Lokal

Karyawan Didakwa Tipu Investor Janjikan Bunga 10% dalam 7 Hari

Bagikan:
Ilustrasi penipuan investasi dan transfer uang

Medan — Seorang karyawan swasta, Siska Eka Putri, didakwa melakukan penipuan investasi pinjaman uang pada Kamis (15/10) di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa menyatakan Siska menawarkan kerja sama sebagai pemodal dengan janji bunga 10 persen dalam tempo tujuh hari, sehingga korban dirugikan sekitar Rp255 juta.

Kronologi penawaran dan pertemuan

Jaksa Penuntut Umum Risnawati menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika terdakwa mencari pemodal untuk usaha pinjaman uang. Pada Agustus 2026, Siska bertemu korban dan saksi April Aresta di sebuah lokasi di Jalan Medan-Binjai Kilometer 12, Kota Medan.

"Dalam pertemuan itu, terdakwa menawarkan kerja sama sebagai pemodal dengan iming-iming keuntungan bunga 10 persen dalam tempo tujuh hari. Korban yang tertarik kemudian diyakinkan untuk mengirimkan uang kepada orang-orang yang disebut terdakwa sebagai nasabah," kata Jaksa Risnawati.

Menurut dakwaan, orang-orang yang disebut sebagai nasabah itu diduga fiktif. Terdakwa kemudian membujuk korban agar mentransfer dana ke beberapa nomor rekening yang diarahkan kepadanya.

Transaksi yang tercatat

Jaksa merinci beberapa pengiriman dana yang dilakukan korban setelah mendapat janji keuntungan singkat. Berikut daftar transaksi yang termuat dalam dakwaan:

  • 9 Agustus 2024: Rp76,6 juta melalui rekening BRI atas nama April Aresta ke rekening atas nama Sisri Widia Wati. Janji keuntungan Rp600.000.
  • 11 Agustus 2024: Rp30 juta ke rekening yang sama. Janji keuntungan Rp300.000.
  • 13 Agustus 2024: Rp65 juta melalui rekening BRI atas nama Maya Marsella ke rekening atas nama Syahril. Janji keuntungan Rp1.000.000 pada 20 Agustus 2024.
  • 13 Agustus 2024 (sama hari): Rp30,1 juta melalui Bank Permata ke rekening BRI atas nama Sisri Widia Wati. Janji keuntungan Rp400.000 pada 20 Agustus 2024.
  • 14 Agustus 2024: Rp10 juta ke rekening atas nama Dilla Gustiara. Janji keuntungan Rp200.000.
  • 15 Agustus 2024: Rp47,3 juta ke rekening atas nama Syahril. Janji keuntungan Rp500.000.

Permintaan pengembalian dan laporan

Jaksa menyebutkan bahwa pada 24 Agustus 2026 korban mengunjungi terdakwa di Desa Pasie Laweh, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk meminta pengembalian dana.

"Terdakwa mengakui bahwa uang yang dikirimkan korban telah digunakan untuk keperluan pribadinya," ujar jaksa.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polrestabes Medan. Jaksa menegaskan kerugian yang dialami korban berkisar Rp255.000.000.

Dakwaan dan langkah hukum

Siska didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Persidangan akan berlanjut untuk memeriksa bukti dan keterangan saksi.

Keterangan jaksa menunjukkan pola penawaran imbal hasil cepat yang kerap muncul dalam kasus penipuan investasi. Proses pemeriksaan selanjutnya di pengadilan diharapkan dapat menjelaskan peran pihak lain yang disebut dalam transaksi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait