Nasional

Muktamar NU Sahkan Larangan Rangkap Jabatan Politik untuk Ketum

Bagikan:
Sidang Komisi Organisasi Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang

Komisi Organisasi pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8) menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi pengurus tertinggi organisasi. Keputusan diambil secara musyawarah mufakat dan menempatkan Rais Aam serta Ketua Umum sebagai pihak yang tidak boleh merangkap jabatan politik.

Keputusan Komisi Organisasi

Pimpinan sidang Komisi Organisasi, KH M Asrorun Niam, mengatakan pembahasan awal diprediksi berlangsung alot. Namun akhirnya semua pihak mencapai kata mufakat tanpa voting.

"Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi," kata Asrorun usai persidangan.

Isi dan ruang lingkup larangan

Kesepakatan komisi mengambil jalan tengah dari dua opsi yang disiapkan tim materi. Opsi pertama mempertahankan aturan lama, sementara opsi kedua menghapus kata "menteri" dari larangan rangkap jabatan bagi ketua umum. Hasil akhir menetapkan pembatasan khusus untuk mandataris muktamar.

Larangan mencakup jabatan politik sebagai:

  • Ketua partai politik
  • Pimpinan dan anggota DPR
  • Pimpinan dan anggota DPD
  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Bupati dan Wakil Bupati
  • Menteri

Batasan dan pengecualian

Aturan ketat ini hanya berlaku untuk mandataris muktamar: yakni Rais Aam dan Ketua Umum. Pengurus lain di tingkat PBNU atau di tingkat pengurus di bawahnya masih diperbolehkan merangkap jabatan politik, termasuk menjadi menteri.

Asrorun menegaskan, keputusan ini mengarah pada pemisahan peran kepemimpinan organisasi dengan jabatan politik.

"Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai," jelasnya.

Proses pengambilan keputusan dan alasan

Sidang Komisi Organisasi berlangsung tertutup. Menurut Asrorun, keputusan dicapai tanpa voting, melainkan melalui musyawarah mufakat yang berlangsung cair dan penuh kegembiraan.

"Itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan," ujar Asrorun.

Asrorun juga menjelaskan alasan mengikat larangan pada kedua mandataris. Menurutnya, Rais Aam dan Ketua Umum berfungsi sebagai simbol kepemimpinan organisasi dan menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, sehingga perlu dipisahkan dari urusan keduniaan berupa jabatan politik.

Penutup

Keputusan Komisi Organisasi ini menjadi titik penting dalam upaya memisahkan tugas organisasi NU dari perebutan jabatan politik di pemerintahan. Ketentuan lebih lengkap akan menjadi acuan bagi kepengurusan tinggi organisasi selama masa jabatan mereka.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait