Pemerintah Pastikan Transparansi Aturan Ekspor SDA Jelang 1 Juni
Pemerintah memastikan akan memberi penjelasan transparan kepada pelaku usaha mengenai mekanisme aturan ekspor sumber daya alam (SDA) sebelum diberlakukan pada 1 Juni 2026. Tujuannya untuk memperjelas prosedur, meredakan kekhawatiran dunia usaha, dan mencegah kebocoran praktik kecurangan ekspor.
Inti aturan dan tujuan pengawasan
Aturan baru mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang diumumkan Presiden pada 20 Mei 2026. Regulasi ini memperkuat pengawasan ekspor dan devisa hasil ekspor (DHE) untuk komoditas SDA strategis.
Salah satu ketentuan utama adalah penunjukan badan usaha milik negara sebagai eksportir tunggal untuk beberapa komoditas. Tujuannya menutup celah praktik curang dan memperketat aliran devisa.
Komoditas yang diatur
Pemerintah menetapkan tiga komoditas strategis yang harus melalui BUMN eksportir. Ketiga komoditas tersebut adalah:
- Batu bara
- Minyak kelapa sawit
- Paduan besi
Jadwal implementasi dan mekanisme transisi
Implementasi aturan akan dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai tahap awal atau masa transisi yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Pada periode ini, perusahaan masih melakukan transaksi ekspor langsung dengan pembeli, namun dokumentasi ekspor akan ditangani oleh BUMN yang ditunjuk, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Mulai 1 September 2026, seluruh proses transaksi ekspor — dari kontrak hingga pembayaran — akan dikelola sepenuhnya oleh DSI sesuai ketentuan baru.
Penegasan pemerintah dan jaminan kepada pelaku usaha
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pemerintah akan memberikan penjelasan kepada investor dan pelaku usaha agar mekanisme baru dipahami sebelum penerapan.
Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni para pelaku usaha sudah bisa mengetahui, ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis 21 Mei 2026.
Airlangga menambahkan bahwa selama masa transisi seluruh ekspor tetap dikelola oleh perusahaan existing dan ada pelaporan langsung kepada Danantara sehingga sistem bisa disempurnakan tanpa mengganggu aktivitas usaha.
Dampak dan langkah ke depan
Aturan ini berpotensi mengubah alur administratif ekspor bagi pelaku industri terkait. Pemerintah menekankan penyempurnaan mekanisme selama tiga bulan transisi untuk meminimalkan gangguan operasional dan memastikan keberlanjutan ekspor.
Sekalipun aturan bertujuan memperketat pengawasan, pemerintah berkewajiban memastikan sosialisasi dan kesiapan teknis agar pelaku usaha dapat menyesuaikan proses bisnis sebelum pemberlakuan penuh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Promo Whoosh Libur Sekolah: Diskon Rp200 Ribu & Cashback 50%
KCIC menghadirkan promo tiket Whoosh selama libur sekolah: diskon hingga Rp200.000 lewat Traveloka dan cashb...
OJK Perkuat Literasi Keuangan melalui Sultan Muda Fair 2026
OJK memperkuat literasi keuangan digital dan mendukung wirausaha muda lewat Sultan Muda Fair 2026 di Palemba...
OJK Blokir 557.751 Rekening; Rp674,1 Miliar Dana Diamankan
OJK memblokir 557.751 rekening penipuan hingga Juni 2026 dan mengamankan Rp674,1 miliar; Rp196,93 miliar sud...
IHSG Menguat di Jeda Siang 7 Juli, Berada di Level 5.943,53
IHSG menguat 0,46% ke 5.943,53 pada jeda siang 7 Juli 2026; Phintraco melihat potensi uji 6.000 meski volume...
OJK Optimalkan SLIK untuk Percepat Akses Kredit
OJK optimalkan SLIK efektif 1 Juli 2026 untuk percepat pembaruan data kredit dan memperluas akses pembiayaan...
Lalamove Gelar Driver Academy: Latih Keterampilan Komunikasi Mitra
Lalamove menggelar workshop "Sapa Santun, Rezeki Lancar" untuk 50 mitra Jabodetabek, fokus meningkatkan kete...