Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100% Devisa Hasil Ekspor SDA
Pemerintah merevisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) yang semula tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 dan mewajibkan repatriasi 100 persen untuk eksportir sektor sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu 20 Mei 2026, dengan tujuan mengoptimalkan kontribusi ekspor SDA bagi kemakmuran rakyat.
Tujuan revisi aturan
Pemerintah menyatakan revisi DHE ditujukan untuk tiga tujuan utama. Pertama, mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA. Kedua, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA. Ketiga, mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
- Mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk hilirisasi SDA.
- Meningkatkan investasi dan kinerja ekspor pengelolaan SDA.
- Mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan tujuan konstitusi negara.
"Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor di sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Airlangga.
Aturan repatriasi dan retensi DHE
Poin kunci revisi meliputi kewajiban repatriasi dan ketentuan retensi menurut sektor. Secara rinci:
| Sektor | Retensi | Durasi | Bank Penempatan |
|---|---|---|---|
| Ekspor SDA (umum) | 100% repatriasi | - | SKI (Sistem Keuangan Indonesia) |
| Migas | 30% retensi | 3 bulan | Rekening khusus di SKI |
| Nonmigas | 100% retensi | 12 bulan | Rekening khusus di SKI |
Airlangga juga menyampaikan ketentuan teknis pelaksanaan.
"Dan kemudian repatriasi penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara," jelasnya.
Pengecualian dan mekanisme konversi
Eksportir yang beroperasi di bawah perjanjian atau kesepakatan perdagangan bilateral mendapat pengecualian terbatas. Mereka diperbolehkan menempatkan DHE sektor pertambangan di bank non-Himbara dengan retensi 30 persen selama minimal tiga bulan. Pemerintah juga menurunkan batas maksimum konversi DHE valuta asing ke rupiah dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Insentif dan jadwal berlaku
Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA. Tarif PPh dapat turun hingga 0 persen sesuai jangka waktu penempatan, dibandingkan dengan tarif PPh final reguler sebesar 20 persen.
Airlangga menegaskan jadwal implementasi kebijakan ini.
"Regulasi ini akan berlaku 1 Juni 2026," ujarnya.
Ketentuan baru ini diharapkan memperkuat aliran pendanaan dalam negeri untuk mendukung hilirisasi dan stabilitas keuangan. Pemerintah akan memantau pelaksanaan kebijakan dan kesiapan perbankan negara menjelang efektifnya aturan pada awal Juni 2026.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
QRIS Jadi Pionir Pembayaran Digital Indonesia: Penjelasan Lengkap
QRIS jadi pionir pembayaran digital Indonesia berkat interoperabilitas satu kode; volume Q2 2026 capai 6,87...
Harga Emas Antam Hari Ini Tetap, 1 Gram Rp2,74 Juta
Harga emas Antam pada 23 Agustus 2026 stabil; 1 gram Rp2.740.000, tidak berubah dari hari sebelumnya.
QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026, Ini Manfaatnya
Bank Indonesia dan industri pembayaran memberlakukan MDR 0% untuk QRIS hingga Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026...
KAI Layani 96.940 Wisatawan Mancanegara pada Juli 2026
KAI melayani 96.940 wisatawan mancanegara pada Juli 2026, rekor bulanan tertinggi sejak 2022 dengan kenaikan...
Pengguna Compartment Suite KAI Capai 31.835 Orang Jan–Jul 2026
Layanan Compartment Suite KAI melayani 31.835 penumpang Jan–Jul 2026, naik 51,47% dan mencapai puncak 5.712...
Bisnis Mini Soccer Tumbuh, Peluang Investasi di Berbagai Daerah
Bisnis mini soccer berkembang di banyak daerah; Indo Mini Soccer menawarkan layanan terintegrasi dari konsul...