Muktamar NU Sahkan Larangan Rangkap Jabatan Politik untuk Ketum
Komisi Organisasi pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8) menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi pengurus tertinggi organisasi. Keputusan diambil secara musyawarah mufakat dan menempatkan Rais Aam serta Ketua Umum sebagai pihak yang tidak boleh merangkap jabatan politik.
Keputusan Komisi Organisasi
Pimpinan sidang Komisi Organisasi, KH M Asrorun Niam, mengatakan pembahasan awal diprediksi berlangsung alot. Namun akhirnya semua pihak mencapai kata mufakat tanpa voting.
"Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi," kata Asrorun usai persidangan.
Isi dan ruang lingkup larangan
Kesepakatan komisi mengambil jalan tengah dari dua opsi yang disiapkan tim materi. Opsi pertama mempertahankan aturan lama, sementara opsi kedua menghapus kata "menteri" dari larangan rangkap jabatan bagi ketua umum. Hasil akhir menetapkan pembatasan khusus untuk mandataris muktamar.
Larangan mencakup jabatan politik sebagai:
- Ketua partai politik
- Pimpinan dan anggota DPR
- Pimpinan dan anggota DPD
- Presiden dan Wakil Presiden
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati dan Wakil Bupati
- Menteri
Batasan dan pengecualian
Aturan ketat ini hanya berlaku untuk mandataris muktamar: yakni Rais Aam dan Ketua Umum. Pengurus lain di tingkat PBNU atau di tingkat pengurus di bawahnya masih diperbolehkan merangkap jabatan politik, termasuk menjadi menteri.
Asrorun menegaskan, keputusan ini mengarah pada pemisahan peran kepemimpinan organisasi dengan jabatan politik.
"Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai," jelasnya.
Proses pengambilan keputusan dan alasan
Sidang Komisi Organisasi berlangsung tertutup. Menurut Asrorun, keputusan dicapai tanpa voting, melainkan melalui musyawarah mufakat yang berlangsung cair dan penuh kegembiraan.
"Itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan," ujar Asrorun.
Asrorun juga menjelaskan alasan mengikat larangan pada kedua mandataris. Menurutnya, Rais Aam dan Ketua Umum berfungsi sebagai simbol kepemimpinan organisasi dan menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, sehingga perlu dipisahkan dari urusan keduniaan berupa jabatan politik.
Penutup
Keputusan Komisi Organisasi ini menjadi titik penting dalam upaya memisahkan tugas organisasi NU dari perebutan jabatan politik di pemerintahan. Ketentuan lebih lengkap akan menjadi acuan bagi kepengurusan tinggi organisasi selama masa jabatan mereka.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...