Pemerintah Pastikan Transparansi Aturan Ekspor SDA Jelang 1 Juni
Pemerintah memastikan akan memberi penjelasan transparan kepada pelaku usaha mengenai mekanisme aturan ekspor sumber daya alam (SDA) sebelum diberlakukan pada 1 Juni 2026. Tujuannya untuk memperjelas prosedur, meredakan kekhawatiran dunia usaha, dan mencegah kebocoran praktik kecurangan ekspor.
Inti aturan dan tujuan pengawasan
Aturan baru mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang diumumkan Presiden pada 20 Mei 2026. Regulasi ini memperkuat pengawasan ekspor dan devisa hasil ekspor (DHE) untuk komoditas SDA strategis.
Salah satu ketentuan utama adalah penunjukan badan usaha milik negara sebagai eksportir tunggal untuk beberapa komoditas. Tujuannya menutup celah praktik curang dan memperketat aliran devisa.
Komoditas yang diatur
Pemerintah menetapkan tiga komoditas strategis yang harus melalui BUMN eksportir. Ketiga komoditas tersebut adalah:
- Batu bara
- Minyak kelapa sawit
- Paduan besi
Jadwal implementasi dan mekanisme transisi
Implementasi aturan akan dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai tahap awal atau masa transisi yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Pada periode ini, perusahaan masih melakukan transaksi ekspor langsung dengan pembeli, namun dokumentasi ekspor akan ditangani oleh BUMN yang ditunjuk, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Mulai 1 September 2026, seluruh proses transaksi ekspor — dari kontrak hingga pembayaran — akan dikelola sepenuhnya oleh DSI sesuai ketentuan baru.
Penegasan pemerintah dan jaminan kepada pelaku usaha
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pemerintah akan memberikan penjelasan kepada investor dan pelaku usaha agar mekanisme baru dipahami sebelum penerapan.
Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni para pelaku usaha sudah bisa mengetahui, ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis 21 Mei 2026.
Airlangga menambahkan bahwa selama masa transisi seluruh ekspor tetap dikelola oleh perusahaan existing dan ada pelaporan langsung kepada Danantara sehingga sistem bisa disempurnakan tanpa mengganggu aktivitas usaha.
Dampak dan langkah ke depan
Aturan ini berpotensi mengubah alur administratif ekspor bagi pelaku industri terkait. Pemerintah menekankan penyempurnaan mekanisme selama tiga bulan transisi untuk meminimalkan gangguan operasional dan memastikan keberlanjutan ekspor.
Sekalipun aturan bertujuan memperketat pengawasan, pemerintah berkewajiban memastikan sosialisasi dan kesiapan teknis agar pelaku usaha dapat menyesuaikan proses bisnis sebelum pemberlakuan penuh.
Berita Terkait
Misi Dagang ke Tiongkok Bukukan Potensi Transaksi Rp1,55 Triliun
Misi dagang Indonesia di SIAL Shanghai 18–20 Mei 2026 membuka potensi transaksi USD88,48 juta (sekitar Rp1,5...
IHSG Ditutup Menguat 1,1% ke 6.162 pada 22 Mei 2026
IHSG ditutup menguat 1,1% ke 6.162,04 pada 22 Mei 2026; nilai transaksi Rp20,01 triliun dan sentimen global...
UMKM Kunci Pertumbuhan Ekonomi 2027, Ekonom UI Paparkan RAPBN
Ekonom UI Telisa Aulia Valianti sebut UMKM kunci pertumbuhan 2027; proyeksi ekonomi 5,8–6,5% dan pendapatan...
IHSG Menguat 0,30% pada Jeda Siang, Tekanan Eksternal dan MSCI Jadi Perhatian
IHSG menguat 0,30% ke 6.113,44 pada jeda siang 22 Mei 2026, namun tekanan dari sentimen global dan rebalanci...
Rupiah Melemah ke Rp17.700, Pasar Tunggu Data BI
Rupiah melemah ke sekitar Rp17.700 per dolar karena pasar menunggu data neraca transaksi berjalan BI dan tek...
Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini: 24K–12K (22 Mei 2026)
Daftar harga emas perhiasan 24K–12K per Jumat, 22 Mei 2026: beberapa gerai turun, Raja Emas stabil, Laku Ema...