OJK Optimalkan SLIK untuk Percepat Akses Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai efektif 1 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pembaruan data riwayat kredit debitur dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, termasuk pelaku UMKM dan penerima KPR bersubsidi.
Perubahan utama dan tujuan
Perubahan utama mengharuskan pelaku usaha jasa keuangan memperbarui data kredit debitur paling lambat tiga hari kerja setelah kredit dinyatakan lunas. OJK menilai langkah ini memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional sehingga penyaluran kredit lebih berkualitas dan tepat sasaran.
Proses pembaruan data
Sebelumnya, pembaruan data kredit sering memakan waktu lebih lama dan menghambat proses pengajuan kredit baru. Dengan kebijakan baru, lembaga jasa keuangan wajib melakukan pembaruan data secara lebih cepat agar riwayat kredit tercermin secara mutakhir dalam SLIK.
Batas minimal pencatatan
OJK juga menetapkan ketentuan batas minimal pencatatan informasi debitur. Aturan ini berlaku untuk pinjaman dengan nilai di atas Rp1 juta, sehingga data yang tercatat di SLIK diharapkan lebih proporsional dan relevan bagi analisis kredit oleh lembaga keuangan.
Dampak terhadap akses pembiayaan
OJK menyatakan pembaruan data yang lebih cepat akan memperlancar penyaluran pembiayaan, termasuk KPR bersubsidi dalam rangka mendukung Program Tiga Juta Rumah. Pembaruan yang real time diharapkan mengurangi hambatan administrasi bagi pemohon yang sebelumnya tertahan akibat catatan kredit lama.
"Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,"
— Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026.
Kewenangan keputusan kredit tetap di lembaga keuangan
OJK menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. Keputusan pembiayaan tetap berada di kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan yang harus mengacu pada analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
"OJK berharap perluasan inklusi keuangan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kredit. Begitu pula penguatan pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan nasional,"
Implikasi ke depan
Dengan aturan yang diberlakukan sejak 1 Juli 2026, diharapkan proses administratif pengajuan kredit menjadi lebih efisien. Pembaruan data yang lebih cepat juga memberi sinyal bagi industri keuangan untuk memperkuat sistem internal pencatatan dan layanan kepada debitur.
Perubahan ini diharapkan mendorong inklusi keuangan lebih luas, namun efektivitasnya akan bergantung pada implementasi di lapangan dan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap tenggat pembaruan data.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
BNI Perbarui wondr untuk Nasabah Emerald dan Private
BNI perbarui aplikasi wondr by BNI untuk nasabah Emerald dan Private mulai 5 Oktober 2026, mempermudah akses...
IHSG Menguat 1,26% hingga Jeda Siang, Sentimen Stimulus Rp31 T
IHSG menguat 1,26% ke 6.196,09 pada jeda siang 6 Okt 2026, terdorong prospek stimulus pemerintah Rp31 triliu...
OJK Proyeksikan Industri Pembiayaan Tumbuh 2–4% hingga 2026
OJK proyeksikan industri perusahaan pembiayaan tumbuh 2–4% sampai akhir 2026; piutang tercatat Rp514,08 tril...
IHSG Naik 20,27 Poin, Stimulus Rp31 T Dukung Prospek Pasar
IHSG menguat 20,27 poin di pembukaan 5 Okt 2026; pemerintah siapkan stimulus Rp31 triliun yang mendukung pro...
Surplus Dagang Agustus 2026 Melonjak Jadi USD3,55 Miliar
Neraca perdagangan Agustus 2026 surplus USD3,55 miliar, ditopang ekspor lemak/minyak nabati, bahan bakar min...
BPK Rangkum 762 Laporan Pemeriksaan pada IHPS I 2026
BPK merangkum 762 LHP dalam IHPS I 2026; mayoritas mendapat opini WTP, Isma Yatun dorong tindak lanjut rekom...