Komisi III DPR Pantau Pelaksanaan KUHP dan KUHAP di Sumut
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Jumat, 22 Mei. Kunjungan di Aula Cipta Kerta, lantai III, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, bertujuan memantau dan mengevaluasi penerapan KUHP dan KUHAP baru di wilayah hukum Sumatera Utara. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi III A. Sahroni bersama sejumlah anggota.
Tujuan kunjungan
Delegasi Komisi III datang untuk memastikan aturan pidana dan tata cara penyidikan yang baru dapat berjalan efektif. Mereka ingin mengidentifikasi tantangan serta hambatan lapangan sejak pemberlakuan peraturan tersebut. Hasil pemantauan diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum.
Rangkaian kegiatan dan peserta
Agenda utama berlangsung di aula Kejati Sumut, meliputi paparan kondisi pelaksanaan hukum dan dialog dengan jajaran kejaksaan. Kepala rombongan A. Sahroni didampingi anggota Komisi III, antara lain:
- Hinca Panjaitan
- Mahfud Arifin
- Siti Aisyah
- Widya Pratiwi
- Abdullah
- Benny Utama
- Martin Tumbelaka
- Adang Daradjatun
- Rudianto Lallo
- Sudin
- Nabil Husein Said
Kunjungan menekankan inventarisasi masalah teknis yang menghambat pelaksanaan KUHP dan KUHAP di tingkat daerah. Selain dialog, rombongan meminta data dan contoh kasus untuk dijadikan bahan evaluasi.
Respons Kejati Sumut dan harapan tindak lanjut
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menyambut kunjungan itu sebagai kesempatan menyampaikan kondisi nyata penegakan hukum pasca perubahan aturan. Ia melihat pertemuan ini penting untuk mempercepat penyusunan regulasi turunan yang diperlukan di daerah.
"Sekaligus memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara,"
Komisi III berharap masukan dari Kejati Sumut menjadi bahan rekomendasi. Rekomendasi tersebut nantinya dipakai untuk perbaikan prosedur dan penyusunan aturan teknis di tingkat pusat.
Implikasi dan langkah ke depan
Kunjungan ini menandai upaya pengawasan legislatif atas implementasi hukum baru. Jika hambatan teknis berhasil diidentifikasi, pemerintah dan lembaga penegak hukum berpeluang mempercepat langkah perbaikan. Selanjutnya, Komisi III dijadwalkan menindaklanjuti temuan di daerah lain untuk memastikan penerapan aturan seragam di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Pasar Murah Aceh Besar Bantu Warga Jelang Idul Adha
Ketua TP PKK Aceh Besar apresiasi Pasar Murah di Peukan Bada yang bantu warga dapatkan kebutuhan pokok terja...
Ketua Dekranasda Sumbang 3 Canting Batik dan 1 Mesin Tenun di Aceh Besar
Ketua Dekranasda Aceh, Marlina Muzakir, menyumbang tiga canting batik dan satu mesin tenun untuk pengrajin b...
43 CPNS Kemenag Nagan Raya Dilantik Jadi PNS
Sebanyak 43 CPNS Kemenag Nagan Raya dilantik menjadi PNS oleh Menag Nasaruddin Umar pada 21 Mei; mayoritas a...
Pemadaman Listrik Sumatera: PLN Periksa Jaringan Setelah Padam 23 Mei
Seluruh Sumatera padam listrik Jumat 23/5 pukul 18.45 WIB. PLN Sumut kerahkan tim teknis untuk pemeriksaan d...
Ibadah Qurban: Makna Spiritual dan Sosial di Aceh Besar
Tgk Tarmizi: qurban adalah sarana membersihkan jiwa dan memperkuat solidaritas sosial, disampaikan pada khut...
Posyandu Aceh Dukung Target Vaksinasi dan IDL, Cakupan 34%
Ketua TP Posyandu Aceh dukung upaya Kemenkes tingkatkan vaksinasi dan IDL; cakupan Aceh saat ini 34% dan tar...