Nasional

Kemkomdigi Tindaklanjuti Putusan MK soal Sisa Kuota Internet

Bagikan:
Menteri Komunikasi Meutya Hafid menjelaskan tindak lanjut Putusan MK soal sisa kuota internet

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) menyatakan akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan sisa kuota internet. Pernyataan ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. Putusan MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sampai habis.

Kemkomdigi akan kaji implikasi putusan

Meutya menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan MK secara menyeluruh. Hasil kajian itu nantinya menjadi dasar penyesuaian regulasi di sektor telekomunikasi. Pemerintah juga menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan investasi jaringan.

Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK.

Isi putusan MK

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap perubahan ketentuan telekomunikasi dalam UU. Putusan itu memerintahkan agar kuota yang telah dibeli pelanggan dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan.

MK juga mewajibkan penyelenggara menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat dimanfaatkan oleh pelanggan.

Skema perlindungan konsumen

MK menyebutkan beberapa skema yang bisa diaplikasikan untuk melindungi konsumen. Pilihan skema bersifat fleksibel asalkan proporsional dan menjamin manfaat bagi pengguna.

  • Akumulasi atau rollover kuota
  • Perpanjangan masa aktif
  • Pengalihan manfaat
  • Kompensasi atau pengembalian dana
  • Bentuk perlindungan lain yang proporsional

Dampak untuk pelanggan dan operator

Putusan ini memberi kepastian bagi pengguna prabayar maupun pascabayar yang belum menghabiskan kuota. Mereka tetap berhak mendapatkan manfaat dari kuota yang telah dibayar. Di sisi lain, regulator berjanji mempertimbangkan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan agar layanan telekomunikasi tetap andal.

Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.

Langkah selanjutnya

Kemkomdigi akan menugaskan tim teknis dan hukum untuk merumuskan langkah implementasi. Jika diperlukan, regulasi akan disesuaikan untuk memenuhi amanat putusan MK. Proses ini mencakup dialog dengan penyelenggara jasa telekomunikasi agar mekanisme perlindungan konsumen dapat diterapkan secara praktis.

Ke depan, publik dapat menunggu kebijakan teknis dan aturan pelaksana yang dirilis oleh Kemkomdigi sebagai tindak lanjut putusan MK.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait