Lokal

Pemprov Sumut Keluarkan Edaran Waspadai Polusi Udara dan Karhutla

Bagikan:
Ilustrasi kabut asap dan polusi udara di Sumatera Utara

Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerbitkan surat edaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan, polusi udara, serta penyakit sensitif iklim. Edaran ini ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota agar memperkuat kesiapsiagaan dan perlindungan kesehatan masyarakat setelah pemantauan kualitas udara oleh BMKG.

Pemantauan kualitas udara

Hasil monitoring BMKG pada Rabu (14/10), pukul 00.00–09.00 WIB, menunjukkan konsentrasi PM2.5 berfluktuasi pada kisaran 55,5–150,4 µg/m³. Sebagian besar wilayah dilaporkan masuk kategori kualitas udara sedang hingga tidak sehat akibat sebaran kabut asap.

“Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas udara dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama akibat paparan partikel halus. Risiko yang perlu diantisipasi antara lain gangguan pernapasan, penyakit sensitif iklim, serta penyakit berbasis lingkungan lainnya,”

Isi surat edaran

Surat edaran Nomor 400.7.23/XXX/X/2026 meminta pemerintah kabupaten/kota menjalankan langkah pencegahan dan pengendalian risiko kesehatan. Beberapa poin utama yang diminta antara lain:

  • Meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit akibat faktor lingkungan, polusi udara, dan perubahan iklim.
  • Mengoordinasikan perangkat daerah terkait dalam pelaksanaan intervensi lingkungan dan perbaikan kualitas media lingkungan.
  • Mengendalikan vektor serta binatang pembawa penyakit, dan memastikan ketersediaan serta pemeriksaan kualitas air.
  • Menerapkan strategi peningkatan kualitas udara melalui koordinasi lintas sektor.

“Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah menginstruksikan perangkat daerah yang menangani urusan kesehatan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit akibat faktor lingkungan, polusi udara, serta perubahan kondisi iklim.”

Imbauan kepada masyarakat

Pemerintah daerah diminta aktif menyebarluaskan informasi kualitas udara berdasarkan pemantauan BMKG dan instansi terkait. Masyarakat diimbau melakukan langkah-langkah berikut saat kualitas udara menurun:

  • Memantau kualitas udara melalui aplikasi atau situs resmi.
  • Mengurangi aktivitas di luar ruangan dan membatasi paparan asap.
  • Menutup pintu, jendela, dan ventilasi yang terpapar udara luar sambil tetap menjaga ventilasi yang aman.
  • Menggunakan air purifier di dalam ruangan jika tersedia dan memakai masker yang mampu menyaring PM2.5 saat berada di luar.
  • Menghindari sumber polusi lain, termasuk asap rokok dan pembakaran terbuka.
  • Memenuhi kebutuhan cairan minimal dua liter per hari dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan bila muncul gejala seperti batuk, sesak napas, atau iritasi mata.

Perlindungan kelompok rentan dan peran layanan kesehatan

Surat edaran menekankan perlindungan khusus bagi bayi dan anak, ibu hamil, lanjut usia, serta penderita penyakit penyerta. Pemerintah daerah diminta mengoordinasikan ketersediaan dan distribusi masker yang efektif menyaring partikel halus.

Dinas Kesehatan kabupaten/kota diarahkan memperkuat pengendalian faktor risiko penyakit yang berkaitan dengan vektor, air, dan udara. Langkah yang dianjurkan meliputi penyuluhan kesehatan, penyediaan media edukasi, intervensi lingkungan, serta sosialisasi standar diagnosis dan tata laksana penyakit sensitif iklim kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga medis.

Penutup

Surat edaran yang ditandatangani Timur Tumanggor dalam kapasitas Pembina Utama Madya bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan daerah menghadapi potensi lonjakan karhutla, polusi udara, dan penyakit terkait perubahan lingkungan, serta memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat di Sumatera Utara.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait