Lokal

Polda Sumut Tindak Gudang Diduga Oplosan Tabung Gas Subsidi

Bagikan:
Ilustrasi tabung LPG subsidi di gudang

Medan — Polda Sumatera Utara membentuk tim untuk menindak gudang di Jalan Elang, Kecamatan Percut Seituan, yang diduga menjadi lokasi pengoplosan tabung gas bersubsidi. Penindakan dilakukan setelah aduan warga dan indikasi penjualan gas subsidi dialihkan ke tabung nonsubsidi untuk dipasarkan ke berbagai daerah.

Penindakan oleh Dit Reskrimsus

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut menurunkan Subdit Tipiter untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Proses awal berupa pengumpulan data dan verifikasi dugaan aktivitas ilegal di gudang itu.

"Sudah kita atensikan dengan membentuk tim dari Subdit Tipiter untuk melakukan penindakan dugaan adanya gudang yang mengoplos gas bersubsidi,"

ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, Kamis (15/10).

"Saat ini personel sedang mengumpulkan data terkait dugaan aktivitas ilegal di gudang tersebut,"

tegas mantan Kapolres Tanjungbalai tersebut.

Keluhan Warga dan Kronologi Lokasi

Warga setempat melaporkan aktivitas gudang yang diduga mengoplos tabung subsidi itu telah berlangsung hampir satu tahun. Menurut pengadu, lokasi gudang sempat berpindah-pindah untuk menghindari penindakan, namun sejak sekitar setahun terakhir berada di Jalan Elang.

"Kami minta agar Polda Sumut untuk bertindak karena aktivitas gudang yang diduga mengoplos tabung gas subsidi sudah berlangsung hampir satu tahun,"

kata salah seorang warga berinisial G Ginting, Rabu (14/10).

Modus Operasi dan Jangkauan Distribusi

Menurut pengadu, pengelola gudang berinisial RK bersama rekannya GN mengumpulkan ratusan hingga puluhan ribu tabung LPG bersubsidi dan nonsubsidi. Kemudian isi tabung bersubsidi ukuran 3 kilogram dipindah ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

"Untuk pengelola gudang berinisial RK dibantu rekannya GN menampung puluhan ribu tabung LPG bersubsidi maupun nonsubsidi dengan berbagai ukuran mulai dari 3 kilogram, 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram,"

"Kemudian isi tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram di oplos ke tabung nonsubsidi berukuran lebih besar lalu dipasarkan dengan harga lebih tinggi ke berbagai daerah diantaranya Kota Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat, Riau, hingga Aceh,"

Pengadu juga menyebut pengelola mendapat pemasukan besar dari kegiatan itu. Besaran klaim pendapatan yang disampaikan mencapai Rp500 juta per minggu.

Tuntutan Warga dan Implikasi

Warga meminta agar Polda Sumut segera turun tangan melakukan penindakan langsung di lokasi untuk menghentikan praktik yang dianggap merugikan negara dan konsumen. Polda menyatakan tim masih mengumpulkan bukti untuk memastikan langkah penegakan hukum selanjutnya.

"Oleh karena ini kami mendesak agar Polda Sumut segera turun ke lokasi gudang untuk melakukan penindakan karena aktivitas pengoplosan tabung gas bersubsidi itu berpotensi menyebabkan negara mengalami kerugian,"

pungkas G Ginting.

Kasus ini akan menjadi perhatian aparat karena melibatkan distribusi bahan energi bersubsidi yang diatur ketat. Langkah penyidikan berikutnya diharapkan mengungkap jaringan distribusi dan potensi kerugian negara, serta mencegah peredaran tabung yang tidak sesuai peruntukan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait