Karbon Hutan Diperdagangkan, Pemerintah Bidik Transaksi Rp5 Triliun
Kementerian Kehutanan meluncurkan Indonesia Forestry Carbon Hub untuk memulai perdagangan karbon sektor kehutanan dan menargetkan nilai transaksi mencapai Rp5 triliun. Peluncuran disertai penyerahan persetujuan proyek pada beberapa inisiatif percontohan pada 6 Juli 2026. Tujuannya mempercepat pengembangan ekonomi hijau dan membuka peluang investasi berbasis konservasi hutan.
Proyek percontohan dan potensi pengurangan emisi
Pada tahap awal, Kemenhut memberi persetujuan kepada proyek yang mencakup sekitar 225 ribu hektare kawasan hutan. Menurut Kementerian, proyek-proyek ini memiliki potensi menurunkan emisi sekitar 30 juta ton CO2 ekuivalen.
Dengan potensi penurunan emisi tersebut, diperkirakan nilai transaksi ekonominya bisa mencapai Rp5 triliun
Perhitungan ini belum termasuk potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diperkirakan sekitar Rp500 miliar. Proyek yang mendapat persetujuan antara lain:
- PT Global Alam Lestari
- PT Rimba Makmur Utama
- PT Mohairson Pawan Khatulistiwa
- Perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba, Jambi (binaan Komunitas Konservasi Indonesia Warsi)
Sistem registrasi dan integrasi teknologi
Pemerintah juga memperkuat pencatatan unit karbon melalui rencana peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. SRUK dirancang untuk terhubung ke registri global dan pasar domestik menggunakan teknologi blockchain.
Integrasi ini akan menghubungkan SRUK dengan lembaga standar karbon global Verra dan Bursa Efek Indonesia, sehingga meningkatkan transparansi dan ketertelusuran transaksi karbon.
Regulasi dan dorongan birokrasi
Menko Pangan menegaskan upaya penyederhanaan aturan agar investasi karbon lebih kompetitif. Pemerintah mengoordinasikan pembenahan sejumlah aturan untuk memangkas hambatan sektoral.
Di bawah arahan Presiden, kami mengoordinasikan pembenahan hampir 35 aturan
Sehingga prosesnya menjadi lebih sederhana dan transparan, serta tidak lagi terhambat ego sektoral
Menurut Menko, perdagangan karbon kehutanan tidak hanya mendukung target penurunan emisi nasional, tetapi juga bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru dan meningkatkan penerimaan negara.
Ini juga bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru sekaligus meningkatkan penerimaan negara
Implikasi dan prospek ke depan
Langkah ini membuka kesempatan investasi konservasi dan mempercepat transisi menuju ekonomi hijau. Keberhasilan skema akan bergantung pada implementasi SRUK, integrasi dengan standar global, serta kepastian regulasi yang lebih sederhana.
Jika berjalan sesuai rencana, pasar karbon kehutanan bisa menjadi mekanisme pendanaan baru untuk perlindungan hutan sekaligus sumber pendapatan negara dan masyarakat setempat.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Harga Emas Pegadaian Naik: Galeri24 & UBS Menguat 22 Agustus 2026
Harga emas Pegadaian menguat per 22 Agustus 2026; Galeri24 naik Rp11.000/gram ke Rp2.710.000 dan UBS naik Rp...
LPDB Dorong Lurik Prasojo Naik Kelas dari Klaten
LPDB Koperasi biayai Koperasi Aji Tera untuk kembangkan Lurik Prasojo agar naik kelas, memperkuat kapasitas,...
MG Bawa MGS5 EV dan ZS Hybrid+ di BNI wondrX 2026
MG pamerkan MGS5 EV dan ZS Hybrid+ di BNI wondrX 2026, tawarkan harga promo, test drive, dan garansi panjang...
Harga Emas Antam Naik Rp15.000 per Gram pada 22 Agustus 2026
Harga emas Antam naik Rp15.000 per gram pada Sabtu, 22 Agustus 2026; harga 1 gram tercatat Rp2.740.000 dan b...
BRI Life Raih 6 Penghargaan di TADEA AAJI 2026
BRI Life meraih enam penghargaan TADEA AAJI 2026 di Surabaya, mengukuhkan kinerja tenaga penjualan dan kanal...
Indonesia Genjot Ekspor Perikanan ke Jepang lewat JISTE 2026
Indonesia dorong ekspor produk perikanan ke Jepang lewat partisipasi di JISTE 2026 dan pemanfaatan Protokol...