OJK Perketat Pengawasan Rekening Penampungan DHE SDA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung penerbitan PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan memperketat pengawasan rekening penampungan atau escrow account di perbankan. Pernyataan itu disampaikan pada 21 Mei 2026 di Kantor Kemenko Perekonomian, bersamaan dengan penjelasan pemerintah soal fase transisi kebijakan ekspor komoditas SDA.
Pengawasan escrow account diperketat
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan OJK telah memiliki ketentuan yang memadai untuk mengawasi rekening penampungan eksportir. Secara operasional, OJK akan memperkuat pengawasan di sektor perbankan dan koordinasi dengan Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan.
"Secara khusus OJK akan mengawasi escrow account atau rekening penampungan. Yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan ini,"
OJK juga menyatakan akan menyampaikan hasil pemeriksaan escrow account terkait kepada instansi terkait. Sebagai tindak lanjut, OJK berencana menerbitkan surat kepada seluruh direksi bank umum yang menjelaskan bentuk dukungan dan tata kelola pengawasan tersebut.
Insentif dan perlakuan agunan
Selain pengawasan, OJK mengagendakan pemberian stimulus khusus bagi bank yang mengelola simpanan valuta asing dari DHE SDA. OJK menegaskan dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai jika memenuhi persyaratan kualitas aset bank.
Ketentuan ini berlaku untuk bank umum, bank syariah, dan unit usaha syariah. Bagian dana yang dijamin dengan agunan tunai DHE SDA juga berpotensi dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK), sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan OJK.
Tahapan implementasi dan dampak pada pelaku usaha
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ekspor komoditas SDA strategis akan dilaksanakan bertahap, dengan masa transisi sebelum implementasi penuh pada 2027.
"Namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN ekspor. Ini akan dilakukan periodisasi sampai dengan 31 Desember,"
Airlangga merinci tahap awal berlangsung 1 Juni hingga 31 Desember 2026, dengan evaluasi selama tiga bulan pertama masa transisi. Pada tahap awal, perusahaan masih boleh melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri, namun dokumentasi ekspor akan ditangani BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Kebijakan awal akan diterapkan pada beberapa komoditas, antara lain:
- batu bara
- minyak kelapa sawit
- ferro alloy
Pemerintah menargetkan implementasi penuh paling lambat 1 Januari 2027, saat seluruh proses kontrak, pengiriman, dan pembayaran ekspor dikelola oleh BUMN ekspor.
Dengan langkah ini, OJK bersama BI dan Kementerian Keuangan akan memantau pelaksanaan kebijakan untuk memastikan keberlanjutan pasokan devisa sekaligus menjaga stabilitas sektor perbankan dan kelangsungan pembiayaan dunia usaha.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...