Revisi UU P2SK Masuki Tahap Akhir, DPR Targetkan Paripurna
DPR sedang menuntaskan revisi Undang-Undang P2SK dan menargetkan pembahasan rampung sebelum dibawa ke rapat paripurna. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan proses finalisasi berlangsung pada 2-3 Juni 2026 untuk menyelaraskan aturan di sektor keuangan dan menghindari kekosongan hukum pasca-pembentukan Danantara.
Proses finalisasi dan jadwal
Dasco menyebut Komisi XI bersama pemerintah dan Koordinator Ekonomi Keuangan masih melakukan penyempurnaan teknis. Tahap akhir pembahasan dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 3 Juni 2026, sebelum diserahkan ke pimpinan DPR untuk diparipurnakan.
Kami bersama pimpinan Komisi XI dengan Koordinator Ekonomi Keuangan sedang memfinalisasi UU P2SK
Alasan percepatan dan harmonisasi aturan
Percepatan dianggap penting untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum setelah pembentukan Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan perubahan aturan terkait BUMN. Menurut Dasco, beberapa ketentuan lama belum selaras dengan aturan baru sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih.
Untuk itu, DPR menilai perlu adanya harmonisasi aturan melalui skema omnibus law yang mencakup sejumlah regulasi penting
Rangka aturan yang perlu disinkronkan
Dasco menyebut sejumlah undang-undang yang perlu disinkronkan sebagai bagian dari harmonisasi. Di antaranya:
- UU Keuangan Negara
- UU Perbendaharaan Negara
- UU Kekayaan Negara
- Pemisahan aturan untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Isu utama: posisi Menteri Keuangan
Salah satu titik yang memerlukan penyesuaian adalah pengaturan posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN. Menurut Dasco, aturan terbaru tidak lagi mencantumkan ketentuan tersebut, namun sejumlah regulasi lama masih menetapkannya. Karena itu, harmonisasi dianggap perlu agar tidak ada aturan yang berjalan sendiri-sendiri.
Ini harus diselesaikan agar undang-undang tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terharmonisasi secara menyeluruh
Dampak yang diharapkan
Dasco berharap finalisasi revisi UU P2SK menjadi landasan penguatan sektor keuangan nasional. Rancangan itu diharapkan mendukung stabilitas ekonomi dan memperbaiki tata kelola BUMN melalui kepastian aturan yang lebih jelas dan terintegrasi.
Selanjutnya, setelah finalisasi internal di Komisi XI, langkah berikutnya adalah pembahasan di tingkat pimpinan DPR dan penjadwalan paripurna untuk pengesahan atau pengiriman ke tahapan selanjutnya sesuai mekanisme DPR.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...