Pemerintah Pastikan Transparansi Aturan Ekspor SDA Jelang 1 Juni
Pemerintah memastikan akan memberi penjelasan transparan kepada pelaku usaha mengenai mekanisme aturan ekspor sumber daya alam (SDA) sebelum diberlakukan pada 1 Juni 2026. Tujuannya untuk memperjelas prosedur, meredakan kekhawatiran dunia usaha, dan mencegah kebocoran praktik kecurangan ekspor.
Inti aturan dan tujuan pengawasan
Aturan baru mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang diumumkan Presiden pada 20 Mei 2026. Regulasi ini memperkuat pengawasan ekspor dan devisa hasil ekspor (DHE) untuk komoditas SDA strategis.
Salah satu ketentuan utama adalah penunjukan badan usaha milik negara sebagai eksportir tunggal untuk beberapa komoditas. Tujuannya menutup celah praktik curang dan memperketat aliran devisa.
Komoditas yang diatur
Pemerintah menetapkan tiga komoditas strategis yang harus melalui BUMN eksportir. Ketiga komoditas tersebut adalah:
- Batu bara
- Minyak kelapa sawit
- Paduan besi
Jadwal implementasi dan mekanisme transisi
Implementasi aturan akan dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai tahap awal atau masa transisi yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Pada periode ini, perusahaan masih melakukan transaksi ekspor langsung dengan pembeli, namun dokumentasi ekspor akan ditangani oleh BUMN yang ditunjuk, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Mulai 1 September 2026, seluruh proses transaksi ekspor — dari kontrak hingga pembayaran — akan dikelola sepenuhnya oleh DSI sesuai ketentuan baru.
Penegasan pemerintah dan jaminan kepada pelaku usaha
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pemerintah akan memberikan penjelasan kepada investor dan pelaku usaha agar mekanisme baru dipahami sebelum penerapan.
Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni para pelaku usaha sudah bisa mengetahui, ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis 21 Mei 2026.
Airlangga menambahkan bahwa selama masa transisi seluruh ekspor tetap dikelola oleh perusahaan existing dan ada pelaporan langsung kepada Danantara sehingga sistem bisa disempurnakan tanpa mengganggu aktivitas usaha.
Dampak dan langkah ke depan
Aturan ini berpotensi mengubah alur administratif ekspor bagi pelaku industri terkait. Pemerintah menekankan penyempurnaan mekanisme selama tiga bulan transisi untuk meminimalkan gangguan operasional dan memastikan keberlanjutan ekspor.
Sekalipun aturan bertujuan memperketat pengawasan, pemerintah berkewajiban memastikan sosialisasi dan kesiapan teknis agar pelaku usaha dapat menyesuaikan proses bisnis sebelum pemberlakuan penuh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...