Ekonomi

OJK Blokir 557.751 Rekening; Rp674,1 Miliar Dana Diamankan

Bagikan:
Petugas OJK memantau data pemblokiran rekening penipuan dan upaya pemulihan dana 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 557.751 rekening terkait kasus penipuan keuangan hingga akhir Juni 2026 dan berhasil mengamankan total dana sebesar Rp674,1 miliar. Jumlah pemblokiran itu berasal dari 608.168 rekening yang dilaporkan korban kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak November 2024. Hingga kini, OJK juga mencatat Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Rincian angka dan catatan OJK

Data tersebut dipaparkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026. Menurutnya, angka pemblokiran dan nilai dana yang diamankan menunjukkan efektivitas respons awal terhadap laporan penipuan.

Friderica memperingatkan bahwa angka resmi kemungkinan masih jauh di bawah realitas karena banyak korban enggan melapor. Mereka kerap merasa malu atau khawatir, sehingga kasus tidak tercatat secara penuh.

Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es. Karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.

Modus dan tantangan pelacakan

OJK menjelaskan pelaku penipuan kerap memanfaatkan money mule, rekening nominee, aset virtual, dan jaringan lintas negara. Modus ini memperumit proses pelacakan dan pemulihan dana, apalagi jika uang dipindahkan cepat ke berbagai saluran.

Karena itu, penanganan cepat dinilai krusial. Peluang pemulihan dana menurun drastis setelah dana berpindah tangan atau dialihkan ke aset lain.

Upaya pencegahan dan penguatan aturan

OJK menekankan perlunya penguatan langkah anti pencucian uang dan kepatuhan pelaku jasa keuangan. Fokus utama adalah meningkatkan customer due diligence, identifikasi beneficial owner, pemantauan transaksi, dan pelaporan aktivitas mencurigakan.

Selain itu, OJK menggarisbawahi empat prioritas yang harus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan:

  • Tata kelola lembaga keuangan
  • Customer due diligence yang lebih ketat
  • Pemantauan berbasis teknologi
  • Pencegahan melalui kerja sama dan edukasi

Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat. Tujuannya agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.

Kontribusi internasional dan risiko digital

UN Resident Coordinator di Indonesia, Gita Sabharwal, mengingatkan bahwa kerugian penipuan siber di Asia mencapai 37 miliar dolar AS menurut laporan UNODC 2023. Dampak tersebut juga terasa di Indonesia, di mana satu dari empat konsumen mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan.

Dampaknya pun telah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan.

Gita menekankan bahwa penipuan tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan inklusi keuangan. Indonesia, yang memiliki lebih dari 57 juta pengguna QRIS, harus menyeimbangkan transformasi digital dengan penguatan mekanisme pencegahan kejahatan keuangan berbasis teknologi.

OJK dan mitra internasional menyepakati perlunya percepatan pertukaran intelijen, pemblokiran rekening yang cepat, serta peningkatan kapasitas semua pemangku kepentingan untuk memperkecil celah penipuan di masa mendatang.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait