Ekonomi

Eksportir SDA Wajib Simpan DHE di Bank Himbara Mulai Juni 2026

Bagikan:
Ilustrasi bank Himbara dan ekspor sumber daya alam

Pemerintah memperketat pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA). Kebijakan yang diumumkan di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026, mewajibkan eksportir SDA menempatkan DHE pada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai Juni 2026. Tujuan kebijakan adalah memperkuat sistem keuangan nasional dan stabilitas nilai tukar.

Ketentuan repatriasi dan retensi DHE

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah menetapkan kewajiban repatriasi DHE sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia. Aturan ini mengharuskan seluruh devisa ekspor SDA masuk ke rekening di dalam negeri.

“Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen,”

Pemerintah juga mengatur retensi DHE dalam rekening khusus. Untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan minimal 30 persen DHE selama 3 bulan. Sektor non-migas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE selama 12 bulan.

“Eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri non-migas pada rekening khusus untuk jangka waktu minimal untuk migas 3 bulan. Dan untuk non-migas selama 12 bulan,”

Penempatan di Himbara dan kebijakan konversi valas

Penempatan retensi DHE diwajibkan dilakukan melalui bank-bank Himbara. Pemerintah juga mengubah ketentuan konversi valuta asing hasil ekspor ke rupiah. Batas konversi dari semula 100 persen diturunkan menjadi maksimal 50 persen.

“Retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Batas konversi daripada devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100 persen diturunkan menjadi maksimal 50 persen,”

Pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis

Pemerintah menata ulang tata kelola ekspor untuk komoditas SDA strategis. Seluruh ekspor komoditas tertentu nantinya hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara khusus.

“Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia,”

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada tiga komoditas utama:

  • batu bara
  • kelapa sawit
  • ferro alloy

“Untuk tahap awal, komoditinya adalah tiga yang tertinggi, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Tahap berikutnya akan dilakukan terhadap seluruh komoditas SDA strategis,”

Pengecualian dalam perjanjian internasional dan dampak

Ada pengecualian untuk ekspor yang berjalan dalam kerangka perjanjian bilateral atau kesepakatan internasional tertentu. Dalam kondisi itu, retensi untuk sektor pertambangan cukup 30 persen selama 3 bulan dan penempatan dapat dilakukan di bank non-Himbara.

“Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan, DHE sektor pertambangan penempatan retensi sebesar 30 persen untuk 3 bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non-Himbara,”

Pemerintah memproyeksikan kebijakan ini meningkatkan cadangan devisa, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, dan menambah likuiditas valas domestik.

Proyeksi dan langkah selanjutnya

Kebijakan mulai berlaku pada Juni 2026 dan akan dilaksanakan bertahap sesuai komoditas. Pemerintah menyebut aturan akan diperluas ke seluruh komoditas SDA strategis setelah tahap awal. Pelaku industri dan perbankan perlu menyiapkan sistem kepatuhan dan mekanisme penempatan rekening khusus sesuai ketentuan baru.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait