Kemkomdigi Tindaklanjuti Putusan MK soal Sisa Kuota Internet
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) menyatakan akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan sisa kuota internet. Pernyataan ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. Putusan MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sampai habis.
Kemkomdigi akan kaji implikasi putusan
Meutya menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan MK secara menyeluruh. Hasil kajian itu nantinya menjadi dasar penyesuaian regulasi di sektor telekomunikasi. Pemerintah juga menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan investasi jaringan.
Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK.
Isi putusan MK
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap perubahan ketentuan telekomunikasi dalam UU. Putusan itu memerintahkan agar kuota yang telah dibeli pelanggan dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan.
MK juga mewajibkan penyelenggara menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat dimanfaatkan oleh pelanggan.
Skema perlindungan konsumen
MK menyebutkan beberapa skema yang bisa diaplikasikan untuk melindungi konsumen. Pilihan skema bersifat fleksibel asalkan proporsional dan menjamin manfaat bagi pengguna.
- Akumulasi atau rollover kuota
- Perpanjangan masa aktif
- Pengalihan manfaat
- Kompensasi atau pengembalian dana
- Bentuk perlindungan lain yang proporsional
Dampak untuk pelanggan dan operator
Putusan ini memberi kepastian bagi pengguna prabayar maupun pascabayar yang belum menghabiskan kuota. Mereka tetap berhak mendapatkan manfaat dari kuota yang telah dibayar. Di sisi lain, regulator berjanji mempertimbangkan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan agar layanan telekomunikasi tetap andal.
Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.
Langkah selanjutnya
Kemkomdigi akan menugaskan tim teknis dan hukum untuk merumuskan langkah implementasi. Jika diperlukan, regulasi akan disesuaikan untuk memenuhi amanat putusan MK. Proses ini mencakup dialog dengan penyelenggara jasa telekomunikasi agar mekanisme perlindungan konsumen dapat diterapkan secara praktis.
Ke depan, publik dapat menunggu kebijakan teknis dan aturan pelaksana yang dirilis oleh Kemkomdigi sebagai tindak lanjut putusan MK.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Gempa 5,8 Magnitudo Guncang Aceh Jaya, Pusat 65 km Barat Calang
Gempa magnitudo 5,8 mengguncang Aceh Jaya pada 4 Okt 2026 pukul 06.37 WIB; BMKG catat kedalaman 26 km dan pu...
ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Target Bebas Pungli
ATR/BPN mempercepat layanan pertanahan sejak 17 Agustus 2026 lewat pengukuran terjadwal dan peralihan hak te...
BMKG: 12 Daerah Berpotensi Hujan Lebat pada 4 Oktober 2026
BMKG memperkirakan 12 wilayah berpotensi hujan lebat pada 4 Okt 2026, dipicu gelombang atmosfer dan penguata...
Baznas Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan lewat JSB 2026
Baznas meluncurkan JSB 2026 untuk mengasuransikan 100.000 pekerja rentan dengan kepesertaan BPJS Ketenagaker...
Hari ke-21 SAR KM Virgo: 188 Dievakuasi, 55 Masih Dicari
Hari ke-21 SAR KM Virgo: 188 korban dievakuasi (108 selamat, 80 meninggal), 55 orang masih dicari dari manif...
Basarnas Kerahkan 1.200 Personel SAR, Operasi KM Virgo Hari ke-21
Basarnas kerahkan lebih dari 1.200 personel SAR dalam operasi hari ke-21 untuk mencari korban KM Virgo Trans...