Muktamar NU Sahkan Larangan Rangkap Jabatan Politik untuk Ketum
Komisi Organisasi pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8) menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi pengurus tertinggi organisasi. Keputusan diambil secara musyawarah mufakat dan menempatkan Rais Aam serta Ketua Umum sebagai pihak yang tidak boleh merangkap jabatan politik.
Keputusan Komisi Organisasi
Pimpinan sidang Komisi Organisasi, KH M Asrorun Niam, mengatakan pembahasan awal diprediksi berlangsung alot. Namun akhirnya semua pihak mencapai kata mufakat tanpa voting.
"Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi," kata Asrorun usai persidangan.
Isi dan ruang lingkup larangan
Kesepakatan komisi mengambil jalan tengah dari dua opsi yang disiapkan tim materi. Opsi pertama mempertahankan aturan lama, sementara opsi kedua menghapus kata "menteri" dari larangan rangkap jabatan bagi ketua umum. Hasil akhir menetapkan pembatasan khusus untuk mandataris muktamar.
Larangan mencakup jabatan politik sebagai:
- Ketua partai politik
- Pimpinan dan anggota DPR
- Pimpinan dan anggota DPD
- Presiden dan Wakil Presiden
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati dan Wakil Bupati
- Menteri
Batasan dan pengecualian
Aturan ketat ini hanya berlaku untuk mandataris muktamar: yakni Rais Aam dan Ketua Umum. Pengurus lain di tingkat PBNU atau di tingkat pengurus di bawahnya masih diperbolehkan merangkap jabatan politik, termasuk menjadi menteri.
Asrorun menegaskan, keputusan ini mengarah pada pemisahan peran kepemimpinan organisasi dengan jabatan politik.
"Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai," jelasnya.
Proses pengambilan keputusan dan alasan
Sidang Komisi Organisasi berlangsung tertutup. Menurut Asrorun, keputusan dicapai tanpa voting, melainkan melalui musyawarah mufakat yang berlangsung cair dan penuh kegembiraan.
"Itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan," ujar Asrorun.
Asrorun juga menjelaskan alasan mengikat larangan pada kedua mandataris. Menurutnya, Rais Aam dan Ketua Umum berfungsi sebagai simbol kepemimpinan organisasi dan menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, sehingga perlu dipisahkan dari urusan keduniaan berupa jabatan politik.
Penutup
Keputusan Komisi Organisasi ini menjadi titik penting dalam upaya memisahkan tugas organisasi NU dari perebutan jabatan politik di pemerintahan. Ketentuan lebih lengkap akan menjadi acuan bagi kepengurusan tinggi organisasi selama masa jabatan mereka.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KPK Tegaskan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
KPK memastikan asap di Gedung Merah Putih pada 29 Agustus 2026 bukan kebakaran, melainkan respons sistem fir...
Menkomdigi: Sisa Kuota Jadi Hak Konsumen, Operator Dilarang Hanguskan
Komdigi keluarkan SE No.4/2026: sisa kuota hak konsumen, tanpa biaya tambahan, operator wajib sediakan rollo...
Kemenhub dan Meratus Salurkan 150 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Kemenhub dan PT Meratus kirim 150 ton bantuan lewat jalur laut ke wilayah terdampak gempa di NTT, didistribu...
Menteri PU Percepat Rehabilitasi Dua Jembatan di Flores
Menteri PU percepat rehabilitasi Jembatan Wae Pesi dan Wae Dampek pascagempa Flores untuk pulihkan mobilitas...
Kemdiktisaintek Siapkan RPL untuk Mahasiswa Kesehatan Lewat Masa Studi
Kemdiktisaintek siapkan skema RPL mulai September 2026 untuk bantu mahasiswa kesehatan yang melampaui masa s...
Anak Petani Flores, Sulaiman Jadi Wali Asuh di Sekolah Rakyat
Sulaiman Sulang, anak petani dari Flores, menjadi Wali Asuh Sekolah Rakyat Malang dan menulis 44 buku untuk...