Gaya Hidup

Imigrasi Blacklist 2 Warga Belanda Usai Acara Eksklusif di Bali

Bagikan:

Jakarta. Direktorat Jenderal Imigrasi menempatkan dua warga Belanda dalam daftar hitam dan melarang mereka masuk kembali ke Indonesia setelah diduga menyelenggarakan acara lari di Canggu, Bali, yang mengecualikan warga Indonesia. Peristiwa ini terjadi setelah kedua orang tersebut meninggalkan Indonesia pada Rabu lalu menuju Singapura melalui I Gusti Ngurah Rai International Airport, dan kini sedang dalam penyelidikan terkait pelanggaran aturan izin tinggal.

Siapa, apa, dan kronologi singkat

Pejabat Imigrasi mengidentifikasi dua warga Belanda dengan inisial JAS (35) dan HQV (37). JAS tercatat memiliki ITAS untuk bekerja, sedangkan HQV memegang ITAS investor. Keduanya disebut sebagai penyelenggara acara komunitas bernama Entourage Run di Canggu.

Kejadian menjadi sorotan publik setelah unggahan di media sosial menyebut pendaftaran acara itu dibatasi untuk warga asing. Satu unggahan menyatakan seorang perempuan Indonesia berumur 23 tahun tidak dapat mendaftar setelah menyatakan kewarganegaraannya sebagai Indonesia dalam sistem pendaftaran daring.

Dasar hukum dan pernyataan Imigrasi

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa warga asing hanya boleh melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan izin tinggalnya. Dia menegaskan larangan penyelenggaraan acara oleh orang asing bila bertentangan dengan ketentuan izin.

"Tidak boleh ada negara dalam negara. Acara lari ini merupakan bentuk penciptaan 'negara dalam negara',"

Hendarsam juga mengingatkan bahwa warga asing tidak diperkenankan membuat aturan sendiri atau menerapkan eksklusivitas dalam yurisdiksi Indonesia.

"Warga asing tidak boleh membuat aturan sendiri atau eksklusivitas di wilayah hukum Indonesia,"

Tindakan yang diambil dan potensi sanksi

Imigrasi telah memasukkan kedua warga Belanda itu ke daftar hitam setelah mereka keluar dari wilayah Indonesia. Selain itu, pihak berwenang memerintahkan penyelidikan terhadap penyelenggara acara dan memanggil sponsor kedua WNA, yakni PT SIG, untuk memberi penjelasan mengenai kegiatan mereka dan kepatuhan terhadap syarat visa.

Hendarsam menyatakan bahwa jika terbukti ada pelanggaran oleh sponsor, akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan imigrasi dan hukum Indonesia.

Respons publik dan permintaan maaf

Insiden ini memicu perdebatan tentang diskriminasi dan kekhawatiran atas meningkatnya bisnis serta komunitas yang dijalankan oleh asing di Bali. Seorang perwakilan daerah Bali juga mengajukan pengaduan kepada pihak imigrasi dan kepolisian setempat.

Menanggapi backlash, Entourage Club mengunggah permintaan maaf di Instagram. Mereka menyatakan misi komunitas adalah inklusif dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang merasa tersakiti.

Entourage Club menyebut misi mereka "selalu bertujuan membangun komunitas yang ramah" dan meminta maaf kepada "siapa pun yang merasa dikecualikan, tersakiti, atau tersinggung" — menegaskan bahwa hal itu "bukanlah niat kami."

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan perannya bukan hanya melayani warga asing, tetapi juga menjaga ketertiban umum serta kepastian hukum. Proses pemeriksaan terhadap penyelenggara dan sponsor masih berlangsung, dan potensi sanksi akan mengikuti hasil penyelidikan.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait