Fadli Zon Usulkan Bekas Gedung Jiwasraya Semarang Jadi Museum
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengusulkan agar bekas gedung Jiwasraya di Kota Tua Semarang difungsikan kembali sebagai museum. Usulan itu disampaikan setelah peninjauan langsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, dengan tujuan melestarikan nilai sejarah dan menjaga kelestarian bangunan.
Peninjauan dan kondisi bangunan
Fadli Zon meninjau gedung yang dulu bernama De Nederlandsche Indies Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij. Ia mencatat beberapa bagian masih mempertahankan karakter arsitektur lama, termasuk struktur tiga lantai yang masih utuh.
Salah satu elemen yang menarik perhatiannya adalah lift buatan Otis Elevator Company yang masih berada di dalam gedung, meski tidak aktif. Menurut Menbud, keberadaan unsur asli tersebut menggambarkan perkembangan arsitektur dan teknologi di masa Hindia Belanda.
Usulan fungsi: museum fotografi dan alternatif lain
Dalam kunjungan itu, Fadli Zon menyampaikan bahwa museum merupakan pilihan yang layak untuk memanfaatkan bangunan bersejarah tersebut. Salah satu ide yang disebutkan adalah menjadikan gedung sebagai museum fotografi.
"Bangunan ini diperkirakan dibangun oleh orang Belanda pada abad ke-19 atau awal abad ke-20. Bangunan ini cukup modern untuk zamannya,"
"Kami berharap dalam konteks pemanfaatan bangunan warisan budaya, bangunan ini dapat menjadi museum. Semacam museum fotografi, atau penggunaan lainnya sehingga dapat dilestarikan,"
Pelestarian yang fungsional
Fadli Zon menekankan pelestarian tidak cukup hanya bersifat fisik. Ia menilai pemanfaatan bangunan harus selaras dengan nilai sejarah dan karakter aslinya agar tetap berguna bagi masyarakat.
"Pemanfaatannya juga perlu disesuaikan dengan nilai sejarah dan karakter bangunan agar tetap berguna bagi masyarakat,"
Ia menambahkan, Kementerian Kebudayaan mendorong agar bangunan warisan budaya bisa diakses publik. Ruang itu diharapkan bisa digunakan untuk kegiatan budaya dan pendidikan sejarah.
Langkah selanjutnya
Saat ini usulan tersebut masih pada tahap gagasan dan peninjauan. Jika dilanjutkan, perlu kajian teknis, konservasi, dan pemilihan fungsi yang tepat agar bangunan tetap terawat dan bernilai guna.
Penggunaan bekas gedung Jiwasraya sebagai museum dapat menjadi salah satu cara menjaga memori sejarah Kota Tua Semarang sekaligus membuka akses publik terhadap warisan budaya setempat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi II Minta Bawaslu Perkuat Publikasi Kinerja di Medsos
Komisi II mendorong Bawaslu memperkuat publikasi kinerja di media sosial untuk mendorong pengawasan partisip...
Wamenkomdigi: Tenaga Kerja Wajib Siap Hadapi Dampak AI
Wamenkomdigi Nezar Patria meminta tenaga kerja dan pemerintah menyiapkan kebijakan dan peningkatan keterampi...
SE Pembelajaran Karhutla: Aturan Kemendikdasmen untuk Sekolah Terdampak
Kemendikdasmen terbitkan SE Nomor 20/2026 untuk atur moda pembelajaran sekolah terdampak asap karhutla berda...
KPK Tegaskan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
KPK memastikan asap di Gedung Merah Putih pada 29 Agustus 2026 bukan kebakaran, melainkan respons sistem fir...
Muktamar NU Sahkan Larangan Rangkap Jabatan Politik untuk Ketum
Muktamar NU ke-35 memutuskan larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum melalui musyawara...
Menkomdigi: Sisa Kuota Jadi Hak Konsumen, Operator Dilarang Hanguskan
Komdigi keluarkan SE No.4/2026: sisa kuota hak konsumen, tanpa biaya tambahan, operator wajib sediakan rollo...