Komisi III: 13 Jenis Kejahatan Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset
Komisi III DPRRUU Perampasan Aset pada Senin, 31 Agustus 2026 di Jakarta. DPR menyatakan ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai perampasan aset, namun daftar lengkap belum dirilis dan masih dibahas intensif.
Jenis tindak pidana yang disebutkan
Komisi III menyampaikan bahwa usulan perluasan penerapan perampasan aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi. Dari beberapa contoh yang disebutkan, DPR merinci dua jenis tindak pidana sebagai berikut:
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang
Komisi III menegaskan jumlah keseluruhan yang diusulkan mencapai 13 jenis. Namun, rincian lengkap jenis tindak pidana lain belum dipublikasi saat ini karena pembahasan masih berlanjut.
Kekhawatiran publik dan politisi
Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyampaikan ada kekhawatiran dari berbagai pihak bahwa aturan itu bisa berdampak pada masyarakat biasa, bukan hanya pejabat.
Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan set. Walaupun bukan berstatus sebagai pejabat
Habiburokhman juga menyinggung pernyataan politisi lain yang khawatir UU itu bisa disalahgunakan untuk menambah pendapatan negara dengan merampas aset warga. Ia menekankan pentingnya asas persamaan di muka hukum.
Masyarakat yang bermasalah dengan pajak. Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum
Upaya pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan
Menanggapi kekhawatiran publik, Komisi III sedang mencari formula untuk memperkuat mekanisme pengawasan pelaksanaan RUU Perampasan Aset. DPR mendorong pembentukan lembaga pengawas yang kuat untuk mengawasi pelaksanaan perampasan aset agar tidak disalahgunakan.
Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis
Habiburokhman menegaskan perlunya sanksi yang tegas bagi oknum penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang.
Harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas
Langkah selanjutnya
DPR berjanji melanjutkan pembahasan untuk menyempurnakan ketentuan, mekanisme pengawasan, dan kriteria tindak pidana yang masuk. Hingga waktu pembahasan selesai, publik akan menunggu daftar lengkap jenis tindak pidana dan aturan pelaksana yang lebih rinci.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...