Ekonomi

OJK Optimalkan SLIK untuk Percepat Akses Kredit

Bagikan:
Ilustrasi logo OJK dan sistem informasi kredit SLIK untuk percepat akses pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai efektif 1 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pembaruan data riwayat kredit debitur dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, termasuk pelaku UMKM dan penerima KPR bersubsidi.

Perubahan utama dan tujuan

Perubahan utama mengharuskan pelaku usaha jasa keuangan memperbarui data kredit debitur paling lambat tiga hari kerja setelah kredit dinyatakan lunas. OJK menilai langkah ini memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional sehingga penyaluran kredit lebih berkualitas dan tepat sasaran.

Proses pembaruan data

Sebelumnya, pembaruan data kredit sering memakan waktu lebih lama dan menghambat proses pengajuan kredit baru. Dengan kebijakan baru, lembaga jasa keuangan wajib melakukan pembaruan data secara lebih cepat agar riwayat kredit tercermin secara mutakhir dalam SLIK.

Batas minimal pencatatan

OJK juga menetapkan ketentuan batas minimal pencatatan informasi debitur. Aturan ini berlaku untuk pinjaman dengan nilai di atas Rp1 juta, sehingga data yang tercatat di SLIK diharapkan lebih proporsional dan relevan bagi analisis kredit oleh lembaga keuangan.

Dampak terhadap akses pembiayaan

OJK menyatakan pembaruan data yang lebih cepat akan memperlancar penyaluran pembiayaan, termasuk KPR bersubsidi dalam rangka mendukung Program Tiga Juta Rumah. Pembaruan yang real time diharapkan mengurangi hambatan administrasi bagi pemohon yang sebelumnya tertahan akibat catatan kredit lama.

"Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,"

— Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026.

Kewenangan keputusan kredit tetap di lembaga keuangan

OJK menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. Keputusan pembiayaan tetap berada di kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan yang harus mengacu pada analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.

"OJK berharap perluasan inklusi keuangan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kredit. Begitu pula penguatan pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan nasional,"

Implikasi ke depan

Dengan aturan yang diberlakukan sejak 1 Juli 2026, diharapkan proses administratif pengajuan kredit menjadi lebih efisien. Pembaruan data yang lebih cepat juga memberi sinyal bagi industri keuangan untuk memperkuat sistem internal pencatatan dan layanan kepada debitur.

Perubahan ini diharapkan mendorong inklusi keuangan lebih luas, namun efektivitasnya akan bergantung pada implementasi di lapangan dan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap tenggat pembaruan data.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait