Nasional

Komisi III: 13 Jenis Kejahatan Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset

Bagikan:
Rapat Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset

Komisi III DPRRUU Perampasan Aset pada Senin, 31 Agustus 2026 di Jakarta. DPR menyatakan ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai perampasan aset, namun daftar lengkap belum dirilis dan masih dibahas intensif.

Jenis tindak pidana yang disebutkan

Komisi III menyampaikan bahwa usulan perluasan penerapan perampasan aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi. Dari beberapa contoh yang disebutkan, DPR merinci dua jenis tindak pidana sebagai berikut:

  • Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  • Tindak pidana perdagangan orang

Komisi III menegaskan jumlah keseluruhan yang diusulkan mencapai 13 jenis. Namun, rincian lengkap jenis tindak pidana lain belum dipublikasi saat ini karena pembahasan masih berlanjut.

Kekhawatiran publik dan politisi

Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyampaikan ada kekhawatiran dari berbagai pihak bahwa aturan itu bisa berdampak pada masyarakat biasa, bukan hanya pejabat.

Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan set. Walaupun bukan berstatus sebagai pejabat

Habiburokhman juga menyinggung pernyataan politisi lain yang khawatir UU itu bisa disalahgunakan untuk menambah pendapatan negara dengan merampas aset warga. Ia menekankan pentingnya asas persamaan di muka hukum.

Masyarakat yang bermasalah dengan pajak. Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum

Upaya pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan

Menanggapi kekhawatiran publik, Komisi III sedang mencari formula untuk memperkuat mekanisme pengawasan pelaksanaan RUU Perampasan Aset. DPR mendorong pembentukan lembaga pengawas yang kuat untuk mengawasi pelaksanaan perampasan aset agar tidak disalahgunakan.

Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis

Habiburokhman menegaskan perlunya sanksi yang tegas bagi oknum penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang.

Harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas

Langkah selanjutnya

DPR berjanji melanjutkan pembahasan untuk menyempurnakan ketentuan, mekanisme pengawasan, dan kriteria tindak pidana yang masuk. Hingga waktu pembahasan selesai, publik akan menunggu daftar lengkap jenis tindak pidana dan aturan pelaksana yang lebih rinci.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait