Revisi UU P2SK Masuki Tahap Akhir, DPR Targetkan Paripurna
DPR sedang menuntaskan revisi Undang-Undang P2SK dan menargetkan pembahasan rampung sebelum dibawa ke rapat paripurna. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan proses finalisasi berlangsung pada 2-3 Juni 2026 untuk menyelaraskan aturan di sektor keuangan dan menghindari kekosongan hukum pasca-pembentukan Danantara.
Proses finalisasi dan jadwal
Dasco menyebut Komisi XI bersama pemerintah dan Koordinator Ekonomi Keuangan masih melakukan penyempurnaan teknis. Tahap akhir pembahasan dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 3 Juni 2026, sebelum diserahkan ke pimpinan DPR untuk diparipurnakan.
Kami bersama pimpinan Komisi XI dengan Koordinator Ekonomi Keuangan sedang memfinalisasi UU P2SK
Alasan percepatan dan harmonisasi aturan
Percepatan dianggap penting untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum setelah pembentukan Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan perubahan aturan terkait BUMN. Menurut Dasco, beberapa ketentuan lama belum selaras dengan aturan baru sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih.
Untuk itu, DPR menilai perlu adanya harmonisasi aturan melalui skema omnibus law yang mencakup sejumlah regulasi penting
Rangka aturan yang perlu disinkronkan
Dasco menyebut sejumlah undang-undang yang perlu disinkronkan sebagai bagian dari harmonisasi. Di antaranya:
- UU Keuangan Negara
- UU Perbendaharaan Negara
- UU Kekayaan Negara
- Pemisahan aturan untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Isu utama: posisi Menteri Keuangan
Salah satu titik yang memerlukan penyesuaian adalah pengaturan posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN. Menurut Dasco, aturan terbaru tidak lagi mencantumkan ketentuan tersebut, namun sejumlah regulasi lama masih menetapkannya. Karena itu, harmonisasi dianggap perlu agar tidak ada aturan yang berjalan sendiri-sendiri.
Ini harus diselesaikan agar undang-undang tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terharmonisasi secara menyeluruh
Dampak yang diharapkan
Dasco berharap finalisasi revisi UU P2SK menjadi landasan penguatan sektor keuangan nasional. Rancangan itu diharapkan mendukung stabilitas ekonomi dan memperbaiki tata kelola BUMN melalui kepastian aturan yang lebih jelas dan terintegrasi.
Selanjutnya, setelah finalisasi internal di Komisi XI, langkah berikutnya adalah pembahasan di tingkat pimpinan DPR dan penjadwalan paripurna untuk pengesahan atau pengiriman ke tahapan selanjutnya sesuai mekanisme DPR.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi untuk Duta Lingkungan
PT Vale meluncurkan Kelas Konservasi di Luwu Timur untuk melatih 50 pelajar menjadi duta lingkungan selama J...
Sandiaga Investasi di Mutuagung Lestari, Bidik Bisnis Sertifikasi
Sandiaga Uno investasikan pada PT Mutuagung Lestari untuk memperkuat layanan sertifikasi yang mendukung daya...
Regulasi dan Insentif Fiskal Kunci Pengembangan Industri Menengah
Regulasi jelas dan jaminan insentif fiskal dinilai penting untuk mempercepat pengembangan industri menengah...
Bisnis Kopi Solo Melaju Seiring Perubahan Gaya Hidup
Bisnis kopi di Solo berkembang karena gaya hidup, wisata, dan inovasi UMKM; peluang besar bagi kedai lokal y...
Harga Emas Antam Turun Tajam ke Rp2.605.000/gram
Harga emas Antam 24 Juli 2026 turun ke Rp2.605.000/gram, minus Rp35.000; buyback Rp2.345.000/gram. Ketentuan...
INALUM Buka Program Magang, Ajak Talenta Muda Belajar di Industri
INALUM membuka program magang untuk talenta muda belajar langsung di industri nasional, memperkuat keterampi...