aturan ini mengharuskan seluruh devisa ekspor SDA masuk ke rekening di dalam negeri.
“Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen,”
Pemerintah juga mengatur retensi DHE dalam rekening khusus. Untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan minimal 30 persen DHE selama 3 bulan. Sektor non-migas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE selama 12 bulan.
“Eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri non-migas pada rekening khusus untuk jangka waktu minimal untuk migas 3 bulan. Dan untuk non-migas selama 12 bulan,”
Penempatan di Himbara dan kebijakan konversi valas
Penempatan retensi DHE diwajibkan dilakukan melalui bank-bank Himbara. Pemerintah juga mengubah ketentuan konversi valuta asing hasil ekspor ke rupiah. Batas konversi dari semula 100 persen diturunkan menjadi maksimal 50 persen.
“Retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Batas konversi daripada devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100 persen diturunkan menjadi maksimal 50 persen,”
Pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis
Pemerintah menata ulang tata kelola ekspor untuk komoditas SDA strategis. Seluruh ekspor komoditas tertentu nantinya hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara khusus.
“Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia,”
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada tiga komoditas utama:
- batu bara
- kelapa sawit
- ferro alloy
“Untuk tahap awal, komoditinya adalah tiga yang tertinggi, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Tahap berikutnya akan dilakukan terhadap seluruh komoditas SDA strategis,”
Pengecualian dalam perjanjian internasional dan dampak
Ada pengecualian untuk ekspor yang berjalan dalam kerangka perjanjian bilateral atau kesepakatan internasional tertentu. Dalam kondisi itu, retensi untuk sektor pertambangan cukup 30 persen selama 3 bulan dan penempatan dapat dilakukan di bank non-Himbara.
“Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan, DHE sektor pertambangan penempatan retensi sebesar 30 persen untuk 3 bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non-Himbara,”
Pemerintah memproyeksikan kebijakan ini meningkatkan cadangan devisa, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, dan menambah likuiditas valas domestik.
Proyeksi dan langkah selanjutnya
Kebijakan mulai berlaku pada Juni 2026 dan akan dilaksanakan bertahap sesuai komoditas. Pemerintah menyebut aturan akan diperluas ke seluruh komoditas SDA strategis setelah tahap awal. Pelaku industri dan perbankan perlu menyiapkan sistem kepatuhan dan mekanisme penempatan rekening khusus sesuai ketentuan baru.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...