Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100% Devisa Hasil Ekspor SDA
Pemerintah merevisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) yang semula tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 dan mewajibkan repatriasi 100 persen untuk eksportir sektor sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu 20 Mei 2026, dengan tujuan mengoptimalkan kontribusi ekspor SDA bagi kemakmuran rakyat.
Tujuan revisi aturan
Pemerintah menyatakan revisi DHE ditujukan untuk tiga tujuan utama. Pertama, mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA. Kedua, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA. Ketiga, mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
- Mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk hilirisasi SDA.
- Meningkatkan investasi dan kinerja ekspor pengelolaan SDA.
- Mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan tujuan konstitusi negara.
"Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor di sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Airlangga.
Aturan repatriasi dan retensi DHE
Poin kunci revisi meliputi kewajiban repatriasi dan ketentuan retensi menurut sektor. Secara rinci:
| Sektor | Retensi | Durasi | Bank Penempatan |
|---|---|---|---|
| Ekspor SDA (umum) | 100% repatriasi | - | SKI (Sistem Keuangan Indonesia) |
| Migas | 30% retensi | 3 bulan | Rekening khusus di SKI |
| Nonmigas | 100% retensi | 12 bulan | Rekening khusus di SKI |
Airlangga juga menyampaikan ketentuan teknis pelaksanaan.
"Dan kemudian repatriasi penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara," jelasnya.
Pengecualian dan mekanisme konversi
Eksportir yang beroperasi di bawah perjanjian atau kesepakatan perdagangan bilateral mendapat pengecualian terbatas. Mereka diperbolehkan menempatkan DHE sektor pertambangan di bank non-Himbara dengan retensi 30 persen selama minimal tiga bulan. Pemerintah juga menurunkan batas maksimum konversi DHE valuta asing ke rupiah dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Insentif dan jadwal berlaku
Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA. Tarif PPh dapat turun hingga 0 persen sesuai jangka waktu penempatan, dibandingkan dengan tarif PPh final reguler sebesar 20 persen.
Airlangga menegaskan jadwal implementasi kebijakan ini.
"Regulasi ini akan berlaku 1 Juni 2026," ujarnya.
Ketentuan baru ini diharapkan memperkuat aliran pendanaan dalam negeri untuk mendukung hilirisasi dan stabilitas keuangan. Pemerintah akan memantau pelaksanaan kebijakan dan kesiapan perbankan negara menjelang efektifnya aturan pada awal Juni 2026.
Berita Terkait
Misi Dagang ke Tiongkok Bukukan Potensi Transaksi Rp1,55 Triliun
Misi dagang Indonesia di SIAL Shanghai 18–20 Mei 2026 membuka potensi transaksi USD88,48 juta (sekitar Rp1,5...
IHSG Ditutup Menguat 1,1% ke 6.162 pada 22 Mei 2026
IHSG ditutup menguat 1,1% ke 6.162,04 pada 22 Mei 2026; nilai transaksi Rp20,01 triliun dan sentimen global...
UMKM Kunci Pertumbuhan Ekonomi 2027, Ekonom UI Paparkan RAPBN
Ekonom UI Telisa Aulia Valianti sebut UMKM kunci pertumbuhan 2027; proyeksi ekonomi 5,8–6,5% dan pendapatan...
IHSG Menguat 0,30% pada Jeda Siang, Tekanan Eksternal dan MSCI Jadi Perhatian
IHSG menguat 0,30% ke 6.113,44 pada jeda siang 22 Mei 2026, namun tekanan dari sentimen global dan rebalanci...
Rupiah Melemah ke Rp17.700, Pasar Tunggu Data BI
Rupiah melemah ke sekitar Rp17.700 per dolar karena pasar menunggu data neraca transaksi berjalan BI dan tek...
Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini: 24K–12K (22 Mei 2026)
Daftar harga emas perhiasan 24K–12K per Jumat, 22 Mei 2026: beberapa gerai turun, Raja Emas stabil, Laku Ema...