Ekonomi

OJK Perkuat BPR/BPRS agar Lebih Tangguh Dukung UMKM Daerah

Bagikan:
Ilustrasi kantor BPR yang mendukung pembiayaan UMKM di daerah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar lebih tangguh dan mampu memperluas akses pembiayaan kepada UMKM di daerah. Langkah ini dirumuskan lewat Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada 2 Juni 2026.

Tantangan yang Dihadapi Industri

Dian mengatakan industri BPR dan BPRS menghadapi tekanan dari dinamika ekonomi global serta percepatan perkembangan teknologi keuangan. Perubahan perilaku masyarakat terhadap layanan keuangan juga menuntut adaptasi cepat.

Akibatnya, persaingan penyaluran kredit untuk segmen mikro dan kecil kian ketat. OJK menilai perlunya penguatan struktur agar institusi lokal ini tetap relevan dan berdaya saing.

Roadmap 2024–2027: Tujuan dan Arah Kebijakan

Roadmap 2024–2027 dibuat sebagai acuan penguatan industri agar berintegritas, tangguh, dan lebih kontributif bagi perekonomian daerah. Dokumen ini fokus pada perbaikan tata kelola, peningkatan modal, serta ekspansi layanan digital.

"Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan," ujar Dian Ediana Rae, 2 Juni 2026.

Upaya lain termasuk dorongan konsolidasi untuk membentuk entitas yang lebih solid dan efisien dalam menjalankan fungsi intermediasi kepada UMKM.

Kinerja Industri hingga Maret 2026

OJK mencatat kinerja industri BPR dan BPRS menunjukkan tren positif per Maret 2026. Beberapa indikator utama mengalami pertumbuhan, menunjukkan daya tahan sektor ini.

Indikator Nilai (Maret 2026) Perubahan YoY
Total Aset Rp236,69 triliun +3,70%
Penyaluran Kredit/Pembiayaan Rp176,96 triliun +2,83%
Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp165,49 triliun +3,16%
Rasio Kecukupan Modal (CAR) Agregat 27,20%
Porsi Kredit untuk UMKM 50,07%

Konsolidasi untuk Penguatan

Selain penguatan modal dan tata kelola, OJK mendorong konsolidasi. Hingga April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS disetujui untuk bergabung menjadi 18 entitas.

Langkah konsolidasi diharapkan menghasilkan bank yang lebih besar dan efisien, sehingga mampu meningkatkan layanan pembiayaan UMKM di tingkat daerah.

Dengan bekal roadmap dan proses konsolidasi, OJK berharap industri BPR dan BPRS dapat memperbesar kontribusi terhadap perekonomian daerah dan mendukung daya saing nasional secara berkelanjutan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait