Lokal

10 WNI Dideportasi dari Malaysia Tiba di Bandara Kualanamu

Bagikan:
Penumpang tiba di Bandara Internasional Kualanamu saat pemulangan WNI

DELISERDANG — Sepuluh WNI-B bermasalah asal Sumatera Utara dan Aceh dideportasi oleh Imigrasi Malaysia dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) pada Rabu, 14 Oktober 2026, setelah transit di Batam. Mereka datang dengan maskapai Lion Air pada sore hari.

Kedatangan dan proses awal

Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara mengonfirmasi kedatangan para pemulangan. Ade Frima Koesnanda bersama Muhammad Rizal menyatakan bahwa para WNI tersebut sebelumnya ditahan di Malaysia sebelum dideportasi.

Rincian asal WNI yang dideportasi

Berdasarkan data yang disampaikan pihak BP3MI, total 10 orang terdiri dari warga Sumatera Utara dan Aceh. Rinciannya sebagai berikut:

  • Sumatera Utara: 3 orang
  • Aceh: 7 orang
  • Di antaranya: Kabupaten Langkat 1 orang dan Kabupaten Asahan 2 orang

Alasan deportasi

Menurut keterangan petugas, sepuluh WNI tersebut dideportasi karena diduga melakukan pekerjaan di Malaysia tidak sesuai prosedur (non-prosedural). Penahanan dan proses deportasi dilakukan oleh otoritas Imigrasi di Malaysia sebelum dipulangkan ke Indonesia.

Tindakan BP3MI dan langkah selanjutnya

Setiba di Kualanamu, petugas BP3MI melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen para pemulangan. Setelah proses administrasi selesai, mereka akan dipulangkan kembali ke daerah asal masing-masing.

"Setelah kita data terkait dokumen selanjutnya mereka dipulangkan ke daerah masing-masing,"

BP3MI berperan dalam memfasilitasi proses awal penerimaan WNI yang dideportasi, termasuk verifikasi identitas dan koordinasi dengan instansi terkait di daerah asal. Proses pemulangan ke kabupaten/kota akan dilanjutkan setelah dokumen lengkap.

Catatan: Kasus ini menyoroti upaya penertiban terhadap pekerja migran yang bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait