Karyawan Didakwa Tipu Investor Janjikan Bunga 10% dalam 7 Hari
Medan — Seorang karyawan swasta, Siska Eka Putri, didakwa melakukan penipuan investasi pinjaman uang pada Kamis (15/10) di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa menyatakan Siska menawarkan kerja sama sebagai pemodal dengan janji bunga 10 persen dalam tempo tujuh hari, sehingga korban dirugikan sekitar Rp255 juta.
Kronologi penawaran dan pertemuan
Jaksa Penuntut Umum Risnawati menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika terdakwa mencari pemodal untuk usaha pinjaman uang. Pada Agustus 2026, Siska bertemu korban dan saksi April Aresta di sebuah lokasi di Jalan Medan-Binjai Kilometer 12, Kota Medan.
"Dalam pertemuan itu, terdakwa menawarkan kerja sama sebagai pemodal dengan iming-iming keuntungan bunga 10 persen dalam tempo tujuh hari. Korban yang tertarik kemudian diyakinkan untuk mengirimkan uang kepada orang-orang yang disebut terdakwa sebagai nasabah," kata Jaksa Risnawati.
Menurut dakwaan, orang-orang yang disebut sebagai nasabah itu diduga fiktif. Terdakwa kemudian membujuk korban agar mentransfer dana ke beberapa nomor rekening yang diarahkan kepadanya.
Transaksi yang tercatat
Jaksa merinci beberapa pengiriman dana yang dilakukan korban setelah mendapat janji keuntungan singkat. Berikut daftar transaksi yang termuat dalam dakwaan:
- 9 Agustus 2024: Rp76,6 juta melalui rekening BRI atas nama April Aresta ke rekening atas nama Sisri Widia Wati. Janji keuntungan Rp600.000.
- 11 Agustus 2024: Rp30 juta ke rekening yang sama. Janji keuntungan Rp300.000.
- 13 Agustus 2024: Rp65 juta melalui rekening BRI atas nama Maya Marsella ke rekening atas nama Syahril. Janji keuntungan Rp1.000.000 pada 20 Agustus 2024.
- 13 Agustus 2024 (sama hari): Rp30,1 juta melalui Bank Permata ke rekening BRI atas nama Sisri Widia Wati. Janji keuntungan Rp400.000 pada 20 Agustus 2024.
- 14 Agustus 2024: Rp10 juta ke rekening atas nama Dilla Gustiara. Janji keuntungan Rp200.000.
- 15 Agustus 2024: Rp47,3 juta ke rekening atas nama Syahril. Janji keuntungan Rp500.000.
Permintaan pengembalian dan laporan
Jaksa menyebutkan bahwa pada 24 Agustus 2026 korban mengunjungi terdakwa di Desa Pasie Laweh, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk meminta pengembalian dana.
"Terdakwa mengakui bahwa uang yang dikirimkan korban telah digunakan untuk keperluan pribadinya," ujar jaksa.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polrestabes Medan. Jaksa menegaskan kerugian yang dialami korban berkisar Rp255.000.000.
Dakwaan dan langkah hukum
Siska didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Persidangan akan berlanjut untuk memeriksa bukti dan keterangan saksi.
Keterangan jaksa menunjukkan pola penawaran imbal hasil cepat yang kerap muncul dalam kasus penipuan investasi. Proses pemeriksaan selanjutnya di pengadilan diharapkan dapat menjelaskan peran pihak lain yang disebut dalam transaksi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
FPRMI Aceh Resmi Dilantik, Janji Perkuat Profesionalisme Pers
Pengurus FPRMI Aceh dilantik di Banda Aceh (14/10/2026), berkomitmen tingkatkan profesionalisme, edukasi med...
Praktisi Minta Penyelidikan Dugaan Fee 25% pada Proyek Jembatan Labura
Praktisi hukum minta penyelidikan dugaan fee 25% pada proyek Jembatan Rambin Pantai 1 di Labuhanbatu Utara;...
Sumut Masuk 10 Nominasi Jamsostek Award 2026, Target Cakupan 53,26%
Sumut masuk 10 nominasi Jamsostek Award 2026; Pemprov targetkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan 53,26...
Surya: Peresmian 232 SPPG Sumut Tak Boleh Hanya Seremoni
Wagub Sumut Surya minta peresmian 232 SPPG di Sumut tak berhenti pada seremoni; layanan MBG harus konsisten...
Polda Sumut Tindak Gudang Diduga Oplosan Tabung Gas Subsidi
Polda Sumut membentuk tim untuk menindak gudang di Percut Seituan yang diduga mengoplos tabung gas subsidi d...
10 WNI Dideportasi dari Malaysia Tiba di Bandara Kualanamu
Sepuluh WNI bermasalah dari Sumut dan Aceh dideportasi Imigrasi Malaysia, tiba di Bandara Kualanamu 14 Oktob...