OJK Jatuhkan Denda Rp86,26 Miliar ke 100 Pelaku Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp86,26 miliar kepada 100 pihak yang diawasi di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Sanksi ini berlaku untuk periode tahun 2026 sampai 29 Juni 2026 dan disampaikan dalam konferensi pers OJK pada 7 Juli 2026.
Sanksi dan total denda
Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Hasan Fawzi, menyatakan total denda tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas pelanggaran di bidang PMDK. Ia menjelaskan rincian penjatuhan sanksi administratif selama tahun berjalan.
"Selama tahun 2026, year to date 29 Juni 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK. Sanksi terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 86,26 miliar kepada 100 pihak,"
Rincian jenis sanksi
Selain denda, OJK juga memberikan berbagai bentuk sanksi administratif lain yang bervariasi menurut tingkat pelanggaran. Hasan merinci beberapa jenis tindakan yang diberlakukan.
"Ada 1 sanksi pencabutan izin dan ada 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD). Ada 6 sanksi pembekuan izin, ada 9 sanksi peringatan tertulis, serta ada 8 perintah tertulis,"
- 1 pencabutan izin
- 1 pembatalan STTD
- 6 pembekuan izin
- 9 peringatan tertulis
- 8 perintah tertulis
- 100 pihak dikenai denda total Rp86,26 miliar
Kinerja pasar dan arus modal
OJK mencatat kondisi pasar modal domestik melemah sepanjang Juni 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.643,19 pada akhir Juni.
IHSG tercatat terkoreksi sebesar 7,9 persen dibandingkan bulan sebelumnya, dan melemah 34,74 persen sepanjang 2026 sampai periode tersebut.
"Investor asing pada periode tersebut membukukan net sell di saham senilai Rp 19,63 triliun,"
Rata-rata nilai transaksi harian pasar modal pada Juni tercatat sebesar Rp22,23 triliun, sedikit turun dari Mei yang tercatat Rp22,86 triliun.
Dampak dan prospek
Pencabutan izin dan denda yang substansial menunjukkan penegakan pengawasan OJK masih intensif. Tekanan pada IHSG dan arus dana asing yang negatif menandai tantangan likuiditas dan sentimen pasar ke depan.
Pelaku pasar, termasuk investor dan emiten, perlu memantau kebijakan lanjutan OJK dan data kinerja pasar untuk mengantisipasi perkembangan selanjutnya.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026, Ini Manfaatnya
Bank Indonesia dan industri pembayaran memberlakukan MDR 0% untuk QRIS hingga Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026...
KAI Layani 96.940 Wisatawan Mancanegara pada Juli 2026
KAI melayani 96.940 wisatawan mancanegara pada Juli 2026, rekor bulanan tertinggi sejak 2022 dengan kenaikan...
Pengguna Compartment Suite KAI Capai 31.835 Orang Jan–Jul 2026
Layanan Compartment Suite KAI melayani 31.835 penumpang Jan–Jul 2026, naik 51,47% dan mencapai puncak 5.712...
Bisnis Mini Soccer Tumbuh, Peluang Investasi di Berbagai Daerah
Bisnis mini soccer berkembang di banyak daerah; Indo Mini Soccer menawarkan layanan terintegrasi dari konsul...
Harga Emas Perhiasan Hari Ini: Bandingkan Antargerai
Harga emas perhiasan mengalami penyesuaian pada Sabtu, 22 Agustus 2026; ada perbedaan harga antargerai yang...
Pembiayaan Pindar untuk UMKM Tumbuh 23,25% hingga Juni 2026
OJK: pembiayaan pinjaman daring untuk UMKM tumbuh 23,25% menjadi Rp35,12 triliun hingga Juni 2026.