Nasional

Menteri PPPA: Anak Jangan Dilibatkan dalam Sengketa Sekolah Pamulang

Bagikan:
Menteri PPPA imbau anak tidak dilibatkan dalam sengketa sekolah di Pamulang

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta agar anak tidak dilibatkan dalam sengketa aset fasilitas TK dan SD Islam Pembangunan Yayasan Syarif Hidayatullah di Pamulang, Tangerang. Pernyataan itu disampaikan menyusul situasi yang dinilai tidak kondusif pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Imbauan agar proses belajar tetap berjalan

Arifah menegaskan penyelesaian konflik di lingkungan pendidikan harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Hak anak untuk memperoleh pendidikan dan perlindungan wajib tetap terpenuhi selama proses penyelesaian sengketa.

Untuk mencegah dampak negatif terhadap proses belajar, Kemen PPPA mendorong semua pihak menjaga kelangsungan kegiatan pembelajaran dan memastikan sekolah tetap menjadi ruang aman bagi anak.

Situasi konflik di lingkungan pendidikan dapat memunculkan rasa cemas dan takut pada anak, menganggu konsentrasi belajar, serta menurunkan rasa aman

Hak anak menurut undang-undang

Arifah mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak yang harus dipenuhi dan dilindungi. Hak ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal 9 UU tersebut menjamin anak memperoleh pendidikan sesuai minat dan bakat. Selain itu, anak dalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan bentuk kejahatan lainnya.

Tanda dampak psikologis dan peran guru-orang tua

Arifah meminta guru dan orang tua memantau kondisi psikologis anak selama konflik berlangsung. Perhatian dini penting untuk mencegah gangguan perkembangan dan masalah belajar jangka panjang.

Tanda-tanda yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Ketakutan yang berlebihan
  • Sering menangis
  • Enggan bersekolah
  • Sulit tidur
  • Perubahan perilaku

Jika diperlukan, satuan pendidikan diminta menyediakan pendampingan profesional untuk anak yang membutuhkan dukungan psikologis lebih lanjut.

Apapun persoalan yang terjadi, anak tidak boleh menjadi korban. Lingkungan sekolah harus tetap menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, bermain, bertumbuh, dan berkembang

Layanan pengaduan dan rujukan

Kemen PPPA mengingatkan masyarakat tentang layanan yang bisa dihubungi apabila anak mengalami atau menyaksikan kekerasan. Layanan tersebut menyediakan informasi, pengaduan, pendampingan, dan rujukan sesuai kebutuhan.

Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga anak dari dampak konflik. Pastikan anak tetap dapat bersekolah, belajar dengan tenang, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman

Imbauan ini menjadi catatan penting bagi pengelola sekolah, yayasan, orang tua, dan aparat setempat untuk segera menata kembali situasi agar hak pendidikan dan perlindungan anak tetap terjaga selama proses penyelesaian sengketa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait