Komisi III DPR Pantau Pelaksanaan KUHP dan KUHAP di Sumut
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Jumat, 22 Mei. Kunjungan di Aula Cipta Kerta, lantai III, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, bertujuan memantau dan mengevaluasi penerapan KUHP dan KUHAP baru di wilayah hukum Sumatera Utara. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi III A. Sahroni bersama sejumlah anggota.
Tujuan kunjungan
Delegasi Komisi III datang untuk memastikan aturan pidana dan tata cara penyidikan yang baru dapat berjalan efektif. Mereka ingin mengidentifikasi tantangan serta hambatan lapangan sejak pemberlakuan peraturan tersebut. Hasil pemantauan diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum.
Rangkaian kegiatan dan peserta
Agenda utama berlangsung di aula Kejati Sumut, meliputi paparan kondisi pelaksanaan hukum dan dialog dengan jajaran kejaksaan. Kepala rombongan A. Sahroni didampingi anggota Komisi III, antara lain:
- Hinca Panjaitan
- Mahfud Arifin
- Siti Aisyah
- Widya Pratiwi
- Abdullah
- Benny Utama
- Martin Tumbelaka
- Adang Daradjatun
- Rudianto Lallo
- Sudin
- Nabil Husein Said
Kunjungan menekankan inventarisasi masalah teknis yang menghambat pelaksanaan KUHP dan KUHAP di tingkat daerah. Selain dialog, rombongan meminta data dan contoh kasus untuk dijadikan bahan evaluasi.
Respons Kejati Sumut dan harapan tindak lanjut
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menyambut kunjungan itu sebagai kesempatan menyampaikan kondisi nyata penegakan hukum pasca perubahan aturan. Ia melihat pertemuan ini penting untuk mempercepat penyusunan regulasi turunan yang diperlukan di daerah.
"Sekaligus memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara,"
Komisi III berharap masukan dari Kejati Sumut menjadi bahan rekomendasi. Rekomendasi tersebut nantinya dipakai untuk perbaikan prosedur dan penyusunan aturan teknis di tingkat pusat.
Implikasi dan langkah ke depan
Kunjungan ini menandai upaya pengawasan legislatif atas implementasi hukum baru. Jika hambatan teknis berhasil diidentifikasi, pemerintah dan lembaga penegak hukum berpeluang mempercepat langkah perbaikan. Selanjutnya, Komisi III dijadwalkan menindaklanjuti temuan di daerah lain untuk memastikan penerapan aturan seragam di seluruh Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRD Medan Serahkan Pemandangan Umum atas Ranperda APBD 2027
Wali Kota Rico Waas hadiri Paripurna DPRD Medan saat fraksi-fraksi memberi catatan dan meminta penjelasan Ra...
Kelangkaan BBM dan Antrean Panjang di Riau hingga Padanglawas
Pitra Romadoni soroti antrean panjang dan kelangkaan BBM dari Riau hingga Padanglawas, mendesak evaluasi dis...
Polres Langsa Tangkap Pelaku Pencurian ECU Daihatsu Grand Max
SS (39) ditangkap di Langsa terkait pencurian ECU Daihatsu Grand Max di sembilan lokasi; polisi mengamankan...
Proyek Strategis Padanglawas Terancam Molor, Beberapa Belum Rampung
Beberapa proyek strategis Padanglawas diperkirakan tidak selesai sesuai kontrak 2026; banyak paket baru menc...
Kapolres Binjai dan Langkat Beri Kejutan HUT TNI ke-81
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat mengunjungi Kodim dan batalyon untuk memberi kejutan dan memperkuat sin...
Bupati Muharram Pimpin Rapat OPD Aceh Besar untuk Perkuat Koordinasi
Bupati Muharram Idris pimpin rapat OPD Aceh Besar pada 5 Oktober 2026 untuk perkuat koordinasi, evaluasi pro...