Lokal

Praktisi Minta Penyelidikan Dugaan Fee 25% pada Proyek Jembatan Labura

Bagikan:
Jembatan Rambin Pantai 1 di Desa Kuala Beringin, Labuhanbatu Utara

Labuhanbatu Utara — Praktisi hukum meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan permintaan fee sebesar 25 persen pada proyek rehabilitasi Jembatan Rambin Pantai 1 di Dusun Kampung Selamat, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Proyek senilai Rp914 juta bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 dan sedang dikerjakan oleh CV BKB. Dugaan menyebut seorang anggota DPRD berinisial IS meminta fee yang dibayarkan setelah pekerjaan rampung 100 persen.

Dugaan fee dan rincian nilai proyek

Perhitungan sederhana menunjukkan nilai 25 persen dari anggaran Rp914 juta setara dengan sekitar Rp228,5 juta. Informasi ini muncul di tengah pelaksanaan proyek oleh kontraktor pelaksana. Sumber dugaan menyebut permintaan fee baru dibayarkan jika pekerjaan dinyatakan selesai sepenuhnya.

Imbauan penyelidikan dari praktisi hukum

Praktisi hukum Sumatera Utara, Muhammad Idris Sarumpaet, menilai dugaan permintaan uang berkaitan proyek negara harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia mengatakan penyelidikan perlu dimulai dari pemeriksaan kontraktor dan dokumen pengadaan.

"Isu dugaan permintaan fee proyek oleh anggota DPRD berinisial IS merupakan salah satu pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Penegak hukum tidak perlu lagi diajari membongkar dugaan jual beli proyek dengan patokan fee bernilai tinggi,"

Idris menyarankan pemeriksaan meliputi dokumen pengadaan, kontrak, dan kualitas konstruksi. Bila pekerjaan tidak sesuai bestek, menurutnya, hal itu dapat menguatkan indikasi aliran dana tidak wajar.

Respons politisi berinisial IS

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, IS meminta agar penyelidikan diarahkan ke instansi teknis. Ia menilai pertanyaan tentang proyek sebaiknya diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) setempat serta Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa karena mereka memiliki kewenangan.

"Berkaitan dengan proyek yang dimaksud, mungkin sebaiknya bertanya ke Dinas PUTR Labura dan pada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa selaku pihak yang memiliki kewenangan, karena itu sama sekali bukan kewenangan saya,"

"Terkait adanya dugaan fee 25 persen, saya malah baru dengar dari anda jika ada praktik seperti itu di Labura,"

Langkah yang perlu diambil aparat

Praktisi mengingatkan pemeriksaan harus berbasis bukti, termasuk pengakuan kontraktor dan audit aliran dana. Pemeriksaan kualitas pekerjaan terhadap bestek menjadi alat bukti penting. Idris menilai respons IS membuka peluang aparat memulai pemeriksaan awal pada kontraktor pelaksana.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi proses pengadaan dan pengawasan penggunaan dana daerah. Jika bukti kuat ditemukan, perkara bisa berlanjut ke penyelidikan formal dan proses hukum. Aparat diharapkan menindaklanjuti dugaan ini untuk memastikan akuntabilitas anggaran daerah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait