Menteri PPPA: Anak Jangan Dilibatkan dalam Sengketa Sekolah Pamulang
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta agar anak tidak dilibatkan dalam sengketa aset fasilitas TK dan SD Islam Pembangunan Yayasan Syarif Hidayatullah di Pamulang, Tangerang. Pernyataan itu disampaikan menyusul situasi yang dinilai tidak kondusif pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Imbauan agar proses belajar tetap berjalan
Arifah menegaskan penyelesaian konflik di lingkungan pendidikan harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Hak anak untuk memperoleh pendidikan dan perlindungan wajib tetap terpenuhi selama proses penyelesaian sengketa.
Untuk mencegah dampak negatif terhadap proses belajar, Kemen PPPA mendorong semua pihak menjaga kelangsungan kegiatan pembelajaran dan memastikan sekolah tetap menjadi ruang aman bagi anak.
Situasi konflik di lingkungan pendidikan dapat memunculkan rasa cemas dan takut pada anak, menganggu konsentrasi belajar, serta menurunkan rasa aman
Hak anak menurut undang-undang
Arifah mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak yang harus dipenuhi dan dilindungi. Hak ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Pasal 9 UU tersebut menjamin anak memperoleh pendidikan sesuai minat dan bakat. Selain itu, anak dalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan bentuk kejahatan lainnya.
Tanda dampak psikologis dan peran guru-orang tua
Arifah meminta guru dan orang tua memantau kondisi psikologis anak selama konflik berlangsung. Perhatian dini penting untuk mencegah gangguan perkembangan dan masalah belajar jangka panjang.
Tanda-tanda yang perlu diperhatikan antara lain:
- Ketakutan yang berlebihan
- Sering menangis
- Enggan bersekolah
- Sulit tidur
- Perubahan perilaku
Jika diperlukan, satuan pendidikan diminta menyediakan pendampingan profesional untuk anak yang membutuhkan dukungan psikologis lebih lanjut.
Apapun persoalan yang terjadi, anak tidak boleh menjadi korban. Lingkungan sekolah harus tetap menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, bermain, bertumbuh, dan berkembang
Layanan pengaduan dan rujukan
Kemen PPPA mengingatkan masyarakat tentang layanan yang bisa dihubungi apabila anak mengalami atau menyaksikan kekerasan. Layanan tersebut menyediakan informasi, pengaduan, pendampingan, dan rujukan sesuai kebutuhan.
- Hotline SAPA: 129
- WhatsApp: 08-111-129-129
Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga anak dari dampak konflik. Pastikan anak tetap dapat bersekolah, belajar dengan tenang, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman
Imbauan ini menjadi catatan penting bagi pengelola sekolah, yayasan, orang tua, dan aparat setempat untuk segera menata kembali situasi agar hak pendidikan dan perlindungan anak tetap terjaga selama proses penyelesaian sengketa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BGN Tegaskan Penipuan: Waspada Oknum Catut Nama Sudaryono
BGN mengingatkan mitra SPPG waspada oknum yang mengaku bisa buka dapur MBG berbayar; laporkan ke polisi jika...
Komisi III: 13 Jenis Kejahatan Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR sebut 13 jenis tindak pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset; publik khawatir aturan bisa...
KPU Lantik 4 Pejabat Eselon I untuk Perkuat Kinerja Setjen
KPU melantik empat Pejabat Eselon I pada 26 Agustus 2026 untuk memperkuat kinerja Setjen dan tata kelola adm...
Menko Muhaimin: Pesantren Harus Kuasai AI dan Ekonomi Digital
Menko Muhaimin mendorong pesantren kuasai AI dan ekonomi digital untuk memperkuat pendidikan serta kemandiri...
Kemenekraf Perkuat Pelaku Ekraf Aceh Tamiang Pascabencana
Kemenekraf dan BSI beri literasi, pendampingan, pembiayaan relaksasi, dan modal Rp1 juta per pelaku untuk pe...
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU di Jombang
Presiden Prabowo bertolak ke Jombang untuk menutup Muktamar Ke-23 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakb...