Karbon Hutan Diperdagangkan, Pemerintah Bidik Transaksi Rp5 Triliun
Kementerian Kehutanan meluncurkan Indonesia Forestry Carbon Hub untuk memulai perdagangan karbon sektor kehutanan dan menargetkan nilai transaksi mencapai Rp5 triliun. Peluncuran disertai penyerahan persetujuan proyek pada beberapa inisiatif percontohan pada 6 Juli 2026. Tujuannya mempercepat pengembangan ekonomi hijau dan membuka peluang investasi berbasis konservasi hutan.
Proyek percontohan dan potensi pengurangan emisi
Pada tahap awal, Kemenhut memberi persetujuan kepada proyek yang mencakup sekitar 225 ribu hektare kawasan hutan. Menurut Kementerian, proyek-proyek ini memiliki potensi menurunkan emisi sekitar 30 juta ton CO2 ekuivalen.
Dengan potensi penurunan emisi tersebut, diperkirakan nilai transaksi ekonominya bisa mencapai Rp5 triliun
Perhitungan ini belum termasuk potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diperkirakan sekitar Rp500 miliar. Proyek yang mendapat persetujuan antara lain:
- PT Global Alam Lestari
- PT Rimba Makmur Utama
- PT Mohairson Pawan Khatulistiwa
- Perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba, Jambi (binaan Komunitas Konservasi Indonesia Warsi)
Sistem registrasi dan integrasi teknologi
Pemerintah juga memperkuat pencatatan unit karbon melalui rencana peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. SRUK dirancang untuk terhubung ke registri global dan pasar domestik menggunakan teknologi blockchain.
Integrasi ini akan menghubungkan SRUK dengan lembaga standar karbon global Verra dan Bursa Efek Indonesia, sehingga meningkatkan transparansi dan ketertelusuran transaksi karbon.
Regulasi dan dorongan birokrasi
Menko Pangan menegaskan upaya penyederhanaan aturan agar investasi karbon lebih kompetitif. Pemerintah mengoordinasikan pembenahan sejumlah aturan untuk memangkas hambatan sektoral.
Di bawah arahan Presiden, kami mengoordinasikan pembenahan hampir 35 aturan
Sehingga prosesnya menjadi lebih sederhana dan transparan, serta tidak lagi terhambat ego sektoral
Menurut Menko, perdagangan karbon kehutanan tidak hanya mendukung target penurunan emisi nasional, tetapi juga bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru dan meningkatkan penerimaan negara.
Ini juga bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru sekaligus meningkatkan penerimaan negara
Implikasi dan prospek ke depan
Langkah ini membuka kesempatan investasi konservasi dan mempercepat transisi menuju ekonomi hijau. Keberhasilan skema akan bergantung pada implementasi SRUK, integrasi dengan standar global, serta kepastian regulasi yang lebih sederhana.
Jika berjalan sesuai rencana, pasar karbon kehutanan bisa menjadi mekanisme pendanaan baru untuk perlindungan hutan sekaligus sumber pendapatan negara dan masyarakat setempat.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Bank Jakarta Asah Kreativitas Anak lewat Storytelling di PRJ 2026
Bank Jakarta menggelar Final Storytelling di PRJ 2026 pada 5 Juli, mengasah kreativitas anak lewat dongeng s...
KAI Layani 1,30 Juta Penumpang Diskon Selama Libur Sekolah
KAI melayani 1.303.191 pelanggan tarif diskon 30% selama libur sekolah 20 Juni–5 Juli 2026, atau 37,8% dari...
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta untuk Ekonomi Kreatif DKI
OJK mengapresiasi peran Bank Jakarta dalam mendukung Program Pengembangan Ekonomi Daerah untuk memperkuat ek...
IASC Amankan Rp674 Miliar, Rp200 Miliar Dikembalikan ke Korban
IASC mengamankan Rp674 miliar dana kejahatan digital; Rp200 miliar telah dikembalikan. OJK catat 600.000 lap...
Tambang Diminta Jaga Pasokan dan Fiskal Menjelang 2026
Menjelang semester II-2026, pemerintah dan perusahaan tambang diminta menjaga pasokan domestik, menata produ...
OJK Perkuat Kolaborasi Cegah Penipuan Digital Lintas Negara
OJK menggandeng UNODC perkuat pertahanan terhadap penipuan digital lintas negara demi menjaga kepercayaan pu...