Disdik Medan Imbau Siswa dan Guru Pakai Masker Saat di Luar
Medan — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan mengimbau seluruh satuan pendidikan agar peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Imbauan ini berlaku sejak informasi resmi tentang kualitas udara menjadi perhatian, dan mengikuti edaran dari instansi terkait di tingkat kota.
Dasar imbauan dan rekomendasi
Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP Disdik Kota Medan, Zhuraina S.Pd MM, menyatakan langkah itu merujuk pada informasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan pemerintah kota. Sekolah diminta turut mengedukasi warga sekolah mengenai jenis masker yang sesuai serta cara pemakaian yang benar.
“Kami mengimbau satuan pendidikan agar peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beraktivitas di luar ruangan menggunakan masker. Sekolah juga perlu mengedukasi warga sekolah mengenai jenis masker yang sesuai dan cara pemakaiannya yang benar,”
Pembatasan aktivitas luar ruangan
Selain penggunaan masker, Disdik meminta sekolah membatasi kegiatan di luar ruangan untuk mengurangi paparan. Kegiatan yang disarankan dibatasi mencakup olahraga massal, kegiatan ekstrakurikuler, dan upacara bendera.
- Olahraga massal—ditunda atau dipindah ke ruang tertutup ber-ventilasi baik;
- Ekstrakurikuler luar ruangan—dijadwalkan ulang atau dipindahkan;
- Upacara—pertimbangkan opsi singkat atau ditunda.
Kelompok yang paling rentan
Disdik menekankan perhatian khusus bagi peserta didik dan pendidik yang memiliki riwayat asma atau gangguan pernapasan. Mereka diminta menghindari aktivitas luar ruangan jika tidak diperlukan, untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan.
Pelaporan keluhan kesehatan
Sekolah juga diminta mengingatkan siswa memenuhi kebutuhan cairan dan segera melaporkan keluhan kesehatan kepada guru atau petugas. Gejala yang harus dilaporkan meliputi:
- Sesak napas;
- Batuk berlangsung;
- Iritasi mata atau kulit.
Selain tindakan pencegahan di lingkungan sekolah, Disdik Kota Medan akan terus memantau perkembangan informasi resmi mengenai kualitas udara. Pihaknya siap mengikuti arahan lanjutan dari pemerintah kota dan instansi terkait.
“Kami akan terus memantau informasi resmi mengenai kualitas udara dan mengikuti arahan selanjutnya dari Pemerintah Kota Medan,”
Imbauan ini dimaksudkan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan warga sekolah sampai kondisi kualitas udara kembali normal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
FPRMI Aceh Resmi Dilantik, Janji Perkuat Profesionalisme Pers
Pengurus FPRMI Aceh dilantik di Banda Aceh (14/10/2026), berkomitmen tingkatkan profesionalisme, edukasi med...
Praktisi Minta Penyelidikan Dugaan Fee 25% pada Proyek Jembatan Labura
Praktisi hukum minta penyelidikan dugaan fee 25% pada proyek Jembatan Rambin Pantai 1 di Labuhanbatu Utara;...
Sumut Masuk 10 Nominasi Jamsostek Award 2026, Target Cakupan 53,26%
Sumut masuk 10 nominasi Jamsostek Award 2026; Pemprov targetkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan 53,26...
Surya: Peresmian 232 SPPG Sumut Tak Boleh Hanya Seremoni
Wagub Sumut Surya minta peresmian 232 SPPG di Sumut tak berhenti pada seremoni; layanan MBG harus konsisten...
Karyawan Didakwa Tipu Investor Janjikan Bunga 10% dalam 7 Hari
Karyawan swasta didakwa menipu dengan janji bunga 10% dalam 7 hari; korban rugi sekitar Rp255 juta dan melap...
Polda Sumut Tindak Gudang Diduga Oplosan Tabung Gas Subsidi
Polda Sumut membentuk tim untuk menindak gudang di Percut Seituan yang diduga mengoplos tabung gas subsidi d...