BPOM Kawal Terapi Sel: Sains, Risiko, dan Regulasi
BPOM mengawal pengembangan terapi sel di Indonesia dengan pendekatan berbasis sains dan risiko. Pernyataan ini disampaikan pada The 17th Annual Meeting of Asian Cellular Therapy Organization (ACTO) yang digelar di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2026. Langkah ini bertujuan memastikan keamanan, mutu, dan khasiat produk terapi sel sebelum masuk uji klinis dan komersialisasi.
Peran BPOM di forum internasional
Indonesia menjadi tuan rumah ACTO 2026 untuk pertama kali. Forum mempertemukan akademisi, peneliti, klinisi, mitra industri, dan otoritas regulator Asia. BPOM hadir untuk memaparkan kebijakan dan mekanisme pengawasan terhadap advanced therapy medicinal products atau ATMP.
Pendampingan regulator sejak awal
BPOM menegaskan memberi pendampingan regulatori sejak tahap pengembangan produk dalam negeri. Pendampingan ini dimaksudkan agar produk memenuhi prasyarat uji klinis dan siap memasuki fase komersialisasi secara bertanggung jawab. Pendekatan yang dipakai berfokus pada bukti ilmiah dan penilaian risiko.
Aturan untuk menjamin kepastian hukum
Untuk memberi kepastian hukum, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advanced dan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Persetujuan Pengembangan Obat Baru. Peraturan ini diharapkan memperjelas jalur pengembangan dan persetujuan terapi berbasis sel di Indonesia.
Ancaman sanksi bagi produk di luar standar
"Barang siapa yang memanfaatkan, mendistribusikan, dan menjual produk kefarmasian termasuk dalam hal ini, stem cell yang tidak memenuhi standar. Maka kepadanya bisa dituntut 12 tahun penjara dan denda 5 miliar bagi setiap item-nya,"
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Taruna di Jakarta sebagai peringatan terhadap praktik perdagangan produk terapi sel yang tidak memenuhi standar.
Fokus pengawasan: mutu, manipulasi, dan CPOB
Dalam pengawasan nasional, BPOM menitikberatkan pada mutu produk, praktik manipulasi sel, serta pemenuhan sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Hingga kini, BPOM telah menerbitkan lima sertifikat CPOB untuk fasilitas pengolahan sel yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
"Satu hal yang kami pastikan, karena mandat, kewajiban, dan tugas kami. Adalah memastikan setiap produk yang masuk dan dikonsumsi oleh masyarakat kita harus aman bermutu baik, serta berkhasiat baik, yang dijamin oleh BPOM,"
Tujuan forum dan prospek kolaborasi
Peserta ACTO 2026 membahas inovasi riset terkini dan arah kebijakan regulasi. Forum ini juga mendorong percepatan translasi riset dari laboratorium ke layanan klinis yang bertanggung jawab. Diharapkan, kolaborasi lintas sektor memperkuat penelitian dan mempermudah akses terapi sel yang aman bagi masyarakat.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
Kemenkes: 25 Daerah Alami Kualitas Udara Tidak Sehat
Kemenkes mencatat 25 kabupaten/kota punya kualitas udara tidak sehat akibat karhutla per 27 Agustus 2026. Pe...
5 Buah yang Bantu Tubuh Cepat Pulih Saat Demam
Lima buah—air kelapa, semangka, jeruk, alpukat, dan beri—membantu hidrasi, energi, dan meredakan peradangan...
BPJS: Peserta JKN Dapat Layanan Tanpa Biaya Tambahan
Prihati Pujowaskito pastikan peserta JKN dapat layanan sesuai standar tanpa biaya tambahan saat kunjungan ke...
Uban Muncul di Usia Muda: Penyebab dan Cara Mengatasinya
Uban dini sering dipicu oleh genetik, kurangnya melanin, gaya hidup, nutrisi, dan stres; pewarna rambut dan...
BPJS Keliling Jakarta Utara Maksimalkan Layanan Administrasi
BPJS Keliling Jakarta Utara diluncurkan untuk mempermudah administrasi kepesertaan; pemanfaatan layanan digi...
BPJS Kesehatan Jakut Wajibkan Surat Kontrol Digital Mulai 1 September
BPJS Kesehatan Jakarta Utara mewajibkan surat kontrol digital bagi fasilitas rujukan efektif 1 September unt...