Komisi III DPR Pantau Pelaksanaan KUHP dan KUHAP di Sumut
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Jumat, 22 Mei. Kunjungan di Aula Cipta Kerta, lantai III, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, bertujuan memantau dan mengevaluasi penerapan KUHP dan KUHAP baru di wilayah hukum Sumatera Utara. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi III A. Sahroni bersama sejumlah anggota.
Tujuan kunjungan
Delegasi Komisi III datang untuk memastikan aturan pidana dan tata cara penyidikan yang baru dapat berjalan efektif. Mereka ingin mengidentifikasi tantangan serta hambatan lapangan sejak pemberlakuan peraturan tersebut. Hasil pemantauan diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum.
Rangkaian kegiatan dan peserta
Agenda utama berlangsung di aula Kejati Sumut, meliputi paparan kondisi pelaksanaan hukum dan dialog dengan jajaran kejaksaan. Kepala rombongan A. Sahroni didampingi anggota Komisi III, antara lain:
- Hinca Panjaitan
- Mahfud Arifin
- Siti Aisyah
- Widya Pratiwi
- Abdullah
- Benny Utama
- Martin Tumbelaka
- Adang Daradjatun
- Rudianto Lallo
- Sudin
- Nabil Husein Said
Kunjungan menekankan inventarisasi masalah teknis yang menghambat pelaksanaan KUHP dan KUHAP di tingkat daerah. Selain dialog, rombongan meminta data dan contoh kasus untuk dijadikan bahan evaluasi.
Respons Kejati Sumut dan harapan tindak lanjut
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menyambut kunjungan itu sebagai kesempatan menyampaikan kondisi nyata penegakan hukum pasca perubahan aturan. Ia melihat pertemuan ini penting untuk mempercepat penyusunan regulasi turunan yang diperlukan di daerah.
"Sekaligus memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara,"
Komisi III berharap masukan dari Kejati Sumut menjadi bahan rekomendasi. Rekomendasi tersebut nantinya dipakai untuk perbaikan prosedur dan penyusunan aturan teknis di tingkat pusat.
Implikasi dan langkah ke depan
Kunjungan ini menandai upaya pengawasan legislatif atas implementasi hukum baru. Jika hambatan teknis berhasil diidentifikasi, pemerintah dan lembaga penegak hukum berpeluang mempercepat langkah perbaikan. Selanjutnya, Komisi III dijadwalkan menindaklanjuti temuan di daerah lain untuk memastikan penerapan aturan seragam di seluruh Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tgk Marbawi Yusuf: Makna Kemerdekaan Sejati bagi Umat Islam
Tgk. Marbawi Yusuf menyampaikan khutbah Jumat di Aceh Besar, mengajak umat memahami kemerdekaan sejati sebag...
Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh Rugikan Negara Rp1 Triliun
Penyalahgunaan BBM subsidi di Aceh diperkirakan merugikan negara Rp1 triliun/tahun; satgas dibentuk untuk me...
BKKBN Sumut Luncurkan Pemutakhiran Data Keluarga SIGA di Simalungun
BKKBN Sumut meluncurkan pemutakhiran Data Keluarga SIGA 2026 di Simalungun untuk memastikan data akurat seba...
Dua Pasien Keracunan di Berastagi Masih Dirawat, Satu Dipulangkan
Tiga pasien diduga keracunan di Berastagi membaik; satu dipulangkan, dua masih dirawat dan dipantau RSU Haji...
Aktivis: P3-TGAI Belum Selesaikan Masalah Irigasi di Aceh Tenggara
Aktivis menilai P3-TGAI 2026 belum menjangkau semua lahan irigasi di Aceh Tenggara, meski ada 247 lokasi yan...
Benny Sinomba Turun Jabatan: Dari Kepala Dinas Jadi Staf Pemprov
Benny Sinomba, kerabat Gubernur Bobby Nasution, dicopot dari jabatan kepala dinas dan kini berstatus staf Pe...