Nasional

SE Pembelajaran Karhutla: Aturan Kemendikdasmen untuk Sekolah Terdampak

Bagikan:
Ilustrasi anak sekolah memakai masker akibat kabut asap karhutla

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2026 untuk mengatur layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). SE ini dikeluarkan menyusul kondisi asap di sejumlah wilayah Kalimantan yang mengganggu kualitas udara, kesehatan, dan proses pembelajaran tatap muka.

Ruang lingkup dan pertimbangan

SE mengarahkan satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk mempertimbangkan kualitas udara, risiko kesehatan, karakteristik sekolah, serta kebutuhan peserta didik dalam menentukan moda pembelajaran. Pemerintah daerah diberi mandat menetapkan moda pembelajaran sesuai kondisi setempat.

Pemantauan kualitas udara

Pemantauan kualitas udara wajib dilakukan minimal dua kali sehari dan dicatat oleh satuan pendidikan. Data utama berasal dari pemantauan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui laman https://isnu.kemenlheo.id dan aplikasi ISPUNet. Selain itu, satuan pendidikan dapat memperhatikan informasi dari badan meteorologi setempat.

Prinsip kehati-hatian

Jika terdapat perbedaan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) antar sumber, SE menginstruksikan penggunaan kategori yang paling berisiko. Untuk wilayah tanpa stasiun pemantau, digunakan data ISPU kabupaten/kota terdekat yang dilengkapi observasi visual jarak pandang.

Moda pembelajaran berdasarkan kategori ISPU

  1. Baik (ISPU 1-50): Pembelajaran tatap muka penuh. Seluruh kegiatan sekolah berjalan normal dengan pemantauan kualitas udara terus dilakukan.
  2. Sedang (ISPU 51-100): Tatap muka tetap memungkinkan, tetapi aktivitas fisik di luar ruangan dibatasi dan masker disiapkan untuk warga sekolah.
  3. Tidak sehat (ISPU 101-200): Tatap muka dilaksanakan terbatas. Kelompok rentan dialihkan ke pembelajaran jarak jauh. Seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker dan kegiatan dipusatkan di ruang kelas yang aman dari asap. Jam belajar dapat disesuaikan dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran. PAUD, SD kelas I-III, SLB, dan peserta didik dengan penyakit penyerta beralih ke pembelajaran jarak jauh. Sekolah wajib melakukan pemantauan kesehatan harian dan melaporkannya ke fasilitas kesehatan.
  4. Sangat tidak sehat (ISPU 201-300): Semua pembelajaran dialihkan sepenuhnya ke pembelajaran jarak jauh. Kegiatan tatap muka dihentikan sementara, sementara layanan administrasi, psikososial, dan kesehatan berjalan terbatas.
  5. Berbahaya (ISPU > 300): Seluruh kegiatan berkumpul di satuan pendidikan dihentikan. Prioritas adalah evakuasi dan perlindungan kesehatan melalui koordinasi dengan BPBD dan dinas kesehatan.

Tata kelola keputusan dan pelaporan

Perubahan moda pembelajaran untuk PAUD, SD, dan SMP ditetapkan oleh bupati atau wali kota melalui dinas pendidikan. Untuk SMA, SMK, dan SLB, keputusan ditetapkan oleh gubernur melalui dinas pendidikan provinsi. Dalam kondisi memburuk secara mendadak, kepala satuan pendidikan dapat segera mengambil langkah pengamanan seperti menghentikan kegiatan luar ruangan, memulangkan peserta didik lebih awal, atau mengalihkan ke pembelajaran jarak jauh.

Kepala satuan pendidikan wajib melaporkan langkah pengamanan tersebut kepada dinas pendidikan paling lambat 1x24 jam. Kebijakan ini bertujuan memastikan layanan pendidikan tetap berjalan sambil mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait