10 WNI Dideportasi dari Malaysia Tiba di Bandara Kualanamu
DELISERDANG — Sepuluh WNI-B bermasalah asal Sumatera Utara dan Aceh dideportasi oleh Imigrasi Malaysia dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) pada Rabu, 14 Oktober 2026, setelah transit di Batam. Mereka datang dengan maskapai Lion Air pada sore hari.
Kedatangan dan proses awal
Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara mengonfirmasi kedatangan para pemulangan. Ade Frima Koesnanda bersama Muhammad Rizal menyatakan bahwa para WNI tersebut sebelumnya ditahan di Malaysia sebelum dideportasi.
Rincian asal WNI yang dideportasi
Berdasarkan data yang disampaikan pihak BP3MI, total 10 orang terdiri dari warga Sumatera Utara dan Aceh. Rinciannya sebagai berikut:
- Sumatera Utara: 3 orang
- Aceh: 7 orang
- Di antaranya: Kabupaten Langkat 1 orang dan Kabupaten Asahan 2 orang
Alasan deportasi
Menurut keterangan petugas, sepuluh WNI tersebut dideportasi karena diduga melakukan pekerjaan di Malaysia tidak sesuai prosedur (non-prosedural). Penahanan dan proses deportasi dilakukan oleh otoritas Imigrasi di Malaysia sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Tindakan BP3MI dan langkah selanjutnya
Setiba di Kualanamu, petugas BP3MI melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen para pemulangan. Setelah proses administrasi selesai, mereka akan dipulangkan kembali ke daerah asal masing-masing.
"Setelah kita data terkait dokumen selanjutnya mereka dipulangkan ke daerah masing-masing,"
BP3MI berperan dalam memfasilitasi proses awal penerimaan WNI yang dideportasi, termasuk verifikasi identitas dan koordinasi dengan instansi terkait di daerah asal. Proses pemulangan ke kabupaten/kota akan dilanjutkan setelah dokumen lengkap.
Catatan: Kasus ini menyoroti upaya penertiban terhadap pekerja migran yang bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
FPRMI Aceh Resmi Dilantik, Janji Perkuat Profesionalisme Pers
Pengurus FPRMI Aceh dilantik di Banda Aceh (14/10/2026), berkomitmen tingkatkan profesionalisme, edukasi med...
Praktisi Minta Penyelidikan Dugaan Fee 25% pada Proyek Jembatan Labura
Praktisi hukum minta penyelidikan dugaan fee 25% pada proyek Jembatan Rambin Pantai 1 di Labuhanbatu Utara;...
Sumut Masuk 10 Nominasi Jamsostek Award 2026, Target Cakupan 53,26%
Sumut masuk 10 nominasi Jamsostek Award 2026; Pemprov targetkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan 53,26...
Surya: Peresmian 232 SPPG Sumut Tak Boleh Hanya Seremoni
Wagub Sumut Surya minta peresmian 232 SPPG di Sumut tak berhenti pada seremoni; layanan MBG harus konsisten...
Karyawan Didakwa Tipu Investor Janjikan Bunga 10% dalam 7 Hari
Karyawan swasta didakwa menipu dengan janji bunga 10% dalam 7 hari; korban rugi sekitar Rp255 juta dan melap...
Polda Sumut Tindak Gudang Diduga Oplosan Tabung Gas Subsidi
Polda Sumut membentuk tim untuk menindak gudang di Percut Seituan yang diduga mengoplos tabung gas subsidi d...