Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100% Devisa Hasil Ekspor SDA
Pemerintah merevisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) yang semula tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 dan mewajibkan repatriasi 100 persen untuk eksportir sektor sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu 20 Mei 2026, dengan tujuan mengoptimalkan kontribusi ekspor SDA bagi kemakmuran rakyat.
Tujuan revisi aturan
Pemerintah menyatakan revisi DHE ditujukan untuk tiga tujuan utama. Pertama, mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA. Kedua, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA. Ketiga, mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
- Mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk hilirisasi SDA.
- Meningkatkan investasi dan kinerja ekspor pengelolaan SDA.
- Mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan tujuan konstitusi negara.
"Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor di sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Airlangga.
Aturan repatriasi dan retensi DHE
Poin kunci revisi meliputi kewajiban repatriasi dan ketentuan retensi menurut sektor. Secara rinci:
| Sektor | Retensi | Durasi | Bank Penempatan |
|---|---|---|---|
| Ekspor SDA (umum) | 100% repatriasi | - | SKI (Sistem Keuangan Indonesia) |
| Migas | 30% retensi | 3 bulan | Rekening khusus di SKI |
| Nonmigas | 100% retensi | 12 bulan | Rekening khusus di SKI |
Airlangga juga menyampaikan ketentuan teknis pelaksanaan.
"Dan kemudian repatriasi penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara," jelasnya.
Pengecualian dan mekanisme konversi
Eksportir yang beroperasi di bawah perjanjian atau kesepakatan perdagangan bilateral mendapat pengecualian terbatas. Mereka diperbolehkan menempatkan DHE sektor pertambangan di bank non-Himbara dengan retensi 30 persen selama minimal tiga bulan. Pemerintah juga menurunkan batas maksimum konversi DHE valuta asing ke rupiah dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Insentif dan jadwal berlaku
Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA. Tarif PPh dapat turun hingga 0 persen sesuai jangka waktu penempatan, dibandingkan dengan tarif PPh final reguler sebesar 20 persen.
Airlangga menegaskan jadwal implementasi kebijakan ini.
"Regulasi ini akan berlaku 1 Juni 2026," ujarnya.
Ketentuan baru ini diharapkan memperkuat aliran pendanaan dalam negeri untuk mendukung hilirisasi dan stabilitas keuangan. Pemerintah akan memantau pelaksanaan kebijakan dan kesiapan perbankan negara menjelang efektifnya aturan pada awal Juni 2026.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...