OJK Perketat Pengawasan Rekening Penampungan DHE SDA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung penerbitan PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan memperketat pengawasan rekening penampungan atau escrow account di perbankan. Pernyataan itu disampaikan pada 21 Mei 2026 di Kantor Kemenko Perekonomian, bersamaan dengan penjelasan pemerintah soal fase transisi kebijakan ekspor komoditas SDA.
Pengawasan escrow account diperketat
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan OJK telah memiliki ketentuan yang memadai untuk mengawasi rekening penampungan eksportir. Secara operasional, OJK akan memperkuat pengawasan di sektor perbankan dan koordinasi dengan Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan.
"Secara khusus OJK akan mengawasi escrow account atau rekening penampungan. Yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan ini,"
OJK juga menyatakan akan menyampaikan hasil pemeriksaan escrow account terkait kepada instansi terkait. Sebagai tindak lanjut, OJK berencana menerbitkan surat kepada seluruh direksi bank umum yang menjelaskan bentuk dukungan dan tata kelola pengawasan tersebut.
Insentif dan perlakuan agunan
Selain pengawasan, OJK mengagendakan pemberian stimulus khusus bagi bank yang mengelola simpanan valuta asing dari DHE SDA. OJK menegaskan dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai jika memenuhi persyaratan kualitas aset bank.
Ketentuan ini berlaku untuk bank umum, bank syariah, dan unit usaha syariah. Bagian dana yang dijamin dengan agunan tunai DHE SDA juga berpotensi dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK), sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan OJK.
Tahapan implementasi dan dampak pada pelaku usaha
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ekspor komoditas SDA strategis akan dilaksanakan bertahap, dengan masa transisi sebelum implementasi penuh pada 2027.
"Namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN ekspor. Ini akan dilakukan periodisasi sampai dengan 31 Desember,"
Airlangga merinci tahap awal berlangsung 1 Juni hingga 31 Desember 2026, dengan evaluasi selama tiga bulan pertama masa transisi. Pada tahap awal, perusahaan masih boleh melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri, namun dokumentasi ekspor akan ditangani BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Kebijakan awal akan diterapkan pada beberapa komoditas, antara lain:
- batu bara
- minyak kelapa sawit
- ferro alloy
Pemerintah menargetkan implementasi penuh paling lambat 1 Januari 2027, saat seluruh proses kontrak, pengiriman, dan pembayaran ekspor dikelola oleh BUMN ekspor.
Dengan langkah ini, OJK bersama BI dan Kementerian Keuangan akan memantau pelaksanaan kebijakan untuk memastikan keberlanjutan pasokan devisa sekaligus menjaga stabilitas sektor perbankan dan kelangsungan pembiayaan dunia usaha.
Berita Terkait
Misi Dagang ke Tiongkok Bukukan Potensi Transaksi Rp1,55 Triliun
Misi dagang Indonesia di SIAL Shanghai 18–20 Mei 2026 membuka potensi transaksi USD88,48 juta (sekitar Rp1,5...
IHSG Ditutup Menguat 1,1% ke 6.162 pada 22 Mei 2026
IHSG ditutup menguat 1,1% ke 6.162,04 pada 22 Mei 2026; nilai transaksi Rp20,01 triliun dan sentimen global...
UMKM Kunci Pertumbuhan Ekonomi 2027, Ekonom UI Paparkan RAPBN
Ekonom UI Telisa Aulia Valianti sebut UMKM kunci pertumbuhan 2027; proyeksi ekonomi 5,8–6,5% dan pendapatan...
IHSG Menguat 0,30% pada Jeda Siang, Tekanan Eksternal dan MSCI Jadi Perhatian
IHSG menguat 0,30% ke 6.113,44 pada jeda siang 22 Mei 2026, namun tekanan dari sentimen global dan rebalanci...
Rupiah Melemah ke Rp17.700, Pasar Tunggu Data BI
Rupiah melemah ke sekitar Rp17.700 per dolar karena pasar menunggu data neraca transaksi berjalan BI dan tek...
Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini: 24K–12K (22 Mei 2026)
Daftar harga emas perhiasan 24K–12K per Jumat, 22 Mei 2026: beberapa gerai turun, Raja Emas stabil, Laku Ema...