Nasional

Muhaimin Dorong Kolaborasi Asuransi untuk Lindungi PMI

Bagikan:
Menko Muhaimin Iskandar meresmikan Malang Migrant Center untuk perlindungan PMI

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar mendorong penguatan perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kolaborasi antar-lembaga asuransi dan BPJS Ketenagakerjaan. Pernyataan itu disampaikan saat peresmian Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu 29 Agustus 2026.

Kebutuhan perlindungan sesuai risiko kerja di luar negeri

Muhaimin menegaskan perlindungan bagi PMI harus disesuaikan dengan kebutuhan dan risiko selama bekerja di negara penempatan. Menurutnya, skema jaminan sosial yang ada belum tentu menjangkau semua risiko secara optimal.

Oleh karena itu ia mengusulkan agar BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan perusahaan asuransi profesional untuk menutup celah perlindungan itu. Hal ini penting terutama untuk risiko yang tidak tercakup oleh skema sosial.

Kalau sistem asuransi BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial, maka bagaimana caranya agar kita bisa berkolaborasi secara menyeluruh agar perlindungan pekerja secara profesional itu terwadahi

Negara tujuan dan kerja sama bilateral

Muhaimin menyampaikan pembahasan soal perlindungan asuransi PMI juga dilakukan saat kunjungannya ke Jepang. Ia meminta agar pembahasan tersebut segera ditindaklanjuti agar perlindungan dapat terealisasi dengan cepat.

Kemarin saya ke Jepang juga membahas membicarakan ini. Tolong segera ditindaklanjuti dengan berbagai kolaborasi asuransi-asuransi sehingga mereka semua mendapatkan perlindungan yang tepat

Negara-negara dengan peluang penempatan besar yang disebut antara lain:

  • Jepang
  • Korea
  • Hong Kong
  • Taiwan
  • Singapura

Peran Malang Migrant Center dan ekosistem perlindungan

Malang Migrant Center diharapkan menjadi ruang koordinasi untuk membangun ekosistem perlindungan PMI yang terintegrasi. Pusat ini juga dimaksudkan untuk memperkuat informasi pra-keberangkatan.

Kolaborasi lintas pemangku kepentingan dinilai krusial. Pihak yang perlu dilibatkan antara lain:

  • Pemerintah pusat dan daerah
  • Lembaga pelatihan dan perguruan tinggi
  • Dunia usaha dan lembaga asuransi
  • Lembaga masyarakat serta organisasi pekerja migran

Langkah konkret dan urgensi

Selain perluasan skema asuransi, Muhaimin menekankan pentingnya pemberian informasi yang jelas kepada calon PMI tentang hak, perlindungan, dan skema jaminan sebelum keberangkatan.

Ini pekerjaan mendesak. Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang terpenuhi secepat-cepatnya

Ia juga mengaitkan penguatan perlindungan dengan peningkatan kompetensi PMI agar tenaga kerja Indonesia mampu bersaing dan memperoleh posisi lebih baik di pasar global. Penguatan sistem perlindungan diharapkan berjalan paralel dengan langkah peningkatan keterampilan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait