OJK Perketat Pengawasan Rekening Penampungan DHE SDA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung penerbitan PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan memperketat pengawasan rekening penampungan atau escrow account di perbankan. Pernyataan itu disampaikan pada 21 Mei 2026 di Kantor Kemenko Perekonomian, bersamaan dengan penjelasan pemerintah soal fase transisi kebijakan ekspor komoditas SDA.
Pengawasan escrow account diperketat
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan OJK telah memiliki ketentuan yang memadai untuk mengawasi rekening penampungan eksportir. Secara operasional, OJK akan memperkuat pengawasan di sektor perbankan dan koordinasi dengan Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan.
"Secara khusus OJK akan mengawasi escrow account atau rekening penampungan. Yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan ini,"
OJK juga menyatakan akan menyampaikan hasil pemeriksaan escrow account terkait kepada instansi terkait. Sebagai tindak lanjut, OJK berencana menerbitkan surat kepada seluruh direksi bank umum yang menjelaskan bentuk dukungan dan tata kelola pengawasan tersebut.
Insentif dan perlakuan agunan
Selain pengawasan, OJK mengagendakan pemberian stimulus khusus bagi bank yang mengelola simpanan valuta asing dari DHE SDA. OJK menegaskan dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai jika memenuhi persyaratan kualitas aset bank.
Ketentuan ini berlaku untuk bank umum, bank syariah, dan unit usaha syariah. Bagian dana yang dijamin dengan agunan tunai DHE SDA juga berpotensi dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK), sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan OJK.
Tahapan implementasi dan dampak pada pelaku usaha
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ekspor komoditas SDA strategis akan dilaksanakan bertahap, dengan masa transisi sebelum implementasi penuh pada 2027.
"Namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN ekspor. Ini akan dilakukan periodisasi sampai dengan 31 Desember,"
Airlangga merinci tahap awal berlangsung 1 Juni hingga 31 Desember 2026, dengan evaluasi selama tiga bulan pertama masa transisi. Pada tahap awal, perusahaan masih boleh melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri, namun dokumentasi ekspor akan ditangani BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Kebijakan awal akan diterapkan pada beberapa komoditas, antara lain:
- batu bara
- minyak kelapa sawit
- ferro alloy
Pemerintah menargetkan implementasi penuh paling lambat 1 Januari 2027, saat seluruh proses kontrak, pengiriman, dan pembayaran ekspor dikelola oleh BUMN ekspor.
Dengan langkah ini, OJK bersama BI dan Kementerian Keuangan akan memantau pelaksanaan kebijakan untuk memastikan keberlanjutan pasokan devisa sekaligus menjaga stabilitas sektor perbankan dan kelangsungan pembiayaan dunia usaha.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
QRIS Jadi Pionir Pembayaran Digital Indonesia: Penjelasan Lengkap
QRIS jadi pionir pembayaran digital Indonesia berkat interoperabilitas satu kode; volume Q2 2026 capai 6,87...
Harga Emas Antam Hari Ini Tetap, 1 Gram Rp2,74 Juta
Harga emas Antam pada 23 Agustus 2026 stabil; 1 gram Rp2.740.000, tidak berubah dari hari sebelumnya.
QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026, Ini Manfaatnya
Bank Indonesia dan industri pembayaran memberlakukan MDR 0% untuk QRIS hingga Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026...
KAI Layani 96.940 Wisatawan Mancanegara pada Juli 2026
KAI melayani 96.940 wisatawan mancanegara pada Juli 2026, rekor bulanan tertinggi sejak 2022 dengan kenaikan...
Pengguna Compartment Suite KAI Capai 31.835 Orang Jan–Jul 2026
Layanan Compartment Suite KAI melayani 31.835 penumpang Jan–Jul 2026, naik 51,47% dan mencapai puncak 5.712...
Bisnis Mini Soccer Tumbuh, Peluang Investasi di Berbagai Daerah
Bisnis mini soccer berkembang di banyak daerah; Indo Mini Soccer menawarkan layanan terintegrasi dari konsul...