OJK Blokir 557.751 Rekening; Rp674,1 Miliar Dana Diamankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 557.751 rekening terkait kasus penipuan keuangan hingga akhir Juni 2026 dan berhasil mengamankan total dana sebesar Rp674,1 miliar. Jumlah pemblokiran itu berasal dari 608.168 rekening yang dilaporkan korban kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak November 2024. Hingga kini, OJK juga mencatat Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban.
Rincian angka dan catatan OJK
Data tersebut dipaparkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026. Menurutnya, angka pemblokiran dan nilai dana yang diamankan menunjukkan efektivitas respons awal terhadap laporan penipuan.
Friderica memperingatkan bahwa angka resmi kemungkinan masih jauh di bawah realitas karena banyak korban enggan melapor. Mereka kerap merasa malu atau khawatir, sehingga kasus tidak tercatat secara penuh.
Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es. Karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.
Modus dan tantangan pelacakan
OJK menjelaskan pelaku penipuan kerap memanfaatkan money mule, rekening nominee, aset virtual, dan jaringan lintas negara. Modus ini memperumit proses pelacakan dan pemulihan dana, apalagi jika uang dipindahkan cepat ke berbagai saluran.
Karena itu, penanganan cepat dinilai krusial. Peluang pemulihan dana menurun drastis setelah dana berpindah tangan atau dialihkan ke aset lain.
Upaya pencegahan dan penguatan aturan
OJK menekankan perlunya penguatan langkah anti pencucian uang dan kepatuhan pelaku jasa keuangan. Fokus utama adalah meningkatkan customer due diligence, identifikasi beneficial owner, pemantauan transaksi, dan pelaporan aktivitas mencurigakan.
Selain itu, OJK menggarisbawahi empat prioritas yang harus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan:
- Tata kelola lembaga keuangan
- Customer due diligence yang lebih ketat
- Pemantauan berbasis teknologi
- Pencegahan melalui kerja sama dan edukasi
Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat. Tujuannya agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.
Kontribusi internasional dan risiko digital
UN Resident Coordinator di Indonesia, Gita Sabharwal, mengingatkan bahwa kerugian penipuan siber di Asia mencapai 37 miliar dolar AS menurut laporan UNODC 2023. Dampak tersebut juga terasa di Indonesia, di mana satu dari empat konsumen mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan.
Dampaknya pun telah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan.
Gita menekankan bahwa penipuan tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan inklusi keuangan. Indonesia, yang memiliki lebih dari 57 juta pengguna QRIS, harus menyeimbangkan transformasi digital dengan penguatan mekanisme pencegahan kejahatan keuangan berbasis teknologi.
OJK dan mitra internasional menyepakati perlunya percepatan pertukaran intelijen, pemblokiran rekening yang cepat, serta peningkatan kapasitas semua pemangku kepentingan untuk memperkecil celah penipuan di masa mendatang.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Pagelaran Sabang Merauke Suguhkan Pesona Budaya dan Tokoh Srikandi
Pagelaran Sabang Merauke "Hikayat Srikandi Nusantara" memukau di GBK dengan 387 penari, peran Raisa dan baza...
Harga Emas Pegadaian Naik: Galeri24 & UBS Menguat 22 Agustus 2026
Harga emas Pegadaian menguat per 22 Agustus 2026; Galeri24 naik Rp11.000/gram ke Rp2.710.000 dan UBS naik Rp...
LPDB Dorong Lurik Prasojo Naik Kelas dari Klaten
LPDB Koperasi biayai Koperasi Aji Tera untuk kembangkan Lurik Prasojo agar naik kelas, memperkuat kapasitas,...
MG Bawa MGS5 EV dan ZS Hybrid+ di BNI wondrX 2026
MG pamerkan MGS5 EV dan ZS Hybrid+ di BNI wondrX 2026, tawarkan harga promo, test drive, dan garansi panjang...
Harga Emas Antam Naik Rp15.000 per Gram pada 22 Agustus 2026
Harga emas Antam naik Rp15.000 per gram pada Sabtu, 22 Agustus 2026; harga 1 gram tercatat Rp2.740.000 dan b...
BRI Life Raih 6 Penghargaan di TADEA AAJI 2026
BRI Life meraih enam penghargaan TADEA AAJI 2026 di Surabaya, mengukuhkan kinerja tenaga penjualan dan kanal...