Ekonomi

Pemerintah Pastikan Transparansi Aturan Ekspor SDA Jelang 1 Juni

Bagikan:
Ilustrasi ekspor SDA dan peran BUMN eksportir

Pemerintah memastikan akan memberi penjelasan transparan kepada pelaku usaha mengenai mekanisme aturan ekspor sumber daya alam (SDA) sebelum diberlakukan pada 1 Juni 2026. Tujuannya untuk memperjelas prosedur, meredakan kekhawatiran dunia usaha, dan mencegah kebocoran praktik kecurangan ekspor.

Inti aturan dan tujuan pengawasan

Aturan baru mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang diumumkan Presiden pada 20 Mei 2026. Regulasi ini memperkuat pengawasan ekspor dan devisa hasil ekspor (DHE) untuk komoditas SDA strategis.

Salah satu ketentuan utama adalah penunjukan badan usaha milik negara sebagai eksportir tunggal untuk beberapa komoditas. Tujuannya menutup celah praktik curang dan memperketat aliran devisa.

Komoditas yang diatur

Pemerintah menetapkan tiga komoditas strategis yang harus melalui BUMN eksportir. Ketiga komoditas tersebut adalah:

  • Batu bara
  • Minyak kelapa sawit
  • Paduan besi

Jadwal implementasi dan mekanisme transisi

Implementasi aturan akan dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai tahap awal atau masa transisi yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Pada periode ini, perusahaan masih melakukan transaksi ekspor langsung dengan pembeli, namun dokumentasi ekspor akan ditangani oleh BUMN yang ditunjuk, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Mulai 1 September 2026, seluruh proses transaksi ekspor — dari kontrak hingga pembayaran — akan dikelola sepenuhnya oleh DSI sesuai ketentuan baru.

Penegasan pemerintah dan jaminan kepada pelaku usaha

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pemerintah akan memberikan penjelasan kepada investor dan pelaku usaha agar mekanisme baru dipahami sebelum penerapan.

Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni para pelaku usaha sudah bisa mengetahui, ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis 21 Mei 2026.

Airlangga menambahkan bahwa selama masa transisi seluruh ekspor tetap dikelola oleh perusahaan existing dan ada pelaporan langsung kepada Danantara sehingga sistem bisa disempurnakan tanpa mengganggu aktivitas usaha.

Dampak dan langkah ke depan

Aturan ini berpotensi mengubah alur administratif ekspor bagi pelaku industri terkait. Pemerintah menekankan penyempurnaan mekanisme selama tiga bulan transisi untuk meminimalkan gangguan operasional dan memastikan keberlanjutan ekspor.

Sekalipun aturan bertujuan memperketat pengawasan, pemerintah berkewajiban memastikan sosialisasi dan kesiapan teknis agar pelaku usaha dapat menyesuaikan proses bisnis sebelum pemberlakuan penuh.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait