Ekonomi

Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100% Devisa Hasil Ekspor SDA

Bagikan:
Ilustrasi devisa hasil ekspor dan bank Himbara

Pemerintah merevisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) yang semula tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 dan mewajibkan repatriasi 100 persen untuk eksportir sektor sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu 20 Mei 2026, dengan tujuan mengoptimalkan kontribusi ekspor SDA bagi kemakmuran rakyat.

Tujuan revisi aturan

Pemerintah menyatakan revisi DHE ditujukan untuk tiga tujuan utama. Pertama, mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA. Kedua, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA. Ketiga, mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

  1. Mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk hilirisasi SDA.
  2. Meningkatkan investasi dan kinerja ekspor pengelolaan SDA.
  3. Mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan tujuan konstitusi negara.

"Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor di sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Airlangga.

Aturan repatriasi dan retensi DHE

Poin kunci revisi meliputi kewajiban repatriasi dan ketentuan retensi menurut sektor. Secara rinci:

Sektor Retensi Durasi Bank Penempatan
Ekspor SDA (umum) 100% repatriasi - SKI (Sistem Keuangan Indonesia)
Migas 30% retensi 3 bulan Rekening khusus di SKI
Nonmigas 100% retensi 12 bulan Rekening khusus di SKI

Airlangga juga menyampaikan ketentuan teknis pelaksanaan.

"Dan kemudian repatriasi penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara," jelasnya.

Pengecualian dan mekanisme konversi

Eksportir yang beroperasi di bawah perjanjian atau kesepakatan perdagangan bilateral mendapat pengecualian terbatas. Mereka diperbolehkan menempatkan DHE sektor pertambangan di bank non-Himbara dengan retensi 30 persen selama minimal tiga bulan. Pemerintah juga menurunkan batas maksimum konversi DHE valuta asing ke rupiah dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Insentif dan jadwal berlaku

Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA. Tarif PPh dapat turun hingga 0 persen sesuai jangka waktu penempatan, dibandingkan dengan tarif PPh final reguler sebesar 20 persen.

Airlangga menegaskan jadwal implementasi kebijakan ini.

"Regulasi ini akan berlaku 1 Juni 2026," ujarnya.

Ketentuan baru ini diharapkan memperkuat aliran pendanaan dalam negeri untuk mendukung hilirisasi dan stabilitas keuangan. Pemerintah akan memantau pelaksanaan kebijakan dan kesiapan perbankan negara menjelang efektifnya aturan pada awal Juni 2026.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait